News
Loading...

TERKAIT UU MINERBA, YAHAMAK AKAN GUGAT PEMERINTAH KE MAHKAMAH INTERNASIONAL

Ilustrasi Area Pertambagan PT. Freeport. (IST)
Timika, 4/7 (Jubi) – Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (YAHAMAK), Kabupaten Mimika, berencana menggugat pemerintah Republik Indonesia (RI) dan pemerintah Provinsi Papua ke Mahkamah Internasional (MI), terkait pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Energi dan Batu Bara (Minerba), yang dinilai tanpa solusi yang jelas.

Menurut Wakil Direktur YAHAMAK, Arnold Ronsumbre menegaskan rencana untuk menggugat pemerintah Indonesia dan Provinsi Papua ke Mahkamah Internasional, sebab UU Minerba ini diterapkan secara membabi-buta tanpa memperhitungkan dampak yang bakal menimpa warga pada umumnya.

“Kenapa baru sekarang UU Minerba ini diberlakukan, kenapa tak ada waktu PT Freeport Indonesia (PT FI) lagi masa jaya-jayanya tidak diberlakukan UU itu. Problema ini harus segera ditindaklanjuti, karena sebelumnya dari pihak SPSI-PT FI sudah memperjuangkan nasib karyawan ke depannya. Tapi apabila tak segera ditindaklanjuti, akan berdampak pada kesejahteraan dan kehidupan masyarakat Papua khususnya,” kata Arnold dalam siaran pers , di Timika, Jumat (4/7).

Atas alasan itu , YAHAMAK berencana merangkul beberapa pihak dan lembaga-lembaga di kabupaten dan provinsi untuk membentuk tim penggugat ke Mahkamah Internasional, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. “Hari ini kita akan melakukan pertemuan dengan pihak Lemasa, Lemasko, LPMAK dan beberapa pihak lainnya. Juga selama ini sudah melakukan hubungan kemiraan kerja dengan Freeport,” kata Arnold.

Menurut Arnold, ini dilakukan karena beberapa pihak yang bergantung pada PT FI tidak bisa tinggal diam saja, melihat Freeport mengalami goresan seperti ini. “Problema ini semua harus diusut secara mendalam. Sebagai lembaga, jangan hanya menerima uangnya Freeport saja, tetapi melihat keadaan seperti ini kami sebagai lembaga harus bertindak,” jelasnya.

Pasalnya, menurut Arnold, ketidakjelasan sejak UU Minerba ini diberlakukan yang tidak memberikan solusi ini, justru memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap ribuan pekerja Freeport. Khsusunya bagi warga Papua.
Sekarang ini anak-anak Amungme dan Kamoro tak bisa dikirim lagi keluar daerah untuk menempuh pendidikannya, karena Lemasa dan Lemasko sudah tidak mampu memberi beasiswa sejak dana dihentikan. Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) juga kesulitan biaya karena kucuran dana sangat minim, kita tidak mungkin persalahkan LPMAK, karena LPMAK juga bergantung pada Freeport,” kata Arnold.

Arnold menilai, UU Minerba ini diterapkan secara membabi-buta tanpa memperhitungkan dampak yang bakal menimpa warga pada umumnya. “Mungkin Pemerintah Pusat tidak tahu kehidupan warga Papua sangat bergantung pada Freeport. Kalau kondisi terus seperti ini, jelas yang rugi bukan Freeport, tapi karyawan dan warga Papua yang merasakan dampak langsungnya,” katanya.

Di sisi lain, pemberlakuan UU Minerba mengancam kehidupan ribuan karyawan yang bekerja di PT Freeport Indonesia. Pasalnya, tidak ada jalan keluar pasca penetapan UU itu, yang menyebabkan ribuan karyawan bakal dirumahkan. Termasuk sejumlah kontraktor-kontraktor lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya bermitera kerja di PT FI pun bakal gulung tikar.

Terlalu banyak kami mendapat keluhan mengenai ketidak-jelasan nasib mereka, ada yang sudah dirumahkan. Ada kontraktor yang terpaksa gulung tikar karena tidak dapat pekerjaan. Nah, dalam kondisi begini keberpihakan pemerintah ada dimana?,” tutur Arnold.

Dalam pandangan YAHAMAK, selama ini pemerintah daerah Mimika, pemerintah Provinsi Papua, MRP, dan DPRP tidak berbuat banyak untuk menyelamatkan karyawan dan warga Papua pada umumnya. Dalam menanggapi pergolakan akibat pemberlakuan UU Minerba yang kini terjadi ditubuh perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia.

Sekarang ini, keluarga-keluarga karyawan resah karena ketika karyawan kehilangan pekerjaan, tentu berdampak pada kehidupan keluarga mereka. Belum lagi Yayasan-yayasan yang selama ini sudah menggantungkan hubungan kemiteraan kerjanya di Freeport seperti LPMAK, Lemasa, Lemasko, dan lembaga lainnya juga nantinya akan lumpuh,” paparnya.

Menurut Arnold, daerah Mimika yang mendapatkan dampak langsung setelah UU Minerba ini diterapkan karena mengakibatkan banyak karyawan yang sudah dan masih akan dirumahkan. Sudah jelas, kondisi ini sangat dikhawatirkan, karena akibat dari dampak ini juga tingkat kriminalitas seperti pembunuhan, pencurian, dan perampokan siap meningkat terjadi dimana-mana.

Secara terpisah, salah satu karyawan PTFI, Daniel berharap masalah ini dapat terselesaikan dengan baik, terutama pemerintah Indonesia bisa memikirkan dampak dan mencari solusi, jika nantinya sekitar seribuan karyawan terkena dampak PHK atau dampak ekonomi lainnya akibat pemberlakuan UU Minerba. (Jubi/Eveerth)

Sumber :  www.tabloidjubi.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment