News
Loading...

Tiga kali Saksi Polisi tidak hadir Sidang Makar di tunda

Ilustrasi . Pengibarab Bendera Bintang Kejora West Papua di Timika (SCK)
Timika-: Masyarakat Kwamki Baru Timika-Papua yang pernah mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Mei 2013 lalu sedang menjalankan proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika. Pada tanggal, 11 September 2013 lalu Surat Dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam dakwaannya di dakwakan dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (MAKAR).
Setelah itu tanggal 18 September 2013 pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh JPU tetapi saksi dari anggota kepolisian Resort Mimika yang datang tangkap ke lima terdakwa itu tidak hadir dalam persidangan, maka sidang ditunda tanggal 25 September 2013, sidang ketiga 25/9 ini juga saksi itu juga tidak hadir, selanjutnya tunda juga sampai 2 Oktober 2013, persidangan kali ini juga saksi tidak hadir.
Saksi yang di panggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tidak hadir dalam tiga kali persidangan ini, Kepolisian Resort Mimika yang juga terlibat menangkap, menyiksa dan memukul dalam tahanan Polres Mimika, mereka (polisi) itu juga dijadikan sebagai saksi. Karena takut sebagai SAKSI dari anggota kepolisian dari Resort Mimika tidak hadir dan sidang di tunda pada tanggal 10 Oktober 2013.
Masing-masing kelima orang yang didakwakan Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (MAKAR) pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP ialah:
  1. Gero B. Domi Mom (Tokoh Masyarakat Amungme)
  2.  Pdt. Musa Elas (Tokoh Agama/Gereja)
  3. Alpius Uamang (Kepala Desa Jila)
  4. Yakob Onawame (Tokoh Pemuda Amungme)
  5. Eminus Waker (Tokoh Pemuda)
Kepolisian Republik Indonesia tahu menangkap orang tanpa prosedur hukum, seketika diperhadapkan di pengadilan tidak tahu bertanggungjawab. Polisi yang termasuk sebagai penangkap ke-5 masyarakat mereka juga yang termasuk sebagai SAKSI, benarkah? Hukum Indonesia begitu? Apakah hukum Indonesia mengijinkan Polisi yang menangkap mereka sendiri (polisi) itu menjadi SAKSI. Hahaha..ha.. Lucu ya hukum kaya begitu.

Sumber :  http://knpbnews.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar