Ilustrasi . Pengibarab Bendera Bintang Kejora West Papua di Timika (SCK) |
Timika-:
Masyarakat Kwamki Baru Timika-Papua yang pernah mengibarkan Bendera
Bintang Kejora pada tanggal 1 Mei 2013 lalu sedang menjalankan proses
persidangan di Pengadilan Negeri Timika. Pada tanggal, 11 September 2013
lalu Surat Dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam
dakwaannya di dakwakan dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Subsider
Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana
Kejahatan terhadap Keamanan Negara (MAKAR).
Setelah itu tanggal 18 September 2013 pemeriksaan saksi yang di
hadirkan oleh JPU tetapi saksi dari anggota kepolisian Resort Mimika
yang datang tangkap ke lima terdakwa itu tidak hadir dalam persidangan,
maka sidang ditunda tanggal 25 September 2013, sidang ketiga 25/9 ini
juga saksi itu juga tidak hadir, selanjutnya tunda juga sampai 2 Oktober
2013, persidangan kali ini juga saksi tidak hadir.
Saksi yang di panggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tidak hadir
dalam tiga kali persidangan ini, Kepolisian Resort Mimika yang juga
terlibat menangkap, menyiksa dan memukul dalam tahanan Polres Mimika,
mereka (polisi) itu juga dijadikan sebagai saksi. Karena takut sebagai
SAKSI dari anggota kepolisian dari Resort Mimika tidak hadir dan sidang
di tunda pada tanggal 10 Oktober 2013.
Masing-masing kelima orang yang didakwakan Perkara Tindak Pidana
Kejahatan terhadap Keamanan Negara (MAKAR) pasal 106 KUHP Jo Pasal 55
KUHP, Subsider Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP ialah:
- Gero B. Domi Mom (Tokoh Masyarakat Amungme)
- Pdt. Musa Elas (Tokoh Agama/Gereja)
- Alpius Uamang (Kepala Desa Jila)
- Yakob Onawame (Tokoh Pemuda Amungme)
- Eminus Waker (Tokoh Pemuda)
Kepolisian Republik Indonesia tahu menangkap orang tanpa prosedur
hukum, seketika diperhadapkan di pengadilan tidak tahu bertanggungjawab.
Polisi yang termasuk sebagai penangkap ke-5 masyarakat mereka juga yang
termasuk sebagai SAKSI, benarkah? Hukum Indonesia begitu? Apakah hukum
Indonesia mengijinkan Polisi yang menangkap mereka sendiri (polisi) itu
menjadi SAKSI. Hahaha..ha.. Lucu ya hukum kaya begitu.
Sumber : http://knpbnews.com
Sumber : http://knpbnews.com
0 komentar :
Posting Komentar