London, – Dari London, IPWP telah memberitahukan tentang peluncuran kembali sebuah grup yang diberi nama ” All Party Parliamentary Group for West Papua”,
atau Grup Parlemen dari Semua Partai untuk Papua Barat, yang terdiri
dari anggota parlemen Inggris yang diambil dari setiap partai politik.
Kelompok ini akan mengadakan pertemuan rutin, membahas dua situasi yakni hak asasi manusia (HAM) dan status politik Papua Barat.
Kelompok Parlemen Partai untuk Papua Barat ini diketuai oleh Rt. Hon
Andrew Smith MP, dari Partai Buruh, yang merupakan pendiri Parlemen
Internasional untuk Papua Barat (IPWP). Pertemuan pertama kalender
Parlemen tahun ini akan berlangsung pada hari Rabu 16 Oktober dari jam
5 sampai 6 sore di Gedung Parlemen Inggris.
Bidang fokus utama dari Grup ini adalah :
- PENENTUAN NASIB SENDIRI : West Papua menyerukan pemilihan baru , yang memenuhi standar yang diakui internasional , dalam bentuk referendum baru yang bebas, dan diawasi PBB.
- DIALOG : West Papua menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk masuk ke dalam dialog internasional dimediasi, tanpa pra – kondisi, dengan sungguh-sungguh dengan representatif pemimpin Papua Barat, Yang mana Indonesia sampai saat ini menolak.
- AKSES : Pemerintah Indonesia sangat membatasi akses ke Papua Barat bagi wartawan asing dan pengamat hak asasi manusia internasional , termasuk Amnesty International .
- DEMILITERISASI: Sebagai langkah pertama menuju perdamaian, Papua Barat menghimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua rencana penambahan militernya ( TNI ) hadir di Papua Barat dan segera menarik TNI, Polisi paramiliter (Brimob ) dan agen intelijen ( BIN ) ke barak mereka. Ini akan menjadi langkah pertama yang sangat penting untuk mengurangi situasi saat ini sangat dituntut dan tegang di Papua Barat . Sebagaimana Ms Hina Jilani, Perwakilan Khusus PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia, menyatakan pada tanggal 28 Januari 2008 “suatu situasi mencekam sedang berlaku di Papua Barat”.
- KEBEBASAN BEREKSPRESI: Pemerintah Indonesia saat ini sangat membatasi orang Papua Barat untuk melaksanakan hak berekspresi, berkumpul dan bermufakat dengan bebas , terutama dalam kaitannya dengan demonstrasi damai mendukung kemerdekaan bagi Papua Barat. Dalam hal ini , Indonesia saat ini melanggar kewajibannya berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil & Politik yang ditandatangani pada tahun 2006.( Sumber : http://knpbnews.com/blog/archives/2932
0 komentar :
Posting Komentar