Oleh : Robbye Amoko
BAPPENDA KABUPATEN MIMIKA 2005 KALIMAT PRIBAHASANYA JADI KENYATAAN BUNYI:
( TIDAK AKAN ADA LANGKAH KESERIBU
JIKA LANGKAH PERTAMA TIDAK DILAKUKAN ,MAKA SIA-SIALAH SUATU PERENCANAAN
JIKA TIDAK ADA YANG MENJALANKAN.
Anggaran Pendidikan TIMIKA Melanggar UUD dan UU Sisdiknas Kendati dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2011-2012 dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua, pendidikan ditetapkan sebagai
salah satu program prioritas pembangunan daerah, namun dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 20012/2013 ini justru menunjukkan
pengingkarannya atas prioritas yang dimaksud dan dapat dibuktikan
faktanya melanggar konstitusi dan UU Sistem Pendidikan Nasional ini
merupakan satu indikator tentang kecilnya persentase APBD
untuk tujuan meningkatkan sumber daya manusia di kabupaten mimika
melalui perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
terutama bagi penduduk asli , dan n rilis tentang analisa yang berkaitan
alokasi APBD 2012/13 untuk pendidikan.
;Dana dalam APBD ini dilokasikan melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Daerah, yang tidak jelas dan tidak ada sosialisai tranperansi ini sangatlahMelanggar konstitusi, dari total APBD Rp 5.449,04 miliar atau Rp 5,45 triliun, bidang pendidikan hanya kebagian anggaran Rp 228,72 miliar atau 4,19 persen saja. “Dinas Pendidikan dan Pengajaran mendapatkan total anggaran sebesar Rp 204,19 miliar, Badan Perpustakaan Daerah sebesar Rp 13,83 miliar dan Dinas PU sebesar Rp 10,70 miliar,” .
Mengacu pada ketentuan yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas, seharusnya , anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD. “Seharusnya alokasi untuk anggaran pendidikan sekurang-kurangnya Rp 1.089,81 miliar atau Rp.1,09 triliun, bukan Rp 228,72 miliar,” kritiknya. Apa yang sudah jalan pemerintah mimika dan pemerintah Papua ini , pada dasarnya dapat dikatakan melanggar UUD 1945 dan UU Sisdiknas. “Pemerintah Papua mengingkari perintah UUD dan UU Sisdiknas,”.
Tidak hanya konstitusi saja tetapi alokasi anggaran pendidikan itu juga belum sesuai dengan tuntutan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Seharusnya bidang pendidikan dan kesehatan mendapat porsi lebih besar dibanding dengan bidang-bidang lainnya sebagaimana yang diamanatkan UU Otsus itu,” tunjuknya.
Alokasi anggaran pendidikan di dalam APBD 2012/2013 juga masih lebih kecil dari?ketentuan Perda No 1 Tahun 2007 tentang Pembagian dan Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus karena anggaran pendidikan yang dialokasi sebesar 30 persen dari dana Otsus.
Maka penggunaan dana pendidikan yang tidak proporsional dan cenderung tidak tepat sasaran.?Dari pos anggaran publik sebesar Rp 204,36 miliar,?sebagian besar (Rp 117,88 miliar atau 57,68 %) habis digunakan untuk membayar honor, insentif, perjalanan dinas, dan makan-minum pegawai, dan yang paling besar dinikmatii Dinas Pendidikan dan Pengajaran. Hak atas pendidikan.
About suarakolaitaga
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 komentar :
Posting Komentar