”…….Untuk menuju Pembebasan Nasional, Bangsa Papua tetap
berjuang dengan cara damai secara demokratis dan bagaimana mengoptimalkan
potensi – potensi yang di miliki oleh orang asli Papua sendiri untuk di gunakan
sebagai alat dalam perjuangan. Strategi pembebasan nasional adalah bagaimana
melakukan penyadaran/mengorganisir rakyat Papua….”
Filep Jacob Samuel Karma |
Filep Jacob Samuel Karma, memiliki sapaan akrab Filep.
Lelaki Asal Biak Utara yang saat ini menjalani Masa Tahanan di Lapas kelas II A
Abepura. Dulunya Ia adalah seorang pegawai negeri sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua yang saat ini berusia 50 tahun. Ia mengenal
perjuangan pada saat duduk di bangku kelas II SD,pada saat SMP ia memiliki cita
– cita untuk masuk dalam bidang sosial politik ketika ada di bangku kuliah dan
keinginannya tercapai ia memilih jurusan sosial politik di Universitas 11
Maret(Surakarta – Solo)pada tahun 1979 dan menyelesaikan studinya dengan meraih
gelar sarjana sosial politik pada tahun 1987.
Pada tahun 1997 ia pernah menjalani program Magister
Development Management – Asian Institute of Management / Makati – Manila –
Philipines, pada tahun 1997 dan selama 11 bulan menjalani program namun tidak
berhak menyadang gelar magister. Filep di dakwa melakukan makar (pemberontakan)
pada tanggal 01 Desember 2004. Pada saat itu ratusan mahasiswa berkumpul di
kampus universitas setempat dan memulai long march sambil meneriakkan
kata-kata “Papua” dan “Kemerdekaan!” Teriakan-teriakan mereka juga mencakup
ajakan untuk menolak undang-undang otonomi khusus, dan meminta pemisahan Papua
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perayaan diadakan di Lapan-gan Trikora
di Abepura, dan terdiri dari berbagai pidato, doa, dan tarian. Selama
berjalannya perayaan tersebut be-berapa orang dalam kerumunan mengibarkan
bendera Bin-tang Kejora.
Setelah dari kejadian tersebut, pada tanggal 26 mei 2005
ia(filep karma-red) di putuskan bersalah dan di hukum selama 15 Tahun Penjara.
Lelaki kelahiran 14 Agus-tus 1959 di Hollandia Binen (Abepura) ini sudah
meng-habiskan masa hidupnya selama lima tahun di balik terali besi. Sebelumnya
ia pernah menjalani masa tahanan di LP Biak saat kejadian pengibaran bendera
bintang kejora pada 01 – 06 juli 1998 di Tower Air dekat pasar inpres biak, ia
mengalami cedera pada saat kejadian karena di tembak(dilumpuhkan) oleh petugas
dalam jarak dekat dengan pe-luru karet tepat di kaki sebelah kiri bagian tulang
kering dan kaki sebelah kanan di bagian lutut dalam. Sekitar 2 minggu, cedera
yang di alaminya tidak di tindak lanjuti. Tanggal 06 juli hingga 3 oktober
tahun 1998 di tahan di Polres biak dan di pindah ke LP Biak. Kejadian tersebut
ia divonis 6 tahun , 6 bulan.
Namun, pada tanggal 20 Novem-ber 1999 ia bebas demi hukum,
karena mengajukan kasasi dan tidak ada perpanjangan masa penahanan terhadapnya.
Pemikirannya dahulu bahwa bangsa Papua adalah mere-ka yang
ras melanesia. Namun, dengan melihat realita(kenyataan) saat ini apakah konsep
ini masih tepat. Dalam era globalisasi ini apakah kita tidak bisa berpikir
secara humanis, yang menerima ras atau etnis lain untuk mengakui sebagai bangsa
Papua. Secara pribadi ia menginginkan bahwa bangsa Papua ke depan bangsa yang
Multi ras atau Multi etnis.
Untuk menuju Pembebasan Nasional, ia tetap berjuang dengan
cara damai secara demokratis dan bagaimana mengoptimalkan potensi – potensi
yang di miliki oleh orang asli Papua sendiri untuk di gunakan sebagai alat
dalam perjuangan. Strategi pembebasan nasional menurutnya bagaimana melakukan
penyadaran/mengorganisir rakyat Papua untuk bersatu.
Harapannya terhadap generasi Papua adalah tetap
mempertahankan nasioanalisme Papua dan mengembangkannya dengan di landasi nilai
– nilai kemanusiaan, serta mulai berpikir untuk mencari strategi pola
perjuangan damai yang lain dan tetap mempertahankan hak – hak asli orang Papua.
Menjalankan propaganda pembebasan nasional, yang positif secara ra-sional dan
jujur. Tetap semangat dalam pembebasan jangan pernah putus asa, tetap yakin apa
yang kita perjuangkan pasti akan tercapai.
Seorang Bapak yang memiliki 2(dua) orang anak
perem-puan ini sejak tanggal 18 Agustus 2009 mengalami kondisi kesehatan yang
buruk sehingga ia harus di larikan ke Ru-mah sakit Dok II ketika di diagnosa
ada batu kristal di gin-jal. Sampai saat ini pun belum ada kelanjutan dari Pihak
Kalapas untuk Penanganan Pengobatan biaya lanjutan ke Jakarta, padahal surat
izin dari dokter RSUD Dok II yang menangani beliau sudah ada. Dengan kondisi
seperti ini, ketidakpedulian pihak Kalapas adalah amunisi bagi Per-juangan,
baginya pada saat di tahanan sama sekali tidak di berikan kehidupan yang layak,
obat – obatan tidak terpe-nuhi.
Prinsip hidup filep adalah segala sesuatu yang kita lakukan,
tetap dalam Yesus Kristus. Sebab, di luar Yesus Kristus kta bukan apa – apa dan
bukan siapa – siapa. Apa yang kita la-kukan itu karena kekuatan dan nafas hidup
dariNYA. Apa yang kita lakukan itu karena berkatNYA dan Kemura-hanNYA. (Sasori86)
Sumber : www.pojokkebebasan.blogspot.com
0 komentar :
Posting Komentar