Bubarkan MRP yang tidak memperjuangkan hak-hak
dasar warga asli Papua, seperti yang diamanatkan PP Nomor 54 Tahun 2004
sebagai penjabaran UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus)
untuk Provinsi Papua.
Lembaga bentukan Jakarta ini memperpanjang berbagai persoalan dan
Penderitaan Rakyat Papua jadi sekali lagi BUBARKAN MRP SEKARANG!!!
Apa yang MRP buat untuk orang asli Papua sebagai lembaga
representatif kutural orang asli Papua sesuai tugas dan wewenang
sebagaimana tercantum dalam UU No 21 tahun 2001 pasal 20 ayat 1?
Majelis Rakyat Papua dibentuk karena masalah tetapi mana masalah yang
lembaga ini selesaikan? Perampasan tanah masyarakat adat oleh
perusahaan ilegal marak terjadi dimana-mana di Papua dan Papua Barat.
Lagi pula lembaga ini bukan dibentuk oleh rakyat Papua tetapi oleh Jakarta. Ada apa dengan lembaga yang dinamakan MRP ini?
MRP sesungguhnyaadalah alat Jakarta untuk, sedang dan akan terus
memperpanjang berbagai persoalan dan penderitaan rakyat Papua. Untuk
mengakhiri persoalan dan perderitaan rakyat Papua, saya minta kepada
seluruh rakyat Papua dan Papua Barat untuk bubarkan MRP.
BUBARKAN MAJELIS RAKYAT PAPUA!!!
Sumber : https://teliusyikwa1.wordpress.com/2014/09/30/bubarkan-mayelis-rakyat-papua-mrp/
Blogger Comment
Facebook Comment