Dua wartawan peranis sedang menjalankan sidang. Photo: AFP*** |
Pemerintah indonesia seharusnya mendeportasi dua wartawan asing tersebut yang selama ini ditahan oleh imigrasi dan sementara menjalankan proses hukum di pengadilan kelas I jayapura tersebut.
Deportasi lebih baik daripada mereka diproses secara hukum di pengadilan, karena dalam persidangan ke dua wartawan tersebut tidak terbukti dengan tuduhan makar dengan ancaman 5 tahun penjara tersebut, mereka tidak melakukan peliputan secara luas di papua.
Jika mereka diproses secara hukum dengan alasan menggunakan visa turis, itu salah pemerintah indonesia sendiri, jika pemerintah indonesia memberikan akses bagi wartawan asing meliput di papua secara bebas mereka tidak mungkin menggunakan visa turis. tetapi karena pemerintah indonesia membungkam jurnalis asing masuk ke papua dan isolasi wilayah west papua dari pantauan mata dunia internasional sehingga mereka menggunakan Visa Turis.
Hukuman 2,5 bulan penjara terhadap Thomas dan Vallentine tidak harus mereka sebenarnya dideportasi kalau alasanya hanya karena visa turis, bukan dipenjarakan karena mereka tidak meliput .
Pembungkaman terhadap akses jurnalis asing ke Papua upaya pemerintah indonesia menutupi pemusnahan ras melanesia di Papua Barat, dan pemerintah indonesia takut jika kejahatan mereka terbuka di mata dunia internasional, sehingga untuk menutupi kejahatan tersebut mereka harus membatasi akses wartawan asing masuk ke Papua Barat.
Oleh karena-Nya kami berharap pemerintah indonesia segera membuka akses bagi wartawan asing masuk ke Papua Barat secara bebas sama seperti wilayah lain di indonesia bebas bagai wartawan asing.
Kami KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT atas nama seluruh rakyat Papua Barat Menyampaikan terima kasih kepada wartawan prancis Mr. Thomas Dandois Dan Vallentine Bouratt, atas keberanian datang ke Papua untuk meliput apa yang sedang terjadi di Papua Barat.
Semoga Thomas Dan Vallentine menjadi saksi hidup untuk menyampaikan informasi pembungkaman dan pembatasan akses Bagi wartawan asing di Papua Barat.
Editor : Suara Kriting
Ones Suhuniap
Sekertaris Umum KNPB
Sumber : http://suarakritingfree.blogspot.com/2014/10/proses-hukum-terhadap-wartawan-asing.html
Blogger Comment
Facebook Comment