JAYAPURA, SUARAPAPUA.com --- Pihak
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, dan Gustaf Kawer,
yang diwakili oleh penasehat hukumnya, Olga Helena Hamadi dan Ivone
Tedjuari, Rabu (29/10/2014) siang, sepakat untuk menempuh jalur
perdamaian, dengan menandatangani surat pernyataan bersama.
Surat pernyataan yang intinya menyatakan PTUN akan mencabut laporan di Polda Papua ditandatangani oleh Olga Helena Hamadi, Ivone Tedjuari, dan Iren Waromi mewakil pihak Gustaf Kawer dari pihak Koalisi peduli HAM, sedangkan dari pihak PTUN sendiri ditandatangani oleh tiga hakim yang membuat laporan Polisi.
Hadir sebagai saksi dari pihak PTUN, yakni, Ketua PTUN, Kasim, SH, dan Wakil Ketua PTUN, Imanuel Mouw, yang juga ikut menandatangani surat tersebut.
Sedangkan saksi dari pihak Koalisi HAM Peduli Gustaf Kawer, yakni, Wakil Ketua Sinode GKII, Pdt. Yemima Krey, Pdt. Titahala, dan Pdt. Dominggus Pigay dari Sinode Gereja Kingmi Papua.
Ketua PTUN Jayapura, dalam pertemuan singkat yang digelar sebelum berangkat ke Polda Papua, menjelaskan, dengan penandatanganan surat tersebut, diharapkan permasalahan antar Gustaf Kawer dan PTUN dapat segera diselesaikan secara keseluruhan.
“Kasus ini buat kita semua tidak bisa bekerja dengan baik, karena itu setelah kita tandatangan surat ini, kita bisa sama-sama ke Polda Papua untuk mencabut laporan Polisi yang kami layangkan. Harapannya persoalan dapat selesai cepat, dan kita dapat bekerja kembali,” kata Kasim.
Sementara itu, Iren Waromi mewakili keluarga Gustaf Kawer menjelaskan, sebagai keluarga tentu tidak menaruh dendam kepada ketiga hakim PTUN yang telah melaporkan suaminya ke Polda Papua.
“Ini sebenarnya masalah kecil saja, bisa diselesaikan di internal kita, berharap setelah surat pernyataan ini dibuat, bisa diantar ke Polda, dan laporan bisa segera dicabut, agar persoalan bisa terselesaikan,” ujar Iren.
Baca berita selengkapnya: Sepakat Berdamai, PTUN dan Kuasa Hukum Gustaf Kawer Tanda Tangan Surat Pernyataan
OKTOVIANUS POGAU
sUMBER : WWW.suarapapua.com
Surat pernyataan yang intinya menyatakan PTUN akan mencabut laporan di Polda Papua ditandatangani oleh Olga Helena Hamadi, Ivone Tedjuari, dan Iren Waromi mewakil pihak Gustaf Kawer dari pihak Koalisi peduli HAM, sedangkan dari pihak PTUN sendiri ditandatangani oleh tiga hakim yang membuat laporan Polisi.
Hadir sebagai saksi dari pihak PTUN, yakni, Ketua PTUN, Kasim, SH, dan Wakil Ketua PTUN, Imanuel Mouw, yang juga ikut menandatangani surat tersebut.
Sedangkan saksi dari pihak Koalisi HAM Peduli Gustaf Kawer, yakni, Wakil Ketua Sinode GKII, Pdt. Yemima Krey, Pdt. Titahala, dan Pdt. Dominggus Pigay dari Sinode Gereja Kingmi Papua.
Ketua PTUN Jayapura, dalam pertemuan singkat yang digelar sebelum berangkat ke Polda Papua, menjelaskan, dengan penandatanganan surat tersebut, diharapkan permasalahan antar Gustaf Kawer dan PTUN dapat segera diselesaikan secara keseluruhan.
“Kasus ini buat kita semua tidak bisa bekerja dengan baik, karena itu setelah kita tandatangan surat ini, kita bisa sama-sama ke Polda Papua untuk mencabut laporan Polisi yang kami layangkan. Harapannya persoalan dapat selesai cepat, dan kita dapat bekerja kembali,” kata Kasim.
Sementara itu, Iren Waromi mewakili keluarga Gustaf Kawer menjelaskan, sebagai keluarga tentu tidak menaruh dendam kepada ketiga hakim PTUN yang telah melaporkan suaminya ke Polda Papua.
“Ini sebenarnya masalah kecil saja, bisa diselesaikan di internal kita, berharap setelah surat pernyataan ini dibuat, bisa diantar ke Polda, dan laporan bisa segera dicabut, agar persoalan bisa terselesaikan,” ujar Iren.
Baca berita selengkapnya: Sepakat Berdamai, PTUN dan Kuasa Hukum Gustaf Kawer Tanda Tangan Surat Pernyataan
OKTOVIANUS POGAU
sUMBER : WWW.suarapapua.com
Blogger Comment
Facebook Comment