News
Loading...

IJTI Papua Apresiasi Kinerja Polisi dalam Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Jaya TV

Hentikan kekerasan terhadap pers (Foto: Ist)
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Papua dan Papua Barat memberikan apresiasi luar biasa kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Jayapura Selatan yang dengan cepat melakukan proses hukum terhadap pelaku penikaman terhadap wartawan Jaya TV, Fendy Rakmeni (25).

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polsek Japsel yang telah menangani kasus ini dengan baik dan profesional,” kata Ketua IJTI Papua dan Papua Barat, Richardo Hutahaean kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).

Richardo mengatakan, pihaknya sejak kejadian itu terus melakukan pemantauan dan dipastikan kasusnya sudah rampung untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

Richardo menambahkan, pasca kembali dari Manado mengikuti kegiatan Konferensi Jurnalis Televisi Internasional Asia Pasifik, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan Jaya TV termasuk korban untuk mendengar langsung peristiwa tersebut.

“Kami akan segera bertemu dengan pihak Jaya TV, dan khususnya korban untuk mendengar langsung kronologi kejadian dan langkah-langkah apa yang akan kami ambil selanjutnya,” kata Richardo.

Kabid Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry Andrew Suripatty, mengatakan, pihaknya telah melakukan advokasi dengan mengumpulkan data-data terkait kasus penikaman tersebut.

Sebagai organisasi pers yang resmi diakui Dewan Pers, kata Chanry, IJTI Papua tetap menindaklanjuti kasus ini hingga ke proses hukum.

“Saya sudah himpun data, dan sudah bertemu Kapolsek Japsel, intinya kami tidak tinggal diam untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Kapolsek Japsel, Kompol Y Takamuly, Chanry mendapat laporan resmi terkait proses hukum terhadap pelaku penikaman sudah dilakukan dan hal itu merupakan langkah positif aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan di Tanah Papua.

Menurut Chanry, pasal yang dipakai dalam proses hukum terhadap kasus penikaman oleh oknum anggota Sat Pol PP kota Jayapura, sangat tepat seperti dipaparkan Kapolsek Japsel.

“Saya sudah turun untuk menghimpun data terkait kasus ini, saya kira pihak Kepolisian dalam hal ini sudah bertindak sangat profesional. Dan hal itu kita wajib memberikan apresiasi kepada mereka dalam menangani kasus ini," kata Chanry.

Dari penjelasan Kapolsek Japsel, kata Chanry,, patut berterima kasih karena kasus ini sudah ditangani secara baik, dimana Polisi saat kejadian langsung ke TKP, dan langsung melakukan proses hukum, pelaku juga sudah ditahan.

Diakuinya, sikap kepolisian merespon sekaligus menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas merupakan satu hal yang patut diacungi jempol. Sebab, kata Chanry, beberapa kasus kekerasan terhadap Jurnalis di Papua, baru kali ini ditangani secara tuntas.

“Saya melihat aparat penegak hukum sangat merespon kasus ini, dan hal ini merupakan langkah maju pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan, masih ada ada kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan yang lebih parah dari kasus ini yang hingga kini belum terselesaikan,” tutur Chanry.

Chanry menambahkan, kasus penikaman terhadap wartawan Jaya TV itu sudah dilaporkan dalam konferensi Internasional Jurnalis Televisi di Manado beberapa waktu lalu, dan mendapat respon positif dari seluruh peserta, agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut.

Dalam kasus ini menurut Chanry, aparat penegak hukum telah menerapkan pasal-pasal untuk menjerat pelaku penikaman dengan dua pasal yakni Undang-undang Pers dan KUHP. “Langkah hukum sudah sangat pantas, dimana pasal Undang-undang Pers sudah digunakan dan juga pasal KUHP. Jadi hal ini merupakan langkah maju dari pihak Kepolisian,” ujar Chanry.

Diberitakan sebelumnya, wartawan Jaya TV, Fendy Rakmeni (25) ditikam oleh seorang oknum Sat Pol PP, berinisial MLM, saat meliput berita laka lantas di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Jumat (10/10/2014).

Pelaku langsung diamankan oleh pihak Kepolsian dan hingga kini menjalani proses hukum. Polsek Japsel yang menangani kasus tersebut, telah memeriksa 5 orang saksi dan dalam waktu seminggu kedepan kasusnya sudah rampung dan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

ADM

Sumber :  www.suarapapua.com/
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment