News
Loading...

Papua Barat: Sebuah Zona Larangan Pergi untuk Wartawan Asing

fotografer italia
Diplomasi Indonesia di luar negeri selama ini, mereka mau menjawab pertanyaan dunia bila itu terkait soal masalah keagamaan di Indonesia dan soal Papua. Selain dua hal itu, pemerintah tra mau jawab. Salah satu isu yang bikin pusing pejabat Indonesia itu adalah larangan pers asing datang ke Bumi Papua. Saat ini terkait penahanan dua wartawan Perancis bukti terbaru dari pemadaman Media oleh pemerintah Indonesia.

Seketika media dunia memandang Papua seperti daerah merah bagi siapa saja yang bepergian, bagaimana dengan mahluk hidup di bumi cenderawasih merasakannya? Sebut saja praktik kriminalisasi terhadap orang-orang adat yang membela hak-hak mereka dari hadirnya investasi yang diteken pemerintah.

Kehadiran jurnalis asing tidak hanya mengangkat masalah Papua, tapi kondisi negri ini patut diketahui mereka yang punya saham berupa perusahaan dari Negara luar, apakah kondusif atau tidak. Pemberitaan media sebagai tolak ukur disaat pemerintah pusat gencar menarik investor luar masuk menanam sahm khususnya Tanah Papua.

Ulasan ini sebagaimana gambaran akan pandangan kekinian soal begitu rawannya daerah Papua, seakan sudah menjadi darurat militer. Dan laporan yang diulas pada dua media internasional seperti theguardian dan Aljazeera, sebagai corong keadaan terkini dimana Papua menjadi sebuah zona larangan pergi untuk wartawan asing. Suatu pandangan yang tentunya membuat berbagai pihak terus meneriakan kebebasan demi Papua Barat.

Kasus Dua Wartawan Prancis
Berawal dari Theo Hesegem membawa orang asing pada motornya ketika sepasang perwira intelijen polisi berhenti di belakang dia dan memerintahkan dia untuk berhenti. Saat itu tengah hari di Wamena, sebuah kota kecil di dataran tinggi Papua Barat, wilayah paling timur Indonesia dan satu-satunya wartawan asing perlu izin khusus untuk mengunjungi.

“Mr. Theo, darimana kau datang? “Tanya petugas.
Hesegem, seorang aktivis hak asasi manusia, menjelaskan bahwa ia telah diminta oleh ketua Dewan Adat setempat, Areki Wanimbo untuk mengantarkan seorang wanita asing yang dia bawa. Hesegem bersama Valentine Bourrat dan Thomas Dandois usai dari kantor DAP. Ditanya apa saja yang telah dibicarakan mereka, Hesegem mengaku tra tau.

Beberapa jam kemudian, polisi muncul di hotel dimana WNA tinggal. Bourrat sudah berada di penginapan, sementara Dandois yang berada tak jauh dari itu, ia dicegat oleh petugas dalam perjalanan kembali usai bertemu Wanimbo.

Sejak ditangkap, Bourrat dan Dandois, wartawan yang sedang syuting film dokumenter tentang gerakan kemerdekaan Papua Barat untuk salah satu media televisi di eropa “Arte TV”, tetap dalam tahanan di kota utama wilayah itu yakni Jayapura. Wanimbo juga telah ditahan. Kebanyakan jurnalis kedapatan bekerja dengan visa turis di Indonesia dideportasi segera, tetapi dalam kasus ini pemerintah Indonesia di Papua mengatakan mereka akan menempuh jalur pengadilan. Baca juga: 16 NGO Dunia Sampaikan Kondisi West Papua di Sidang Dewan HAM PBB

Menurut Kepala kantor Imigrasi setempat (aljazeera.com, 22 September 2014), Garda Tampubolon, berharap kedua jurnalis akan menerima hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara juru bicara polda Papua mengumumkan bulan lalu bahwa Bourrat dan Dandois juga diduga bersekongkol dengan “kelompok garis keras” untuk mengacaukan Papua Barat, sehingga patut dihukum 20 tahun penjara, ujar pejabat polisi tersebut.

“Kami tidak tahu apa yang akan terjadi pada mereka,” kata Marc Dandois, saudara Thomas Dandois. Insiden ini hanya bukti terbaru dari pembungkaman media asing di Papua.

Paska Integrasi
Sejak Indonesia mengambil alih wilayah itu pada tahun 1963, pemerintah pusat telah membatasi akses wartawan, aktivis, peneliti, diplomat dan pekerja bantuan. Kondisi demikian mengakibatkan sulit mengetahui situasi Papua dari jauh. Tapi, provinsi ini dikenal karena gerakan kemerdekaan aktif, tahanan politik, yang sering dipenjara karena mengibarkan bendera separatis yang dilarang, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan dan kemiskinan yang ekstrim dimana sebagian besar orang Papua hidup menderita diatas tanah air mereka yang kaya.

Sementara pemerintah mengatakan wartawan dapat melakukan perjalanan dengan bebas di beberapa bagian Papua Barat hanya sebatas wisatawan, namun bila wartawan yang ingin meliput isu-isu politik dan hak asasi manusia otomatis harus memiliki ijin masuk ke Papua.

Praktik Negara Indonesia yang membatasi misi jurnalisme ke Papua itu, telah dikutuk oleh PBB, pemerintah Barat dan organisasi hak asasi manusia. Dampaknya Indonesia menempati urutan 132 dari Reporters Without, World Press Freedom Index Borders. Penelitian secara spesifik menyebut Papua Barat daerah terlarang dimana hasil karya wartawan menjadi cacat akibat tekanan dan himpitan kebijakan pemerintah yang begitu kuat dan kejam.

Namun ada juga yang optimistis situasi akan segera berubah. Pada kampanye pada bulan Juni, Presiden Joko Widodo mengatakan tidak ada alasan untuk tutup akses ke Papua. Sebab, larangan semacam itu sudah dicabut diera sebelumnya.

Kesaksian Jurnalis Asing Tentang Larangan Pemerintah Indonesia
Terlebih lagi, sejak 2013, tiga wartawan Australia telah mendapatkan izin untuk memeriksa isu-isu kontroversial di sana. Namun, para wartawan masih terbatas dalam apa yang mungkin mereka lakukan dan pengalaman mereka tampaknya tidak mendapatkan hal yang sebenarnya.

Pada awal 2013, Michael Bachelard, koresponden The Sydney Morning Herald, diberikan izin untuk menulis tentang HIV/AIDS di Papua Barat. Ia kembali dengan uraian mengejutkan pada perdagangan anak Kristiani pesantren di Jawa. Tapi seorang agen intelijen diperintahkan untuk menemani Bachelard oleh komite clearing.

Beberapa bulan kemudian, Mark Davis, seorang jurnalis video dari Australia SBS Dateline, memproduksi sebuah film dokumenter di mana dia mencoba berulang kali berupaya menghindar dari pantauan intelejen untuk melihat apakah Papua Barat telah berubah. Orang-orang yang mengorganisir proses tersebut, Franzalbert Joku dan Nic Messet, yang sebelumnya mendukung kemerdekaan Papua Barat dan sekarang bekerja untuk pemerintah Indonesia. Joku dan Messet telah berdebat dengan Davis apakah wilayah tersebut benar-benar ditutup, dan rekayasa perjalanan adalah cara mereka membuktikan kepada wartawan bahwa itu bukan.

Davis telah menyebarkan sebuah video perjalanannya dimana terjadi perdebatan antara si wartawan tersebut dengan para sponsor misinya masuk Papua. Joku mengatakan kepada Davis dalam video tersebut yang dikutip dari aljazeera, Joku bilang wartawan tidak dilarang, tapi Anda pergi melalui saluran yang benar. Ayo, Franz, tidak ada yang berada di sini dalam 10 tahun, Davis menyela. Jadi saya sangat berterima kasih.

Baru-baru ini, Karlis Salna, seorang koresponden Australian Associated Press yang berbasis di Jakarta, menerima izin untuk memantau situasi keamanan di Papua. Tapi, untuk mendapatkan dokumen izin perlu upaya besar. Dia di ijinkan untuk beraktivitas selama dua tahun, tapi hal itu tak pernah dia dapat, akhirnya dia mengirim sms kepada jubir deplu RI dan mengatakan bahwa dia mengunjungi Papua Barat bahkan tanpa izin sehingga pemerintah harus bertanggungjawab bila dirinya tertangkap. Dan setelah ia tiba di Papua Barat, aparat keamanan menginterogasi semua orang yang diwawancarainya, katanya.

“Aku benar-benar mendapat kesan bahwa Kementerian Luar Negeri ingin kita untuk berada di sana tapi tentara tidak ijinkan,” kata Salna.

Kesan dari mereka diatas seolah-olah bahwa Papua semacam “gulag Rusia”. Penentang larangan itu dapat dibagi menjadi dua kubu. Mereka yang menekankan kebrutalan itu menekan dan mereka yang menekankan bahwa kelangkaan pelaporan memungkinkan rumor menyebar dan menghasilkan potret kondisi di wilayah itu yang umumnya lebih buruk daripada kenyataan.

Pada kelompok kedua adalah Calum Hyslop, mantan penasihat Partai Buruh Australia. Seorang pengamat yang telah lama rutin secara teratur memantau, ia mengatakan bahwa sementara pelanggaran dan ketidakadilan bertahan, kondisi di Papua Barat telah membaik sejak jatuhnya kediktatoran Suharto pada tahun 1998. Larangan itu, ia berpendapat, “feed siklus” di mana separatis mengarang cerita dari kekejaman dan aktivis asing menyebarkannya di media berdampak pada situasi Indonesia yang panas, katanya.

Eben Kirksey, penulis tentang gerakan kemerdekaan Papua, sepakat bahwa wilayah itu bisa menjadi tempat yang bagus untuk dikunjungi. Pada saat yang sama, katanya, orang terbunuh dan disiksa, dan itu tidak dilaporkan karena larangan wartawan. Pada bulan Juli, Kirksey mengatakan, seorang aktivis kemerdekaan bernama Tineke Rumkabu melarikan diri ke Australia setelah mendapatkan penyerangan misterius dan dia lolos dari penangkapan, katanya. Bulan itu, Kirksey menambahkan, polisi di sebuah pasar di Jayapura sewenang-wenang menahan dan memukuli sekelompok orang Papua, menewaskan sedikitnya salah satu dari mereka. Jika wartawan asing di luar sana, mereka orang-orang yang memiliki kekuatan, jaringan, pengetahuan, koneksi untuk mengekspos praktek-praktek ini.

Mengapa Jurnalis Asing dilarang?
Ketika ditekan untuk menjelaskan larangan itu, para pejabat Indonesia biasanya mengutip masalah keamanan. “Ada unsur-unsur di Papua yang tertarik untuk mendapatkan perhatian internasional dengan membawa kerugian bagi kepribadian internasional, termasuk wartawan,” kata Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan kepada Australian Broadcasting Corp tahun lalu.

Tapi Andreas Harsono, seorang peneliti Human Rights Watch, mengatakan anggota pasukan keamanan cenderung melarang wartawan karena kekhawatiran bahwa wartawan akan mengekspos korupsi di wilayah itu. Salah satu kasus terbaru yaitu Labora Sitorus, seorang perwira polisi daerah Papua tingkat rendah dinyatakan bersalah pada Februari karena menjalankan operasi pembalakan liar. Sitorus diduga dikenal sebagai mesin ATM untuk perwira tinggi, bukti yang diajukan di persidangan terkait punya nilai transaksi $ 127.000.000.

“Ini kepentingan pribadi yang berdampak pada pembatasan tersebut,” kata Harsono. “Kenapa? Jika wartawan asing di luar sana, mereka orang-orang yang memiliki kekuatan, jaringan, pengetahuan, koneksi untuk mengekspos praktek-praktek ini. “
Bourrat dan Dandois bukan satu wartawan asing pertama yang menyelinap ke Papua Barat. Tapi tak satu pun sejak Oswald Iten dari Neue, sebuah harian Swiss Zurcher Zeitung, yang dipenjara selama 12 hari di Jayapura pada tahun 2000, telah ditahan selama seminggu sejak ditangkap. Alexandra Kogan, mitra Dandois mengatakan kepada sebuah majalah Perancis bahwa ia telah berpikir bahwa jika dia tertangkap, risiko terbesar akan deportasi. “Tidak ada yang berpikir bahwa 10 hari setelah ditangkap, dia akan tetap berada di sana.”

Jangan Bungkam Papua lewat suara media
Hesegem mengatakan ia melihat kemunafikan di larangan tersebut. Politisi Barat sering mengatakan Indonesia sebagai teladan demokrasi di Asia Tenggara dan dunia Muslim. Namun dia mengatakan aturan kuasi-otoriter membuat reputasi itu buruk. Jika Indonesia benar-benar demokrasi, katanya, maka biarkan wartawan ke Papua.

Wartawan Perancis menghadapi penjara karena melaporkan dari Indonesia. Dua wartawan Prancis yang ditahan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 6 Agustus harus diadili pada Senin (20 Oktober) terkait penyalahgunaan visa. Thomas Dandois dan Valentine Bourrat ditangkap saat syuting sebuah film dokumenter tentang gerakan separatis di Papua Barat untuk penyiar Franco-Jerman, Arte TV. Mereka menghadapi kemungkinan hukuman hingga lima tahun penjara karena pelanggaran hak-hak imigrasi ditambah denda £ 30.000.

Menurut Human Rights Watch (HRW), dikutip dari theguardian.com 17 Oktober 2014, keputusan untuk mengadili dua jurnalis tersebut mencerminkan kebijakan lama pemerintah Indonesia menghalangi liputan media independen di Papua Barat, dimana ekskalasi konflik lapisan bawah telah berlangsung selama beberapa dekade.

Wartawan asing perlu izin resmi khusus (IRK) untuk mengunjungi pulau ini, dimana pemerintah jarang menyetujui dan sering menunda pengolahan, menghambat pelaporan berita. Wartawan yang mendapatkan izin resmi yang selalu dikawal secara ketat demi mengontrol gerakan mereka dan akses ke pihak yang di wawancarai.

Phelim Kine, wakil direktur Asia HRW, mengatakan penangkapan wartawan asing oleh pemerintah Indonesia di Papua membuktikan bahwa kegiatan jurnalisme bagian dari kriminal. Pemerintah, menurutnya harus membatalkan tuntutan terhadap Dandois dan Bourrat sebagai langkah pertama menuju mengakhiri geb di media asing yang melaporkan Papua. Kebetulan, Dandois juga memegang paspor Inggris karena ibunya berasal dari Skotlandia. (HRW/Prancis 24&AFP/Telesur, theguardian.com dan america.aljazeera.com), Arkilaus Baho.
 
Sumber :  www.umaginews.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment