Dua Jurnalis Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat (Foto: Ist) |
Menjalani masa tahanan selama lebih satu bulan, Thomas dan Valentine dipastikan akan diadili pada Senin (20/10/2014) di Kejaksaan Tinggi Papua.
Reporters Without Borders (RWB) meminta pemerintah Indonesia tidak menghukum dua jurnalis tersebut, karena jika tetap mengadili, maka itu sudah melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 2006 yang juga ditandatanganinya.
RWB dalam siaran pers yang diterima redaksisuarapapua.com, menyebutkan keheranannya terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia ketika penahanan dua wartawan Perancis berlanjut hingga proses hukum, bukan justru membebaskan dengan misalnya mendeportasi ke negara asal.
Indonesia sebagai negara penandatangan kovenan tersebut, menurut RWB, mestinya menghargai dengan tidak mempermalukan diri di mata dunia internasional. Sebab, kasus penahanan dua jurnalis Perancis mengundang reaksi dan desakan dari berbagai pihak di dunia. (Baca: RWP Serukan Indonesia Bebaskan Dua Jurnalis Perancis yang Ditahan di Papua).
Aktivis Papua, Sadrak Kudiyai menilai, penahanan dua wartawan asing itu, apalagi bila sudah sampai masuk proses persidangan, jelas-jelas Indonesia melanggar kebebasan pers di dunia.
“Itu sudah sangat mencederai muka Indonesia sendiri, karena terbukti tidak mampu menjamin terbukanya akses untuk kegiatan jurnalistik dan ruang demokrasi di Tanah Papua.”
“Kami rakyat Papua minta Indonesia segera bebaskan dua wartawan Perancis itu,” ujarnya.
Desakan berbagai lembaga agar Thomas Dandois dan Valentine Bourrat dibebaskan, termasuk sebuah petisi yang diluncurkan RWB dan telah ditandatangani oleh lebih dari 8.000 orang di seluruh dunia, terkesan tidak mempan. Indonesia melalui aparatusnya tetap menahan bahkan akan mengadili kedua jurnalis itu.
Pelarangan wartawan asing ke Indonesia untuk melakukan liputan di Papua, menurut RWB, sebuah catatan buruk bagi negara yang mengklaim diri menjunjungi tinggi demokrasi dan keterbukaan informasi.
Karena itu, wajar saja jika Indonesia berada di posis 132 dari 180 negara dalam kategori kebebasan pers dunia.
MARY
Sumber : www.suarapapua.com/
Blogger Comment
Facebook Comment