Pelaku penikaman terhadap Jurnalis Jaya TV, Jumat (10/10) – Jubi/Indrayadi TH |
Jayapura, Jubi – Pelaku penikaman terhadap jurnalis Jaya TV, Findi
Rakmeni (25) oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
Martinus Luther Manufandu, dijerat dengan dua undang-undang (UU),
yakni UU KUHP dan UU Pers.
Kapolsek Japsel, Komisaris (Pol) Y Takamully mengatakan, hingga kini pelaku masih mendekam di balik jeruji Mapolsek Japsel.
“Pelaku dijerat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 tentang
Ketentuan Pidana, yaitu sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi, dipidana dua tahun penjara atau denda lima
ratus juta rupiah dan juga pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 2
tahun penjara,” tegas Takamully, Rabu (15/10).
Saat ini, kata Takamully, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara
kasus penikaman yang menimpa jurnalis media lokal Jaya TV tersebut,
menurutnya, target minggu depan sudah selesai. “Kalau tidak ada hambatan
minggu depan sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Jaya TV, Ade Andriani Reno
mengatakan pihaknya terus mengawal kasus penikaman yang menimpa jurnalis
di media tempat yang dipimpinnya. Ia mengaku telah melakukan kordinasi
ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua. “Kami di kantor lebih
pentingkan kesehatan Findi, d isamping itu kami terus kawal kasusnya,”
kata Grace sapaan sehari-harinya.
Menurutnya, korban penikaman, Findi sejak Rabu (14/10) kemarin dan
Kamis (15/10) juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap luka tusuk yang
dialaminya. “Kantor juga menanggung penuh biaya pengobatan terhadap
Findi, selain itu dia juga dilindungi Asuransi Kesehatan berupa BPJS,”
ujarnya.
Sebelumnya, Findi Rakmeni (25), seorang jurnalis dari media
elektronik Jaya TV yang tengah lakukan tugas jurnalistik ditikam
Martinus Luther Manufandu, pelaku diduga anggota Satpol PP Kota
Jayapura. Kejadian tersebut sekitar pukul 16.45 WIT, Jumat (10/10)
petang. (Indrayadi TH)http://tabloidjubi.com/2014/10/16/pelaku-penikaman-jurnalis-jaya-tv-dijerat-undang-undang-berlapis/
Blogger Comment
Facebook Comment