NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) SEGERA'' BUKA RUANG DEMKRASI BAGI RAKYAT PAPUA ( Foto . Ilustrasi /WK/SCK) |
JAYAPURA - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi (SPMPD) menggelar demo di gedung DPR Papua, Senin (7/10).PURA[PAPOS]-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi (SPMPD) menggelar demo damai di gedung DPR Papua, Senin (7/10). Dalam demo tersebut mereka mendesak pemerintah pusat dan provinsi untuk membuka ruang demokrasi bagi rakyat Papua.
“Selama ini ruang demokrasi untuk menyampaikan hak dan pendapat tak berjalan dengan baik. Saat ini pemerintah harus melihat hal ini,” ucap salah satu pendemo saat menyampaikan aspirasi di halaman gedung DPR Papua.
Menurutnya, selama ini masyarakat Papua, khususnya mahasiswa mau menyampaikan pendapatnya soal hal-hal yang prinsip tak bisa dilaksanakan.”Sejak Desember tahun 2012 lalu baru kali ini mahasiswa ke DPR Papua untuk menyampaikan aspirasi. Ini menandakan demokrasi tak berjalan,” ujarnya.
Ia berharap DPR Papua sebagai penyambung aspirasi masyarakat bisa mengakomodir persoalan ini sehingga pemerintah provinsi Papua maupun Pusat tidak menutup mata melihat keadaan yang terjadi ini.
“Selama ini jika kami ingin melakukan aksi sulit mendapat ijin dari pihak yang berwenang,” tambah salah satu pendemo.
Selain meminta untuk dibukanya ruang demokrasi, mahasiswa juga meminta pemerintah pusat untuk tidak menangkap para aktivis. Membebaskan tapol dan napol tanpa syarat sebagai bentuk menjunjung tinggi demokrasi di Indonesia.
Membuka kesempatan kepada media internasional ke Papua. Dan menolak kebijakan Pemprov Papuadengan program otsus plus sebab itu merupakan copi paste dari undang-undang pemerintahan Aceh.
Setelah berorasi hampir satu jam, akhirnya puluhan mahasiswa itu diterima ketua Komisi E DPRPapua, Kenius Kogoya bersama anggotanya. Kenius Kogoya mengatakan pada prinsipnya pihaknya akan menerima aspirasi mahasiswa dan disampaikan kepada pimpinan DPR Papua.
Menurut Kenius, setiap orang maupun berhak untuk menyampaikan aspirasinya sebab itu dijamin oleh undang-undang sehingga tidak bisa dilarang.
Sementara Kapolresta Jayapura, AKBP Alfred Papare menegaskan, pihak kepolisian tidak melarang mahasiswa untuk menggelar demo. Hanya saja demo juga tidak mengorbankan kepentingan umum.
“Sepanjang demo untuk hal-hal yang positif kami tidak akan melarang. Surat ijin tetap akan diberikan,” imbuh Kapolresta Alfred.
Kapolres Afred juag membantah menahan mahasiswa yang hendak menggelar demo.”Mahasiswa yang sempat ditahan itu karena tidak memiliki SIM dan STNK saat akan ikut dalam aksi demo,” jelas Kapolresta Alfred.[frm]
Sumber : http://papuapost.com
0 komentar :
Posting Komentar