Masa Aksi AMP Depan Gedung Sate Bandung Jabar. |
“Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Kesepakatan
Internasional Yang Ilegal, Hak Menentukan Nasib Sendiri Solusi Demokratis Bagi
Rakyat Papua Barat”
Pernyataan
Sikap
Penandatanganan Perjanjian New
York (New York Agreemnent) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa
wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan
tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu
berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.
Perjanjian ini mengatur masa
depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal,
dimana pasal 14-21 mengatur tentang ““Penentuan
Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional
yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang
mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB ‘UNTEA’
kepada Indonesia.
Setelah tranfer administrasi
dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang diberi tanggungjawab untuk
mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak
menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New york,
Indonesia malah melakukan
pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan
prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib
dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara
imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah
Indonesia.
Klaim atas wilayah Papua sudah
dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum
Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang
memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan
cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah
untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak
demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM
berat.
Keadaan yang demikian ; teror,
intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus
terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua
tidak ada nilainya bagi Indonesia.
Maka, dalam rangka peringatan 51
Tahun Perjanjian New York/New York Agreement yang Ilegal, Aliansi Mahasiswa
Papua [AMP] menyatakan sikap politik kami kepada Rezim SBY-Boediono, Belanda
dan PBB untuk segera :
1.
Berikan
Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi
Rakyat Papua.
2.
Menuntup
dan menghentikan aktifitas eksploitasi semua perusahaan Multy National Coorporation
(MNC) milik negara-negara Imperialis ; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco,
Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua.
3.
Menarik
Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik dari seluruh Tanah Papua
untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara
Indonesia terhadap rakyat Papua.
Demikian pernyataan sikap ini
dibuat, kami akan terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan,
penindasan dan penghisapan terhadap Bangsa dan Rakyat Papua Barat.
Salam Pemberontakan!
Kolinial Indonesia 15 Agustus 2013
Blogger Comment
Facebook Comment