Nesta Gimbal (foto FB) |
Oleh : Nesta Gimbal
Wilayah
Papua Barat, dicaplok masuk ke dalam Negara kesatuan rebuplik indonesia
penuh dengan kejahatan dan rekayasa hanya karena kepentingan
kapitalime, tanpa mempertimbangkan hak hidup dan hak politik serta tanpa
memikirkan nasib Masa depan Bangsa Papua Barat. Nasib masa depan
Bangsa Paua Barat, dikorbankan atas persengkonkolan dan kongkalinkong
Amerika Serikat, Belanda,Indonesia dan PBB demi keentingan Ekonomi di
Papua Barat.
Pemerintah Republik Indonesia dan Angkatan Perang Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno Presiden Republik Indonesia yang mengumumkan Maklumat Tri Komado Rakyat (TRIKORA) di Alun-alun Jog Jakarta, 19 Desember 1961 mengawali kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia Bangsa Papua dengan melakukan tindakan Infiltrasi, Konfrontasi dan Aneksasi wilayah West Papua tanpa hak dengan memanfaatkan situasi politik dunia yang terbagi antara kekuatan kelompok Komunis yang dipimpin Uni Sovyet bersama Tiongkok dan Kelompok Liberalis yang dipimpin oleh Amerika Serikat.
Pemerintah Republik Indonesia berhasil di rangkul oleh Pemerintah Amerika Serikat yang didukung oleh TNI AD dan menerima tawaran penyelesaian melalui perundingan yang difasilitasi Duta Besar Amerika Serikat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mr.Oswalt Bunker.
Mr. Oswalt Bunker Duta Besar Amerika Serikat di PBB mendesaign Persetujuan New York yang pada prinsipnya mengamankan tujuan dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan Pemerintah Amerika Serikat mendapatkan hak investasi di Indonesia secara khusus di West Papua melalui dokumen kesepakatan yang didesaign Mr. Oswalt Bunker, hal tersebut nampak jelas dalam penandatanganan Kontrak Karya PT. Free Port Mc. Moran 1966 atas eksploitasi Tambang Emas dan Tembaga di Tembagapura West Papua sebelum pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua di bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea tahun 1969 sebagimana pasal 18 d dan 22 ayat 1 Persetujuan New York yang ditandatangani oleh Pemerintah kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di gedung Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Oleh sebab itu Kami Bangsa Papua Barat berpendapat bahwa Persetujuan New York 15 Agustus 1962 yang ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Permerintah Republik Indonesia terkait penyelesaian sengketa Politik atas teritori West Papua Harus Ditinjau Kembali sebab Bangsa Papua menilai Persetujuan New York 15 Agustus 1962 merupakan akar kejahatan terhadap Kemanusiaan di West Papua.
Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengambil Inisiative nyata dan mempertanggungjawabkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504/1971, yang menerima hasil PEPERA West Papua 1969 yang cacat hukum. Peninjauan Kembali Materi Hukum Persetujuan New York 15 Agustus 1962 dan Pelaksanaan Penetuan Pendapat Rakyat 1969 July – Agustus, Wajib dilakukan dihadapan Pengadilan Internasional.
Dan kami bangsa pribumi West Papua terus menuntut hak penentuan nasib sendiri yang telah diabaikan dalam rekayasa pepera 1969, karena kami memahami standar-standar Hak Asasi Manusia dan Prinsip-prinsip Hukum Internasional dimana hal itu telah diabaikan oleh nafsu ekspansi dan ekploitasi kaum kolonial dan imperialis.
Kolonialisme dan Imperialisme telah menyebabkan rakyat pribumi West Papua terancam punah. Sejak Perjanjian New York Agreemant 15 Agustus 1962 sampai dengan rekayasa Pepera 1969 hingga tahun 2013, laju pertumbuhan penduduk pribumi West Papua hanya 1,25 juta jiwa sedangkan tetangga kami Papua New Guiena (PNG) kini sudah mencapai 15 juta jiwa. Padahal pada tahun 1971 jumlah mereka jauh dibawah kami.
Selama 34 tahun terakhir, laju pertumbuhan penduduk pribumi Papua 1,67% dan non-papua 10,5%. Persentase tahun 2011, jumlah penduduk kami bangsa pribumi West Papua 47,5 % dan non-Papua adalah 53%. Bila kami masih terus bersama Indonesia, Tahun 2020 warga non Papua akan menjadi 70,8 %, dan kami warga pribumi hanya 29,2%, dan jika kami masih terus bersama Indonesia hingga tahun 2030, perbandingan antara kami penduduk pribumi Papua dan non-Papua akan menjadi 1:6,5, itu Pertanda kami musnah dan hilang diatas tanah kami.
Kami yakin bahwa dibawah kekuasaan Indonesia, kami semakin punah, kami termarginalisasi dan menjadi bangsa minoritas diatas tanah kami yang luas dan kaya. Kami yakin bahwa Indonesia dan siapapun dan apapun kebijakannya tidak akan mampu memproteksi bangsa Pribumi West Papua. Sesuai data diatas, kami yakin bahwa bila kami masih bersama Indonesia, kami akan musnah diatas tanah kami. Indonesia sudah gagal mengurus dan melindungi kami bangsa Papua Barat.
Saat ini kami sedang melihat dan mengalami perlakuan keji dibawah kekuasaan Indonesia, tanah dan kekayaan kami terus dijarah, militer Indonesia terus menangkap, memburuh dan membunuh kami seperti binatang, seperti teroris, seperti pengacau liar diatas tanah kami sendiri, tatkala kami bersuara menuntut hak kami sebagai manusia.
Oleh karena itu, kami segenap rakyat pribumi West Papua melalui Parlemen Nasional West Papua [PNWP] menyampaikan bahwa:
1. Mendesak Kepada PBB segera Meninjau kembali Perjanjian New York Agreemant 15 Agustus 1962 tanpa melibatkan Bangsa Papua Barat, yang merupakan Hak pewari Negeri sebagai subyek hukum yang harus dilibatkan dalam perjanjian New York Agreemet, dan kami Bangsa Papua tidak mengauki Perjajian tersebut.
2. Kami Bangsa Papua Barat mendesak kepda Pemerintah Rebuplik Indonesia Pemerintah kerejaan Nederland dan PBB segera Mengakui Hak Penentuan Nasb Sendiri bagi Bangsa Papua Barat, sesui degan perjanjian new York Agreemant 1962 pasal yang pernah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belada hak penetuan nasib sendiri bagi bangsa papua barat.
3. Kami seluruh rakyat Papua Barat, sorong sampai merauke mendukung Penuh Pembukaan Kantor OPM di Belnada 15 Agustus 2013
4. Komite Nasiona Papua Barat (KNPB) dan Dewan Newgunea Raad/ Perlemen Nasional West Papua (PNWP) siap menyambut kedatangan Tim MSG dalam kondisi apapun.
5. Kami mendesak PBB agar segera mereview legalitas "Pepera 1969" yang sangat lemah itu dan segera memediasi rakyat pribumi West Papua agar melaksanakan hak penentuan nasib sendiri melalui referendum yang damai, jujur dan final.
Kami yakini bahwa itulah satu-satunya jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik wilayah kami West Papua dan terlebih utama dalam menyelamatkan kami rakyat Pribumi West Papua dari ancaman kepunahan.
About suarakolaitaga
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Blogger Comment
Facebook Comment