News
Loading...

UU NO. 17 THN 2013 MEMBUNUH HAK RAKYAT

UU No. 17 Thn 2013 Mengancam Pergerakan Kemanusiaan.
Apakah korban mengetahui kalau tiap tanggal, Bulan dan tahun seperti ini/itu akan terjadi musibah dalam kehidupannya...?


Korban tak perna tahu apa yang akan menimpahnya, dan tentu, hal itu beda dengan pelaku. Pelaku bisa menentukan kapan ia bereaksi.

UU tidak jelas ini, seakan melegalkan tindakan pelaku dan melumpuhkan korban dalam penuntutan hak mereka. tentu ini akan menjadi ancaman besar terhadap rakyat tak berdosa, khususnya mereka yang tak punya jaringan atau kemampuan dalam menyampaikan aspirasi, sementara ruang aspirasi pun ditutup dengan UU karet ini.

Fungsi Pemerintah Makin tak jelas. Apalagi, sebuah RUU tak perna mewakili aspirasi rakyat, dan dipaksakan untuk dijadikan UU.

Paradigma terbalik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, hanya akan memperpanjang derita rakyat. Apalagi, Ukuran lahirnya sebuah UU atau Kebijakan berdasarkan sudut pandang Pemerintah, bukan berdasarkan sudut Pandang Rakyat dan kondisi objektif rakyat.
___________marthen.goo
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment