Ilustrasi Demo Tolak Otsus Plus. (Jubi/Arjuna) |
Jayapura, 24/8 (Jubi) – Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPR Papua,
Yan P Mandenas, menilai pengelolaan 80 persen dana Otonomi Khusus
(Otsus) Papua untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi tidak
efektif. Sebab, menurut Yan, belum tentu semua pemerintah kabupaten dan
kota bisa memanfaatkannya dengan baik.
“Masyarakat belum tentu bisa merasakan dampaknya secara nyata,” kata Yan Mandenas, Sabtu (23/8).
Menurutnya, akan lebih baik jika dana Program Strategis Pembangunan
Kampung (Prospek) yang selama ini nilainya kurang lebih Rp 100 juta per
kampung dinaikkan menjadi Rp 300 juta dan ditransfer langsung ke
rekening kampung.
“Ini agar masyarakat bisa menggunakannya untuk membangun sarana yang
mereka anggap penting. Saya rasa itu akan lebih baik. Kalau dana itu
sudah ditransfer tinggal diawasi penggunaannya serta diberitahukan
kepada masyarakat bahwa dana itu sekian jumlahnya” ujarnya.
Kata Yan, meski kini pengelolaan dana Otsus Papua 80 persen diberikan
ke pemerintah kabupaten/kota, namun aspirasi masyarakat masih banyak
yang disampaikan ke provinsi.
“Ini berarti pemerintah kabupaten dan kota belum mampu menata
keuangannya dan masyarakatnya. Jadi, saya menilai kewenangan yang
melekat di pemerintah provinsi jangan dilepas semua ke kabupaten/kota.
Belum tentu kabupaten kota bisa sejalan dengan apa yang diinginkan
pemerintah provinsi,” katanya.
Dalam suatu kesempatan, Direktrur Institute For Civil Society Strengthening (ICS) Papua, Yusak Reba mengatakan, perlu dibuat grand design
pengelolaan dana Otsus provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai, jika
tidak ada indikator, walaupun ada regulasi yang mengaturnya tetap sulit
mengukur hasil dari dana Otsus itu. Misalnya seperti apa indikator
disektor pendidikan dalam kurun waktu lima tahun.
“Apa yang dicapai dan apa yang masih kurang. Pengawasan sosial juga
penting, sebab dana Otsus harus transparan, karena selama ini belum ada
gubernur, bupati dan walikota yang mempublikasikan pengelolaan dana
Otsus nya,” kata Yusak Reba kala itu. (Jubi/Arjuna)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Blogger Comment
Facebook Comment