Foto: Kata Makar di Media Cetak, Tribunjogja/Dok. AMP |
Foto: Kata Makar di Media Cetak, Tribunjogja/Dok. AMP |
Buletin TPN, Yogyakarta -- Terkait
aksi Demontrasi Damai, menolak New York Agrement, 15 Agustus 2014, oleh
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Wilayah Kolonial Jawa, Indonesia
ditanggapi miring oleh Militer Indonesia dan Danrem.
Surat balasan yang diterima Humas Aksi AMP bersama Ketua Komite Kota AMP Yogyakarta berisi tidak demokratis dan terkesan primitif.
Surat bernomor R/100/VIII/2014 klarifikasi Rahasia oleh Kepolisian Indonesia Resort Kota Yogyakarta berperihal Penolakan Kegiatan Aksi ditujukan kepada AMP KK Yogyakarta terkait Surat Izin yang dimasukan Humas aksi AMP bersama Ketua AMP KK.
Ada tiga poin; Rujukan, Tindak lanjut Surat Izin AMP, dan Penolakan.
Seperti yang terlihat di Foto bahwa Kepolisian terlihat memalukan Negara Kolonial Indonesia sendiri.
AMP pun menanggapi baik surat balasan dari Kepolisian. AMP membuat surat susulan yang lebih tegas.
Isi surat AMP; Izin Aksi, Perlengkapan, dan menegaskan perangkat UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Kepolisian pun membalas lagi, bernomor STTP/41/VIII/2014/Intelkam. Namun, kepolisian memberi batasan waktu, Pukul 09.00 - 11.30 WJ.
Tema aksi besok, Jumat (15/08/2014), Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Kesepakatan yang ilegal, hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua Barat.
Sementara itu, Danrem serakan Demo Makar ke Polisi, seperti yang dirilis di tribunjogja, hal 15, edisi 14 Agustus 2014.
Komandan Korem (Danrem) 072 Pamungkas, Brigjen TNI M Sabara Fadhilah, menyerahkan penanganan demo dukungan aksi besok.
Menurut Danrem, demo tersebut masih dalam kategori pelanggaran ketertiban dan keamanan masyarakat (kamitbmas) yang masuk dalam tugas kepolisian, dirilis di tribunjogja, Jogja-Life, dan dikutip B-TPN. (Admin/B-TPN)
Surat balasan yang diterima Humas Aksi AMP bersama Ketua Komite Kota AMP Yogyakarta berisi tidak demokratis dan terkesan primitif.
Surat bernomor R/100/VIII/2014 klarifikasi Rahasia oleh Kepolisian Indonesia Resort Kota Yogyakarta berperihal Penolakan Kegiatan Aksi ditujukan kepada AMP KK Yogyakarta terkait Surat Izin yang dimasukan Humas aksi AMP bersama Ketua AMP KK.
Ada tiga poin; Rujukan, Tindak lanjut Surat Izin AMP, dan Penolakan.
Seperti yang terlihat di Foto bahwa Kepolisian terlihat memalukan Negara Kolonial Indonesia sendiri.
AMP pun menanggapi baik surat balasan dari Kepolisian. AMP membuat surat susulan yang lebih tegas.
Isi surat AMP; Izin Aksi, Perlengkapan, dan menegaskan perangkat UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Kepolisian pun membalas lagi, bernomor STTP/41/VIII/2014/Intelkam. Namun, kepolisian memberi batasan waktu, Pukul 09.00 - 11.30 WJ.
Tema aksi besok, Jumat (15/08/2014), Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Kesepakatan yang ilegal, hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua Barat.
Sementara itu, Danrem serakan Demo Makar ke Polisi, seperti yang dirilis di tribunjogja, hal 15, edisi 14 Agustus 2014.
Komandan Korem (Danrem) 072 Pamungkas, Brigjen TNI M Sabara Fadhilah, menyerahkan penanganan demo dukungan aksi besok.
Menurut Danrem, demo tersebut masih dalam kategori pelanggaran ketertiban dan keamanan masyarakat (kamitbmas) yang masuk dalam tugas kepolisian, dirilis di tribunjogja, Jogja-Life, dan dikutip B-TPN. (Admin/B-TPN)
sUMBER : www.taringpapuanews.com
Blogger Comment
Facebook Comment