News
Loading...

CATATAN KOMNAS PEREMPUAN DALAM CSW-58 DI PBB 10-22 MARET 2014

Kanotr Komnas Perempuan (IST)
Jayapura, 5/4 (Jubi) – 12 hari setelah Commission on the Status of the Women (CSW-58 /Komisi Status Perempuan) di PBB berproses, akhirnya lahirlah kesimpulan (agreed conclusion) terkait “Tantangan dan Pencapaian dalam Implementasi terkait dengan Tujuan-Tujuan Pembangunan Milenium bagi Perempuan dan Anak Perempuan” pada 22 Maret 2014 lalu.

Hal ini merupakan pijakan untuk mempersiapkan agenda prioritas pasca Milenum Development Goals (MDGs) untuk perempuan dan perempuan anak/remaja yang harus jadi perhatian dunia pasca 2015.

CSW-58 dihadiri oleh anggota PBB, khususnya 45 negara anggota CSW-58, dan secara terpisah juga melibatkan 174 organisasi non pemerintah (NGO) dari berbagai dunia, yang berperan aktif memantau dan memberi masukan pada CSW-58.

Catatan penting yang jadi perhatian dunia, MDGs selama ini dinilai tidak memberi perhatian yang cukup pada isu kekerasan terhadap perempuan, ada persoalan ketidaksetaraan dan ketidakadilan struktural, yang berakibat pada pencerabutan hak-hak perempuan. 

Salah satu yang paling mendasar adalah gagalnya penurunan jumlah kematian ibu melahirkan. Hal ini tak bisa dilepaskan dari persoalan pemiskinan, layanan kesehatan yang tidak komprehensif, perkawinan dini yang meresikokan hak reproduksi remaja. 

Catatan krusial lain yang turut menyendat pelaksanaan MDGs dan perlu jadi perhatian dunia, adalah jauhnya hak-hak para pekerja rentan maupun pekerjaan tak berupah. 

Konflik dan bencana yang juga menjadi keprihatinan , juga turut memperpuruk kondisi perempuan. Sejumlah negara pos konflik merasa sulit mengejar target MDGs karena keterpurukan akibat konflik. 

Evaluasi lain terhadap pelaksanaan MDGs adalah, tersendatnya akses pendidikan bagi anak remaja, minimnya akses perempuan pada informasi͵ komunikasi dan teknologi yang berdampak pada peminggiran dan ketertinggalan perempuan. 

Selain itu, pelaksanaan MDGs dinilai kurang optimal, karena minimnya mekanisme pengawasan, sehingga MDGs ke depan memberi catatan untuk pelibatan mekanisme nasional, termasuk didalamnya lembaga HAM nasional.
Catatan besarnya, walaupun banyak negara berjuang untuk mengoptimalkan MDGs, namun Komisioner Tinggi Dewan HAM PBB, menilai bahwa pelaksanaan MDGs berbagai negara gagal melindungi perempuan dan anak perempuan dari segala kerentanan yang berlapis.

Untuk itu negosiasi, CSW-58 menyepakati dan menggarisbawahi hal penting dalam agreed conclusion, bahwa pembangunan post MDGs harus berbasis pada kerangka HAM perempuan. 

Perlu ada stand alone goal terkait keadilan gender dimana isu kekerasan terhadap perempuan harus menjadi prioritas, karena tidak akan ada pembangunan yang berarti jika persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak menjadi perhatian serius. 

Isu pemiskinan perempuan maupun berbagai konflik dan bencana, perubahan iklim harus diberi prioritas. CSW-58 juga memberi perhatian pada kerja-kerja tak berupah, pekerja migran, pekerja rumah tangga maupun carework yang dipenuhi wajah perempuan. 

Hak dan kesehatan reproduksi maupun seksual, termasuk pendidikan seksualitas dinilai penting, dibahas dan diperdebatkan. Namun kesimpulan dasarnya, soal hak reproduksi ini menjadi penting untuk pemenuhan hak perempuan dan anak remaja. 

Selain itu, CSW-58 juga menggarisbawahi pemenuhan HAM kelompok disabilitas, masyarakat adat, buruh, dan kelompok rentan-marginal lain, termasuk perhatian pada WHRD (perempuan pembela HAM). CSW-58 secara eksplisit mendorong pelibatan dan optimalisasi mekanisme nasional, dimana didalamnya adalah lembaga HAM nasional.

Selain dalam forum resmi, CSW-58 juga membuka ruang side events dengan tema-tema penting untuk memperkuat wacana dalam merumuskan agreed conclusion maupun untuk sharing temuan dan pengayaan kerja-kerja negara maupun CSO. 

Tema besar yang mengemuka, yakni soal kekerasan terhadap perempuan yang massif dan minimnya respon berbagai negara. Kondisi dunia menilai kekerasan terhadap perempuan sudah pada level darurat. 

Saat ini sedang diusulkan antara lain oleh pelapor khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan, Rashida Manjoo, agar ada mekanisme internasional yang secara hukum mengikat bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

Usulan ini menjadi proses perdebatan para pakar, antara mereka yang berpikir optimalisasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (CEDAW) dan mekanisme regional yang sudah menyediakan deklarasi maupun Konvensi tentang Kekerasan terhadap Perempuan, dan mereka yang berpikir CEDAW tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan perlindungan yang lebih kuat dan mengikat.

Side event lain juga menyoroti soal pemiskinan perempuan, perlunya pembangunan yang berkelanjutan, pajak global dan progresif agar tidak ada investor yang eksploitatif dan mudah berpindah hanya untuk mencari buruh murah. 

Perhatian dan diskusi serius juga diarahkan pada isu perubahan iklim, bencana dan konflik yang merentankan perempuan, pertanggungjawaban aktor non negara yang selama ini impun (tak tersentuh hukum), penguatan ekonomi dan perbankan perempuan di wilayah miskin, debat soal keluarga dari kacamata konvensional maupun realitas yang berkembang, soal pendidikan dan informasi͵ komunikasi dan teknologi, kerentanan dan perlindungan pembela HAM, peran lembaga donor, optimalisasi peran negara hingga pentingnya gerakan sosial dan volunterisme.

Komnas Perempuan mendorong:
- Bangsa Indonesia, khususnya negara sebagai pemangku utama, untuk menindaklanjuti hasil CSW-58 ini dengan sungguh-sungguh.

- Pentingnya pelibatan representasi daerah, khususnya wilayah tertinggal untuk menjadi bagian dari DELRI (Delegasi RI), maupun proses-proses strategis lainnya agar ada akses pengetahuan dan pengalaman berimbang.

- Optimalisasi proses CSW-58 dengan pelibatan berbagai pihak secara terus menerus, baik organisasi masyarakat sipil khususnya organisasi perempuan maupun komunitas korban͵ komunitas akar rumput͵ termasuk optimalisasi peran strategis Lembaga HAM Nasional.(Jubi/Adm)

Kontak Narasumber Komnas Perempuan:
Yuniyanti Chuzaifah, Ketua (081311130330)
Sylvana Maria Apituley, Komisioner, Komisioner (081212252282)

Sumber :  www.tabloidjubi.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment