News
Loading...

PRD dan KNPB Timika Menggelar Sidang Paripurna ke-3

Suasa Sidang Paripurna ke-3
Timika-KNPBNews, Kemarin pada tanggal 28 Februari 2014 Parlemen Rakyat Daerah Mimika bersama Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika menggelar SIDANG PARIPURNA KE-III (TIGA) dalam rangka  Rekonsiliasi (Mengoreksi, Mengakui, Mengevaluasi, memaaafkan dan mengampuni) dalam internal organisasi dan  Penyecekan kronologis kegiatan  KNPB dan PRD Mimika  dari tahun 2009 serta Pembahasan dan sekaligus menetapkan Tata Tertib Kantor PRDM & KNPB-Wilayah Timika.

Tata Tertib Perkantoran PRD dan KNPB Wilayah Timika yang ditetapkan dalam SIDANG PARIPURNA KE-III (TIGA) oleh karena ada isu-isu yang menakut-nakuti yang dibangun oleh Intelijen untuk itu dalam SIDANG PARIPURNA III (TIGA) ini sudah menetapkan TATA TERTIB PERKANTORAN PRD/KNPB.

TATA TERTIB PERKANTORAN PRD/KNPB adalah sebagai berikut :
TATA TERRTIB (TATIB)
KANTOR  PARLEMEN RAKYAT DAERAH TIMIKA &
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (PRDM & KNPB)
=========================================================
PENDAHULUAN
Untuk menuntun kelancaran Perkantoran di Kantor PRD & KNPB yang di bangun oleh Rakyat Papua  di Timika, maka tersusunlah Tata Tertib Kantor PRD dan KNPB yang disingkat dengan TATIB K-PRD & KNPB.
PASAL I
KETENTUAN KANTOR
  1. Kantor  ini adalah Kantor PRD&KNPB Wilayah Timika.
  2. Kantor PRD&KNPB Wilayah Timika adalah kantor yang beraktifitas untuk diskusi tentang Penderitaan Rakyat Papua Barat melalui diskusi, seminar, doa dan Ibadah.
PASAL 2
KETENTUAN TAMU DALAM KANTOR
  1. Dalam Kantor ini akan dijaga oleh Piket Keamanan PRD&KNPB tamu wajib lapor ke piket.
  2. Tamu yang datang ke kantor baik itu anggota maupun masyarakat lain yang tidak melaporkan tujuan ke piket bersangkutan arahkan untuk melaporkan ke piket.
  3. Tamu yang datang baik anggota maupun rakyat tidak diijinkan membawa masuk dengan alat-alat tajam.
  4. Tamu yang datang wajib isi  buku tamu.
PASAL 3
KETENTUAN KEAMANAN DALAM KANTOR
  1. Diareal Kantor dilarang Minum Minuman Keras (Mabuk-Mabuk)
  2. Dalam Kantor PRD&KNPB Wilayah Timika tidak diijinkan tamu datang dengan keadaan mabuk.
  3. Di dalam kantor, baik anggota PRD/KNPB maupun Rakyat Papua  tidak diijinkan membawa masuk alat-alat tajam seperti, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, parang, pisau  kecuali alat-alat dapur yang disimpan di kantor bagian gudang/dapur.
  4. Apabila kedapatan point 1-3 maka keamanan ambil tindakan sesuai aturan keamanan. Pertama : Kasih Nasehat, Kedua : Ditegur, Ketiga : Dipulangkan
PASAL 4
KETENTUAN PIKET DALAM KANTOR
  1. Dalam kantor dijaga oleh piket yang diatur oleh Koordinator Piket (keamanan).
  2. Piket yang bertugas berhak untuk :
  3. Menerima tamu
  4. Menegur tamu apabila tidak taat tata tertib
  5. Diberi tugas sepenuh kepada piket untuk mengatur, menjaga dan mengamankan kantor dan tidak di ganggu gugat oleh anggota maupun tamu atas kebijakan yang diambil oleh piket yang bertugas kantor.
PASAL 5
KETENTUAN KEBERSIHAN DALAM KANTOR
  1. Di ruangan atas tidak di ijinkan merokok, dan makan pinang
  2. Di larang buang sampah di sembarangan tempat
  3. Di larang buang ludah pinang di dalam dan di luar kantor
PASAL 6
KETENTUAN AKTIFITAS DALAM KANTOR
  1. Lantai di bawa untuk 2 buah kantor, kamar mandi, ruang piket dan dapur
  2. Lantai atas untuk ibadah, doa, pujian, diskusi, seminar dan rapat dan pertemuan.
PASAL 7
KETENTUAN WAKTU KERJA
  1. Kerja pagi : Jam 08-11. 30
  2. Kerja Sore : Jam, 14-18.00
Berikut Foto-Foto :









Sumber : www.knpbnews.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment