Warga di pedalaman Mamberamo Raya, Papua. (Jubi/Levi) |
Jayapura, 10/10 bi) - Papua
miliki luas kawasan hutan sekitar 31 juta hektar. Ini merupakan modal
yang sangat potensial untuk dikelola, guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Papua. Tapi tantangan kehutanan semakin kompleks dan
membutuhkan penanganan serius secara arif dan bijaksana. Untuk itu,
dengan adanya kelembagaan yang melaksanakan pengelola hutan pada tingkat
lapangan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak yang harus dipenuhi
dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan di Papua.
“Jumlah penduduk Papua sekitar 2,9 juta
jiwa, dari jumlah itu 31,98 persen, merupakan penduduk miskin dan dari
jumlah penduduk miskin itu, sekitar 69,9 persen atau sekitar 660,408
jiwa berada di sekitar hutan dan perlu mendapatkan perhatian untuk
mengatasinya,” kata Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Asisten III
Bidang Umum Sekda Papua Recky Amrauw saat membuka Lokakarya dan Diskusi
Mendorong KPH sebagai Lokus Pengelelolaan Hutan Terintegratif di Papua,
di Hotel Swissbel Jayapura, Kamis (10/10).
Adanya organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), yang bertanggung
jawab terhadap pengelolaan hutan, maka kaedah pengelolaan hutan lestari
yang meliputi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dapat
diterapkan. ”Konflik sosial yang terjadi di kawasan hutan selama ini
disebabkan oleh terabaikannya aspek sosial dalam pengelolaan sumber daya
hutan. Untuk itu, dengan keberadaan KPH diharapkan masalah sosial dapat
perhatian yang proporsional dalam pengelolaan sumber daya hutan,”
ujarnya.
Ditambahkannya, Percepatan operasional KPH merupakan langkah awal
menuju kemandirian. Untuk itu, sebagai pengelola tapak, KPH diharapkan
dapat menjadi institusi yang kuat sehingga dapat terintegrasi semua
unsur dan kepentingan yang ada di dalam wilayah kelolannya dengan tetap
memberikan prioritas utama kepada aspek kelestarian hutan.
“Kemandirian KPH setidaknya harus dicapai pada tigahal utama yakni,
kelembagaan KPH, pengembangan pengelola hutan dan pembiayaan. Oleh
karena itu, saya harap peserta mampu merumuskkan bagaimana mewujudkan
kelembagaan KPH yang kredibel dan profesional kepada aspek kelestarian
hutan,” tukasnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua, Jan Jap L
Ormuseray mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188.4/656 dan
penetapan wilayah oleh Menteri Kehutanan Nomor 481/Menhut-II/2009, maka
di Papua akan dibentuk 56 unit KPH. Saat ini, KPH yang telah dibangun
dan telah operasional sebanyak 2 unit masing-masing KPHP Kepualauan
Yapen dan KPHL Biak Numfor. ”Sedangkan pembangunan KPH yang sampai saat
ini masih dalam proses pembangunan yakni 3 unit masing-masing KPHP
Keerom, KPHP Waropen dan KPHP Lintas Sarmi dan Mamberamo Raya,” katanya.
Ke depan melalui dukungan kebijakan dan pembiayaan dari berbagai
pihak, di Papua dalam jangka lima tahun sampai dengan 2018 akan dibangun
25 unit KPH yang menyebar di seluruh kabupaten/kota di Papua. Untuk
pelaksanaan pasca pembangunan KPH dan mewujudkan beroperasinya KPH
diperlukan dukungan kebijakan, peningkatan kapasitas SDM apartur
kehutanan dan SDM masyarakat, sistem pembiayaan yang secara langsung
dikelola oleh KPH dan dukungan pemberdayaan masyarakat mitra KPH serta
dukungan apra pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Apabila dukungan-dukungan ini dapat diberikan, maka target-target
sektor kehutanan untuk berkontribusi pada penanggulangan kemiskinan dan
memastikan kelestarian lingkungan hidup atau peran kehutanan dalam
mewujudkan hutan lestari dan rakyat sejahtera dapat diwujudkan,”
ujarnya.
Ditambahkannya, ada beberapa target-target sektor kehutanan dalam
jangka waktu 5 tahun ke depan, yakni target ekonomi peningkatan
pendapatan, peningkatan kontribusi sektor kehutanan dalam PDRB Provinsi
Papua. “Target ekologi yakni peningkatan tutupan lahan hutan dan
peningkatan kawasan hutan, target sosial yakni memfasiitasi pemetaan
pastisipatif wilayah KPH dan peningkatan kapasitas masyarakat,” katanya.
(Jubi/Alex)
Sumber : http://tabloidjubi.com
0 komentar :
Posting Komentar