News
Loading...

MEDLAMA : APAPUN CARANYA, KAMI BICARA KEBENARAN!

Masa aksi KNPB mendukung West Papua tertaftar
Di MSG, depan Sekret KNPB Pusat Jayapura Tgl 18 Juli 2013 .
(Foto. SUCEKO)
Jayapura, 12/8 Dalam rangka mendukung agenda internasional yaitu Kedatangan Tim Melanesian Spearhead Group ke Papua dalam waktu dekat, dan rencana dibukanya Free West Papua Campaign Office di Belanda pada Kamis  15 Agustus 2013, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) akan menggelar aksi damai.

“Apapun caranya, kami bicara kebenaran, kami tidak pernah mundur. Kami tidak kenal kata itu (mundur-red) karena kami punya komitmen dan ini adalah panggilan jiwa kami. Kami harus mengakhiri penderitaan rakyat. Kami tidak bisa berfoya-foya dan menari-nari di atas penderitaan Rakyat Papua,” tegas Wim Rocky Medlama, juru bicara KNPB kepada tabloidjubi.com  ketika ditanya terkait kemungkinan aksi ini akan dipukul mundur oleh aparat kepolisian.

Menurut KNPB, tulang belulang yang sudah mendahului, mereka hanya bicara kebenaran tetapi mereka ditembak, ditangkap, dikejar sampai di hutan. Itu karena sejarah, kebenaran. Apapun sikap Polda Papua, pihaknya akan tetap melawan. KNPB sendiri sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait rencana aksi tersebut ke Polresta Jayapura.

Terkait solusi untuk situasi tersebut, menurut Wim, ada satu kunci saja, bagaimana Indonesia membuka diri dan tanyakan kepada rakyat yang mau merdeka. Bukan OPM gadungan yang mencari makan dan minum dalam kota. Bukan kepada beberapa anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menyerahkan diri.

“Itu bukan orang-orang yang mau merdeka tapi mereka hanya pihak yang mencari makan-minum dengan menggunakan isu Papua Merdeka. Kalau memang rakyat Papua minta referendum, kasih referendum. Mau ikut Pemerintah Indonesia atau merdeka. Itu yang harus dilakukan pemerintah Indonesia, itu solusinya,” tegas Wim di Prima Garden Caffee, Senin (12/8).

Sebelumnya di kabarkan, Kapolda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian kepada tabloidjubi.com, Jumat (9/8) mengatakan, terkait kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi yang oleh sebagian besar Masyarakat Papua dianggap ditutup, Tito justru mempersilahkan berekspresi tetapi harus tetap dalam batas-batas toleransi.

Pasal 6, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 berbunyi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a) menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, (b) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan (e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Point paling penting dalam Pasal 6 point terakhir yaitu menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi, kalau kasarnya ngomong, kalau demonstrasi tentang suara kemerdekaan, sudah jelas tidak boleh karena membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Irjen Pol Tito Karnavian kepada tabloidjubi.com di kediamannya, Dok V Atas, Jayapura, Jumat. (Jubi/Aprila Wayar) 

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment