Masa aksi KNPB mendukung West Papua tertaftar
Di MSG, depan Sekret KNPB Pusat Jayapura Tgl 18 Juli 2013 .
(Foto. SUCEKO)
|
Jayapura, 12/8 – Dalam rangka mendukung
agenda internasional yaitu Kedatangan Tim Melanesian Spearhead Group ke
Papua dalam waktu dekat, dan rencana dibukanya Free West Papua Campaign
Office di Belanda pada Kamis 15 Agustus 2013, Komite Nasional Papua
Barat (KNPB) akan menggelar aksi damai.
“Apapun caranya, kami bicara kebenaran, kami tidak pernah
mundur. Kami tidak kenal kata itu (mundur-red) karena kami punya
komitmen dan ini adalah panggilan jiwa kami. Kami harus mengakhiri
penderitaan rakyat. Kami tidak bisa berfoya-foya dan menari-nari di atas
penderitaan Rakyat Papua,” tegas Wim Rocky Medlama, juru bicara KNPB
kepada tabloidjubi.com ketika ditanya terkait kemungkinan aksi ini akan dipukul mundur oleh aparat kepolisian.
Menurut KNPB, tulang belulang yang sudah mendahului, mereka hanya
bicara kebenaran tetapi mereka ditembak, ditangkap, dikejar sampai di
hutan. Itu karena sejarah, kebenaran. Apapun sikap Polda Papua, pihaknya
akan tetap melawan. KNPB sendiri sudah melayangkan surat pemberitahuan
terkait rencana aksi tersebut ke Polresta Jayapura.
Terkait solusi untuk situasi tersebut, menurut Wim, ada satu kunci
saja, bagaimana Indonesia membuka diri dan tanyakan kepada rakyat yang
mau merdeka. Bukan OPM gadungan yang mencari makan dan minum dalam kota.
Bukan kepada beberapa anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang
menyerahkan diri.
“Itu bukan orang-orang yang mau merdeka tapi mereka hanya pihak yang
mencari makan-minum dengan menggunakan isu Papua Merdeka. Kalau memang
rakyat Papua minta referendum, kasih referendum. Mau ikut Pemerintah
Indonesia atau merdeka. Itu yang harus dilakukan pemerintah Indonesia,
itu solusinya,” tegas Wim di Prima Garden Caffee, Senin (12/8).
Sebelumnya di kabarkan, Kapolda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian kepada tabloidjubi.com, Jumat
(9/8) mengatakan, terkait kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi
yang oleh sebagian besar Masyarakat Papua dianggap ditutup, Tito justru
mempersilahkan berekspresi tetapi harus tetap dalam batas-batas
toleransi.
Pasal 6, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 berbunyi warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk: (a) menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, (b) menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) menaati hukum dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, (d) menjaga dan menghormati keamanan
dan ketertiban umum dan (e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa.
“Point paling penting dalam Pasal 6 point terakhir
yaitu menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi, kalau
kasarnya ngomong, kalau demonstrasi tentang suara kemerdekaan, sudah
jelas tidak boleh karena membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,”
kata Irjen Pol Tito Karnavian kepada tabloidjubi.com di kediamannya, Dok
V Atas, Jayapura, Jumat. (Jubi/Aprila Wayar)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Blogger Comment
Facebook Comment