Sekertaris Umum KNPB, Ones Suhuniap (Foto: Ist) |
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Umum KNPB, Ones Suhuniap dalam pernyataan tertulis yang diberikan suarapapua.com, Jumat (03/03/15) sore ini.
"Undang-Undang Dasar 45 tahun 1998 pasal 28 telah menjamin setiap orang berhak menyampaikan pendapat, hak berkumpul dan berserikat di tempat umum, dan berhak mengungkapkan pendapat di muka umum," tulis Ones. (Baca: Sekjen ULMWP: Pendekatan Indonesia di MSG Menggunakan Uang Darah)
Ones menilai, tindakan aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan karena melanggar undang-undangnya sendiri.
Ones menambahkan, tidakan Kepolisian telah melawan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), juga kepolisian telah melakukan kekerasan pada saat seminar kemarin di Jayapura. Apa lagi kegiatan seminar adalah hal yang tidak melanggar hukum karena ini kegiatan ilmiah. (Baca: Tokoh Perempuan Papua Berharap Rakyat Papua Bersatu di Dalam ULMWP)
Ones berharap, Polda Papua segera hentikan penunggangan ruang demokrasi di Papua. Jika Kepolisian terus melakukan pembungkaman di Papua maka kami akan mengumumkan kepada dunia bahwa kedudukan NKRI di Papua Barat adalah kolonial dan penjajah.
"Tidakan pembubaran paksa terhadap kegiatan ilmiah seperti seminar ULMWP merupakan tidakan penjajahan dan militeristik sangat genital di Papua Barat." tulis Ones di akhir pernyataan tertulisnya.
MIKAEL KUDIAI
Sumber : www.suarapapua.com
Blogger Comment
Facebook Comment