Jayapura - Pada hari kamis, tanggal 26.09.2013, jam 19.00 malam Nahor Stefanus
Yalak ditangkap oleh anggota polisi, lalu dibawa ke pos polisi Perumnas
III – Waena. Di pos polisi tersebut Nahor disiksa oleh dua anggota
polisi dan 2 anggota militer selama satu jam, kemudian dibawa ke Polsek
Abepura, di mana Nahor ditahan dalam sel sampai tanggal 27.09.2013, jam
07.30 pagi.
Data Korban
Nama : Nahor Stefanus Yalak
Umur : 28 tahun
Tanggal/Tempat lahir : 10.12.1984, Kosarek/ Desa Nohomas
Pekerjaan : Pengangguran
Status : Bujang
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kronologis
Pada tanggal 26.09.2013 malam sekitar jam 18.00 WIT, Nahor Stefanus Yalak berangkat dari rumah teman, di mana Nahor dan beberapa temannya telah mengkonsumsi minuman beralkohol, untuk bertemu dengan temannya di daerah Perumnas III, Waena. Ketika ia tiba di rumah temannya di Gang Bobara V, ia memanggil temannya dari luar rumah dan mengetuk pintu beberapa kali, tetapi panggilan maupun ketukan tidak ditanggapi. Setelah beberapa menit ada beberapa orang polisi tiba di lokasi dan menangkap Nahor Yalak secara sewenang-wenang. Petugas polisi menyampaikan bahwa mereka telah menerima panggilan telepon dari warga, yang merasa terganggu oleh teriakan Nahor.
Pada pukul 19.00 WIT, polisi membawa Nahor ke pos polisi dekat Perumnas II, di mana dua orang polisi dan dua anggota militer mulai memukuli dan menendangnya di bagian belakang kepala, muka, punggung, paha dan lutut.
Setelah itu satu orang polisi mengikat tangan korban dengan tali rafia dan memaksanya untuk berbaring di lantai, menghadap tanah, sehingga ia tidak bisa melihat penyiksa.
Sementara satu penyiksa menginjak tanggan Nahor dengan sepatu bot, penyiksa lain berulang kali mencambuk punggung Nahor dengan tali tebal atau kabel. Kemudian penyiksa melangkah dan menginjak di punggung, kaki, lutut dan lengan Nahor dengan sepatu bot, sementar terbaring di tanah.
Salah satu petugas merebut kalung salib dari leher Nahor. Pukul 20.00 WIT, polisi memaksa Nahor untuk masuk ke dalam sebuah mobil polisi, yang membawanya ke kantor Polsek Abepura, di mana ia ditahan di sel. Nahor Yalak akhirnya dibebaskan jam 07.30 WIT.
Akibat dari penyiksaan Nahor tidak bisa berjalan dengan baik. Selain itu, ia tidak mampu mengunyah makanan, bibirnya pecah-pecah, ia menderita memar biru hitam di bawah mata kirinya serta memar lain di bahu, pungung dan lutut kanan. Sesudah penyiksaan tangan kanan Nahor sangat bengkak, maka ia tidak dapat mengunakan tangannya dengan benar.
Penyiksaan dilaporkan pada tanggal 27.09.2013 pukul 08.30 pagi, sekitar satu jam setelah dia dibebaskan. Setelah wawancara dan foto, Nahor langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan pelaksanaan visum. Sementara ini hasil pemeriksaan belum diketahui.
Sumber Laporan Warga di Jubi
Sumber : http://holandianews.blogspot.com
0 komentar :
Posting Komentar