Jumpa pers DAP. Dari kiri, Frist Ramandey
sekretaris pewakilan
Komnas HAM Papua,
Leonard Imbiri sekjen
Umum DAP,
Fin Jarangga aktivis
perempuan dan
Olga Hamadi
Kordinator KontraS Papua. (Jubi/Mawel)
|
Jaypaura, 11/8 -Radio Republik Indonesia
(RRI) Jayapura menolak membacakan pidato resmi dari Dewan Adat Papua
(DAP) terkait peringatan hari masyarakat pribumi internasional yang
jatuh pada 9 Agustus.
“Rencana kami siarkan pidato ini lewat RRI pada Jumat, (9/8). Kami antar ke RRI tapi mereka (RRI) tolak. Mereka bilang tidak bisa baca pidato ini,” kata sekretaris umum DAP, Leonard Imbiri dalam jumpa pers saat perayaan hari pribumi masyarakat Internasional yang di peringati di Aula Shophie P3W, Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (10/8).
Alasan penolakan, kata Leonard, RRI mengatakan hanya bisa membacakan pidato dari pejabat Pemerintah, Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bupati dan Walikota. “Mereka menolak pembacaan pidato dari kami. Intinya,RRI hanya bisa membacakan pidato yang diajukan oleh pemerintah dan aparat keamanan,” tuturnya. Atas penolakan ini, lanjut dia, DAP secara resmi akan mempertanyakan penolakan itu ke RRI. “Kami akan mempertanyakan secara resmi. Apakah itu benar?,” kata Leo dengan nada tanya.
“Rencana kami siarkan pidato ini lewat RRI pada Jumat, (9/8). Kami antar ke RRI tapi mereka (RRI) tolak. Mereka bilang tidak bisa baca pidato ini,” kata sekretaris umum DAP, Leonard Imbiri dalam jumpa pers saat perayaan hari pribumi masyarakat Internasional yang di peringati di Aula Shophie P3W, Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (10/8).
Alasan penolakan, kata Leonard, RRI mengatakan hanya bisa membacakan pidato dari pejabat Pemerintah, Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bupati dan Walikota. “Mereka menolak pembacaan pidato dari kami. Intinya,RRI hanya bisa membacakan pidato yang diajukan oleh pemerintah dan aparat keamanan,” tuturnya. Atas penolakan ini, lanjut dia, DAP secara resmi akan mempertanyakan penolakan itu ke RRI. “Kami akan mempertanyakan secara resmi. Apakah itu benar?,” kata Leo dengan nada tanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Victor Mambor mengatakan penolakan itu tergantung keputusan perusahaan media. “Mereka tolak itu kan kebijakan perusahaan. Jadi, kita tidak bisa menilai itu salah. Tapi RRI bukan perusahaan. Itu lembaga penyiaran publik yang menggunakan frekuensi penyiaran publik. Sudah semestinya mereka memberikan porsi siaran untuk masyarakat. Lagipula setahu saya, pihak Dewan Adat membayar untuk menyiarkan pidato tersebut.” ujar Victor.
Meski demikian, kata dia, sekalipun itu kebijakan perusahaan media, RRI tidak bisa menolak dengan alasan bukan pidato pejabat pemerintah. “Paling kurang mesti dihargai. Tapi, Dewan Adat bisa mengadukan ini melalui mekanisme di Komisi Penyiaran Publik atau Dewan Pers. Lembaga penyiaran publik itu untuk publik, bukan untuk para pejabat saja. Pidato Dewan Adat itu untuk memperingati hari Pribumi sedunia.” tuturnya. (Jubi/Mawel)
SUMBER : WWW.tabloidjubi.com
Blogger Comment
Facebook Comment