Irwan Wenda (27) |
Wamena Papua: Kemarin hari Kamis tanggal
8 Agustus 2013, Polisi menembak pemuda dari Kabupaten Lani Jaya Papua.
Penembakan itu terjadi di Jln. Ahmad Jani, Depan Warnet Papua.com. Jarak
sekitar 15 meter dari Kantor Polres Jayawijaya, antara tempat kejadian.
Insiden itu terjadi pada Kamis 8 Agustus 2013, Pukul:10: 30 WP.
Penembakan dilakukan oleh satu anggota
Polisi dari lima anggota Polisi di tempat kejadian. Polisi menembak dia
ketika korban mengatakan kepada lima anggota Polisi, “Pesawat sudah
mendarat jadi menyimpan barang-barang”, kata korban kepada lima anggota
Polisi itu.
Perkataan korban itu menyinggung
perasaan pelaku, sehingga pelaku tanpa tanya atau beritahukan alasan
kepada korban, mengeluarkan tembakan peringatan dua kali, tetapi korban
hanya biasa-biasa saja, karena tidak dikira akan ditembak kepadanya.
Karena Polisi mengeluarkan tembakan
peringatan dan hendak mau tembak korban, maka dua orang sebagai saksi
mengatakan kepada polisi “dia biasanya gangguan saraf pada otak, jangan
tembak dia”, kata dua saksi kepada pelaku.
Namun Polisi tanpa pertimbangan
perkataan dua saksi dan tanpa mengatakan alasan, langsung tembak pada
kaki, bagian perut, kepala dan tangan kiri korban, mengakibatkan
meninggal di tempat.
Setelah menembak korban hingga tewas,
para anggota Polisi memukul dua saksi tanpa alasan dan tangkap secara
paksa. Membawa mereka ke Polres, dengan tujuan untuk mengelabui
perbuatan menembak korban, sebab mereka dua sebagai saksi dibalik
insiden itu. Dua orang saksi diantaranya berinisial AW dan BK, mereka
dua dibebaskan sore hari karena desakan keluarga korban.
Sementara beberapa anggota Polisi lainnya membawa korban itu segera ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena.
Sekitar pukul: 15:35 wp keluarga korban
mengambil mayat korban di rumah sakit, dan bawa pulang mayat korban di
rumah keluarga korban, hingga sampai berita ini ditulis keluarga korban
masih berduka, dan mayat korban belum dikuburkan.
“Anak itu dia gangguan saraf pada otak,
hanya dia mengucapkan begitu saja kenapa Polisi tembak”, kata Tiko
Kogoya ketika diwawancarai media ini, via telpon seluler pada
(9/8/2013).
Tiko Kogoya adalah adik dari ibu korban,
setelah memberikan keterangan tetang penembakan itu sesuai kesaksian
dua saksi kepadanya. Tiko menyampaikan kesalnya, ”kami pihak keluarga
korban kecewa atas penembakan anak kami ini”, kata dia.
Sambung Tiko, “kami keluarga korban minta pelaku harus adili di pengadilan secara jujur dan dihukum sesuai perbuatan”, tegasnya.
Sementara itu, Aktivis KNPB Ogram
Wanimbo mengatakan, “penembakan yang terjadi ini, pelanggaran HAM,
karena Polisi menembak pemuda yang kurang waras karena gangguan saraf
pada otak, mengucapkan kata tanpa sadar”, ujarnya.
Ogram juga “mengutuk keras pelaku
penembakan pemuda itu dan kesal terhadap pemberitaan terkait kasus
tersebut di media local dan nasional tentang kronologi rekayasa, tanpa
wawancara saksi dan keluarga korban, itu penipuan berita tidak sesuai
fakta kejadian”, tegasnya.
Penembakan atas nama misi Negara, telah
dilakukan, terus dilakukan dan akan dilakukan oleh Indonesia alias
penjajah, melalui TNI dan Polri di Papua, adalah melanggar hukum
Internasional ICCPR dan Deklarasi Universal tentang HAM yang telah
diratifikasi ke dalam undang-undang Republik Indonesia.
Oleh karena itu, penembakan terhadap
Irwan Wenda, Umur (27) tahun, Pekerjaan swasta dan warga Kabupaten Lani
Jaya, Distrik Maki, adalah dinyatakan pelanggaran HAM. Korban ditembak
oleh Brikpol Lusman Lua Anggota Polres Jayawijaya, menggunakan senjata
Laras Panjang dan pelaku anggota dari Kesatuan Polres Jayawijaya, Wamena
Papua.
Admin WPNLA 2013-04
Sumber : www.wpnla.net
Blogger Comment
Facebook Comment