Dua Jurnalis Perancis yang ditangkap saat diinterogasi di Polda Papua (Foto: Ist) |
PAPUAN, Jayapura --- Dua jurnalis Perancis yang ditangkap di Wamena,
Kabupaten Jayawijaya, Papua, 7 Agustus 2014, sekitar pukul 15.00 WIT
kemarin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian
Daerah Papua, siang tadi.
Kedua jurnalis tersebut bernama Thomas Charles Dandois (40) dan Valentine Burrot (29), yang sehari-harinya dikabarkan bekerja untuk Televisi Arte di Perancis.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Pudjo Sulistiyo
kepada wartawan mengungkapkan, penetapan tersangka bagi kedua jurnalis
karena ada indikasi sedang berusaha menghubungi kelompok kriminal
bersenjata pimpinan Enden Wanimbo di Lanny Jaya.
“Keduanya telah melakukan peliputan ilegal dan menyalahi UU Keimigrasian,” kata Pudjo.
Pudjo menuturkan, kedua jurnalis itu telah melanggar izin tinggal
pasal 122 huruf a UU No 6/2011 UU Imigrasi. Mereka terancam hukuman lima
tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Terkait penangkapan kedua jurnalis tersebut, sekertaris Ikatan
Jurnalis Televesi Indonesia (IJTI) Papua dan Papua Barat, Chanry
Suripatty menuturkan, jika kedua jurnalis tersebut menyalahi UU
keimigrasian, seharusnya ditangani oleh pihak imigrasi.
“Gubernur Papua saja sudah jelas mengatakan bahwa jurnalis asing
silakan datang ke Papua untuk meliput, karena itu aparat jangan terlalu
curiga berlebihan kepada jurnalis asing,” katanya.
Menurut Suripatty, seharusnya setelah ditangkap, kedua jurnalis
tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi, karena yang berwenang
memulangkan kedua jurnalis tersebut adalah pihak imigrasi, bukan aparat
kepolisian.
“Jangan dorong ke pidana lagi, tapi segera serahkan kepada pihak
imigrasi, agar kedua jurnalis itu bisa dikembalikan ke negara asal,”
katanya.
Sumber : www.suarapapua.com
Blogger Comment
Facebook Comment