Rakyat West Papua di Timika saat merayakan HUT West Papua di Sekretariat KNPB Timika, (Foto, Wenas Kobogau/SCK) |
Timika, -- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika memediasi rakyat Papua di
kota Timika menggelar ibadah pada 1 Desember 2013 di Jalan Kebun Sirih,Timika
Papua Minggu,(1/12/2013).
Tanggal 1 Desember diklaim rakyat Papua sebagai hari
kemerdekaan Papua dan dirayakan setiap tahun dengan berbagai kegiatan, telah
berlangsung 52 tahun. Tanggal 1 Desember
2013 adalah HUT ke-52 Kemerdekaan Papua
Barat (1961-2013).
Ketua KNPB Wilayah Mimika dalam keterangannya kepada
majalahselangkah.com mengatakan, pihaknya sulit menggelar ibadah secara terbuka
karena diawasi dan dilarang oleh aparat polisi setempat. Ibadah digelar di sekretariat KNPB Timika dan berlangsung selama tiga jam. Dikatakan,
ibadah dilanjutkan pesta bakar batu.
Steven Itlay mengatakan, embrio Negara West Papua yang dilahirkan oleh
Dewan Papua (New Guinea Raad) pada 1 Desember 1961 dengan berbagai kelengkapan
kenegaraan dan pengibaran mengibarkan bintang fajar itu telah dibubarkan oleh
watak expansionisme Soekarno melalui operasi Trikora setelah 19 hari kemudian.
"Sejak Negara West Papua dibubarkan oleh Klonialisme
Indonesia, perlawanan rakyat Papua untuk merebut kembali hak kedaulatan bangsa
Papua terus dilakukan hingga tahun 2013. Tahun ini memasuki usia ke 52," ujar
Itlay.
Untuk merebut kembali Negara West Papua, kata dia, Rakyat
Papua terus melakukan perlawanan agar Indonesia dan dunia menyadari bahwa
bangsa Papua sedang menuntut hak politik yang setara dengan bangsa-bangsa lain
di dunia.
Rakyat Papua mengahadapi
berbagai macam kekerasan, diakhir-akhir ini kekerasan terhadap aktivitis
KNPB seperti tahan paksa saat demo
damai, dipenjarahkan, diintimidasi, dianiyah bahkan dibunuh. Namun, kata dia,
pihaknya (aktivis KNPB:red) tidak akan mundur.
"Kami akan tetap menuntut kebebaran sejarah kami yang dimanipulasi
itu," kata dia.
Diketahui, HUT Papua tahun 2013 sebagaimana biasanya digelar
di luar dan di dalam negeri. (Mettu
Badii/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com
0 komentar :
Posting Komentar