Foto Pembantaian Warga Sipil Oleh Aparat Gabungan TNI/POLRI RI Di paniai -Papua (Foto ,DOK) |
Jayapura, Jubi – Pihak berwenang Indonesia harus memastikan bahwa investigasi baru yang dibentuk pada 7 Januari oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penggunaan cara-cara mematikan oleh aparat keamanan terhadap para warga yang melakukan protes di Paniai, Papua, sebulan yang lalu, dan juga investigasi-investigasi lainnya, dilakukan secara mendalam dan imparsial. Temuan-temuan investigasi itu harus diumumkan ke publik.
Di banyak kejadian sebelumnya di Papua, investigasi-investigasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan termasuk pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan yang berlebih dan tidak perlu, dan penyiksaan dan bentuk penganiayaan lainnya, mengalami penundaan, tidak dilakukan, atau temuan-temuannya dipendam, yang membuat para korban dan keluarganya tanpa akses terhadap kebenaran, keadilan, dan reparasi.
Pada pagi hari 8 Desember 2014, paling tidak empat orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka ketika pasukan keamanan, baik polisi maupun militer, diduga mengeluarkan tembakan pada sebuah kerumunan massa yang sedang melakukan protes di lapangan Karel Gobai yang berlokasi di dekat markas Koramil Painai di provinsi Papua. Kerumuman tersebut berkumpul untuk memprotes tindakan para serdadu dari Batalyon Khusus 753, yang dituduh memukul seorang anak dari kampung Ipakije malam sebelumnya, yang kemudian harus dirawat di rumah sakit.
Pihak kepolisian dan militer dilaporkan telah membentuk investigasi internal masing-masing atas insiden ini. Tambahan lagi, pada akhir Desember, saat kunjungannya ke, Papua, untuk perayaan Natal, Presiden Joko Widodo menjanjikan untuk membentuk suatu tim pencari fakta.
Sebuah investigasi awal juga dilakukan oleh Komnas HAM yang kemudian telah mengumumkan pembentukan Tim Penyelidikan Peristiwa Paniai yang akan melibatkan berbagai pihak termasuk kalangan masyarakat sipil. Menurut temuan awal Komnas HAM, aparat kemanan menggunakan peluru tajam dan senjata api untuk membubarkan kerumunan massa, tetapi tidak ada bukti bahwa kerumunan tersebut melakukan ancaman terhadap personel aparat keamanan.
Di bawah hukum dan standar-standar internasional, aparat penegak hukum hanya boleh menggunakan kekuatan jika benar-benar dibutuhkan dan sejauh yang dibutuhkan untuk melaksanakan tujuan penegakan hukum yang sah; mereka tidak boleh menggunakan senjata api kecuali ketika membela diri terhadap ancaman segera yang mematikan atau cidera serius. Penggunaan kekuatan yang sewenang-wenang dan disalahgunakan oleh kepolian atau aparat keamanan lain yang melakukan tugas penegakan hukum harus dihukum sebagai tindak kriminal di bawah hukum.
Investigasi terhadap penembakan Paniai harus dilakukan secara imparsial dan mendalam, dan tanpa penundaan, yang mana temuannya harus dipublikasikan. Amnesty International mendesak Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan dan keselamatan para saksi dan korban dari Paniai yang telah mengalami trauma akibat penembakan dan juga telah dilaporkan menjadi sasaran intimidasi dan ancaman.
Siapapun anggota pasukan keamanan yang ditemukan bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, termasuk orang dengan tanggung jawab komando yang memberikan perintah di luar hukum atau yang mengetahui, atau yang harusnya mengetahui bahwa mereka yang ada di bawah komandonya menggunakan penggunaan kekuatan di luar hukum, dan yang tidak melakukan upaya untuk mencegahnya, harus diadili di pengadilan sipil dalam persidangan yang memenuhi standar-standar internasional tentang peradilan yang adil tanpa menggunakan hukuman mati. Lebih lanjut, jika ada bukti terjadinya pelanggaran HAM yang berat, prosesnya harus dilakukan lewat Pengadilan HAM sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
Pihak berwenang juga harus memastikan bahwa para korban dan keluarganya menerima reparasi yang penuh dan efektif, termasuk kompensasi.
Amnesty International telah mendokumentasikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia di Papua dan wilayah lain di negeri ini, yang telah ditutup tanpa ada investigasi dan penuntutan. Pemerintahan yang baru di bawah Presiden Joko Widodo harus membalik situasi ini lewat penanganan kasus Paniai dan memberikan sinyal untuk mengakhiri iklim impunitas.
Sumber : www.tabloidjubi.com
Blogger Comment
Facebook Comment