News
Loading...

HRW: Pemerintahan Joko Widodo Harus Hapus Kebijakan Diskriminatif yang Diwarisinya

Human Rights Watch/Ist

Jakarta, MAJALAH SELANGKAH -- "Pemerintah Indonesia yang baru harus bertindak tegas terhadap intoleransi agama serta mengembalikan hak-hak asasi perempuan," kata Human Rights Watch (HRW) hari ini dalam World Report 2015.

Tantangan pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi Presiden Joko Widodo, yang menjabat sejak 20 Oktober 2014, sangat besar. Dia mewarisi sektarianisme yang makin buruk dan impunitas aparat  keamanan dari pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Presiden Widodo sudah bicara tentang pentingnya hak asasi manusia di Indonesia," kata Phelim Kine, Wakil Direktur HRW wilayah Asia dalam keterangan yang diterima majalahselangkah.com, Jumat (30/1/15).

"Sekarang, dia harus melakukan tindakan nyata," kata Phelim.

Dalam World Report edisi ke-25, setebal 644 halaman, HRW mengulas praktik hak asasi manusia di lebih dari 90 negara. Dalam pengantarnya, Direktur Eksekutif Kenneth Roth mendesak berbagai pemerintah mengakui bahwa perlindungan hak asasi sangat diperlukan pada kondisi yang tidak stabil, dan hak-hak yang dilanggar bisa memperburuk kondisi keamanan.

"Keuntungan jangka pendek, yang merusak kemerdekaan manusia dan non-diskriminasi, harus dibayar mahal pada jangka panjang," tulis dalam laporan itu sebagaimana dikutip dalam keterangan itu.

Pada 2014, kata HRW, Indonesia menerapkan kebijakan penting bagi perkembangan hak asasi manusia. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang Kesehatan Jiwa bulan Juli guna antisipasi situasi kesehatan jiwa yang buruk di Indonesia.

"Widodo sendiri secara tersurat berjanji menyelidiki kasus penghilangan paksa tahun 1998. Secara bertahap, ia juga menggeser tabu soal pembantaian 1965, melalui penghargaan kepada Joshua Oppenheimer untuk film TheAct ofKilling," tulis HRW.

Pada Februari, Indonesia dan Arab Saudi menandatangani kesepakatan yang memungkinkan pekerja rumah tangga Indonesia di Arab Saudi menyimpan sendiri paspor mereka, berkomunikasi dengan keluarga mereka, mendapat gaji bulanan, dan punya waktu istirahat.

"Pemerintahan Widodo harus bergerak cepat untuk membela pemeluk agama-agama minoritas dari pelecehan, intimidasi, maupun kekerasan dari kelompok militan," kata HRW.

Dijelaskan, pada 29 Mei 2014, militan Islam memakai tongkat kayu dan besi, menyerang rumah penerbit buku Julius Felicianus di Yogyakarta, saat kegiatan doa malam Bulan Maria di rumahnya. Kejadian ini melukai tujuh orang. Polisi menangkap orang yang diduga memimpin serangan, namun melepaskannya setelah pihak berwenang menekan Felicianus demi "kerukunan beragama."

Intoleransi beragama, yang dilegalkan lewat berbagai peraturan daerah yang diskriminatif, juga jadi masalah serius di Indonesia. Bulan September, Dewan Perwakialn Rakyat Aceh mengeluarkan dua aturan daerah yang menekankan hukuman berbasis "syariah Islam" kepada non-Muslim, kriminalisasi konsumen alkohol, kaum homoseksual, serta semua hubungan seksual di luar nikah. Hukumannya sampai 100 cambukan hingga 100 bulan penjara.

"Pemerintahan Widodo juga harus mengatasi kemunduran perlindungan hak asasi perempuan pada satu dekade terakhir, kata Human Rights Watch. Banyak peraturan daerah mewajibkan siswa maupun pegawai negeri, serta anak perempuan lainnya, mengenakan jilbab. Di seluruh pelosok negeri, calon polwan di Kepolisian Indonesia harus melewati tes keperawanan yang merendahkan dan diskriminatif," pintanya.

"Reaksi terhadap pemberontakan kecil Papua Merdeka oleh Organisasi Papua Merdeka, terus menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan Indonesia," kata HRW. 

HRW mencatat, hingga akhir Oktober, setidaknya 69 orang Papua dipenjara karena kegiatan aksi damai menuntut kemerdekaan. Polisi Indonesia menangkap wartawan Perancis Valentine Bourrat dan Thomas Dandois pada 6 Agustus 2014 atas tuduhan bekerja ilegal tanpa visa wartawan. Mereka dibebaskan pada 24 Oktober setelah pengadilan Jayapura menghukum mereka 2,5 bulan penjara.

HRW menilai, meski Widodo memberi isyarat bulan Juli bahwa dia akan berusaha mengakhiri pembatasan media asing ke Papua, namun ia belum melakukannya hingga akhir tahun ini.

"Presiden Widodo harus menegakkan hak asasi manusia dan menghukum para pelanggar hak asasi," kata Kine.

"Indonesia sudah menunggu terlalu lama untuk sebuah pemerintahan yang menjamin perlindungan hak asasi warganya dari pada melindungi para pelaku kejahatan. Saatnya Widodo bertindak," tulisnya.(Yermias Degei/MS)


Sumber :  www.majalahselangkah.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment