News
Loading...

Polri Tak Serius Ungkap Kasus Penembakan di Paniai

Warga sipil korban penembakan di Enarotali, Paniai (Foto: Ist)
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com --- Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dituding tak serius bekerja dalam mengungkap kasus penembakan yang menewaskan lima warga sipil dan belasan lainnya luka-luka di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, Senin (8/12/2014) lalu.


Dalam perbincangan dengan suarapapua.com melalui telepon seluler, Kamis sore, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR Gobai mengemukakan pendapat tersebut.

“Pernyataan Kapolri bahwa pihaknya sulit mengungkap kasus kekerasan di Paniai karena salah satu alasanya tidak ada hasil otopsi jenazah, itu bukti bahwa Polri tidak seriusi kasus tersebut,” demikian John.

Belum lama ini di Jakarta, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyatakan, pihaknya sulit mengungkap kasus kekerasan di Paniai. Alasan Kapolri, keluarga korban tak ijinkan untuk otopsi terhadap jenazah yang sebelum dikebumikan sempat disemayamkan selama 3 hari di dekat lokasi insiden.

John berpendapat, seorang Kapolri tak bijak mengeluarkan pernyataan demikian. Sebab, dengan komentar Kapolri, publik akan menilai bahwa ada niat Polri untuk menutupi dalam-dalam insiden berdarah tersebut. (Baca:

“Komentar Kapolri ini patut disayangkan karena secara otomatis dia sudah menunjukkan kepada publik bahwa institusi yang dipimpinnya tak mampu mengungkap pelaku penembakan di Lapangan Karel Gobai Enarotali,” tuturnya.

Padahal, menurut John, fakta dalam peristiwa tersebut sudah jelas ada warga sipil meninggal dunia setelah tertembak peluru, dan yang lainnya luka-luka hingga dirawat di RSUD Paniai. (Baca:

“Alasan jenazah tidak bisa diotopsi itu alasan murahan. Masih ada korban luka-luka, bahkan ada korban yang dalam tubuhnya terdapat peluru. Itu bisa diselidiki, jadi Polri harus bisa tunjukan kinerjanya, bukan bangun opini publik melalui media massa saja,” ungkap John.

Kapolri menurut John, mesti mengerti dengan baik Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM. Di dalamnya diatur mengenai hal-hal yang dapat dikatakan sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM. (Baca: Warinussy: TNI dan Polri Telah Melakukan Pelanggaran HAM Berat di Paniai)

“Kalau bilang sulit ungkap, lalu peluru yang ada dalam tubuh korban luka-luka dan yang berhamburan di lokasi insiden itu milik siapa? Kapolri harusnya bicara tentang sejauhmana tahapan yang sedang dilakukan, bukan langsung bilang sulit diungkap. Itu sudah sangat menyakiti keluarga korban dan rakyat pada umumnya.”

“Pekerjaan Polri masih ditunggu, sudah sejauhmana mereka mengungkapnya. Karena jelas, ada penembakan terhadap warga sipil, ada bukti peluru. Proyektil peluru yang diangkat petugas medis dari tubuh korban luka-luka itu harusnya bisa diselidiki,” tutur John.

Baca: #PANIAIBERDARAH

MARY

Sumber :  www.suarapapua.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment