News
Loading...

SEKUM KNPB: POLRES MANOKWARI SEGERA BEBASKAN 2 ANGGOTA KNPB MANOKWARI

Roberth Yelemaken dan Oni Weya di Sel Polres Manokwari. (Foto, Kobogaunews: Ist.)
KOBOGAUNEWS, West Papua, Jayapura – Sekertaris Umum Komite Nasional Papua Barat Ones Suhuniap , “ Tulis kata Referendum Bagi West Papua adalah sesuatu yang tidak melanggar hukum, karena itu sebuh expresi atau menyampaikan pendapat di muka umum seauai dengan Undang-undang pasal 28 ayat 1&2Hurup A sampai Hurup J pada tahun 1998 telah menjamin hak berpendapat. Minggu {10/08/2014},Malam.

Ones menyampaikan kepada www.kobogaunews.com malam ini, Tulis kata-kata Referendum yes Papua merdeka , Polisi Tangkap 2 Anggota KNPB dan disiksa sampai saat ini masih ditahan di polres  Manokwari tidak bisa dibenarkan.

” Polisi menakap 2 Anggota KNPB tersebut ditangkap sedang menulis kata Indonesia Ilegal Referendum yes dan menggambar bendera Bintang Kejora di tembok. Mereka bukan hanya ditangkap tapi, polisi menyiksa mereka di sel polres manokwari, mendegar hal tersebut knpb pusat menghubugi kapolres namun nomor hp diluar jangkauan.”Ujar Ones .”

Kata Ones,” Kami Bandan Pengurus KNPB Pusat meminta kepada polres Manokwari segera bebaskan anggota kami yang di tahan polres manokari. Kami juga himbaukan kepada KNPB wilayah dan seluruh Anggota KNPB bahwa, Menulis sebuh kata yaitu, Referendum tidk melanggar hukum, itu merupakan bagian dari menyampaikan pendapat di muka umum di jamin oleh undang-undang tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum.

 “Kami himbaukan kepada knpb wilayah dan seluruh anggota KNPB untuk menulis kata Referendum Papua merdeka dari sorong sampai Merauke, kami siap bertanggung jawab selama kami tidak melanggar hukum."Ujara Ones.” {KOBOGAUNEWS/ W Kobogau} 

 Sumber : 
www.kobogaunews.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment