News
Loading...

Pemerintah Indonesia Terapkan Standar Ganda untuk Warga Negaranya Sendiri

Demontrasi pro Papua merdeka dan kelompok pendukung negara islam Indonesia. Foto: Ist
Jayapura, MAJALAH  SELANGKAH --  Pemerintah Indonesia dinilai menerapkan standar ganda kepada warga Negara. Ada perbedaan perlakuan antara orang Papua yang berideologi Merdeka dan kelompok beridelogi Negara Islam Indonesia di provinsi lain di Indonesia. Standar ganda ini berlaku juga dalam hal kebebasan pers.

Dalam wawancara elektronik, malam ini, Rabu (06/08/14), Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono mengatakan, di Papua, selama puluhan tahun, aktivis Papua biasa ditangkap, sering disiksa dan dihukum penjara, dari hanya beberapa tahun sampai 15 tahun, hanya karena mereka bicara soal merdeka. Mereka dikenai pasal-pasal makar.

Tetapi, jika dibandingkan, cita-cita dari ISIS maupun Jamaah Islamiyah, bahkan Hizbut Tahrir, adalah mendirikan negara Islam di Indonesia, pemerintah melakukan advokasi berbeda. ISIS dan Jamaah Islamiyah memakai kekerasan. Hizbut Tahrir tak menggunakan kekerasan.

"Cita-cita mereka praktis sama dengan aktivis-aktivis Papua yang ditangkap tersebut. Di Papua, juga ada yang pakai kekerasan, ada yang tanpa kekerasan, hanya pidato dan kasih naik Bintang Kejora," tuturnya.

"Memang terjadi perbedaan perlakuan terhadap mereka yang lakukan advokasi secara damai, tanpa kekerasan, di Papua dan di Jawa atau Sumatera. Di Papua ditangkapi. Di Jawa, orang bebas bicara soal negara Islam, ganti Pancasila, Daulah Islamiyah dan lain-lain. Ini memang praktek yang benar, sesuai azas kebebasan berpendapat. Sayangnya, azas ini tak dijalankan di Papua," kata mantan wartawan Bangkok Post ini.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Kota Jayapura, Victor Mambor dalam wawancara elektronik bersama majalahselangkah.com malam ini.

"Buat saya, sangat jelas Jakarta menerapkan standar ganda untuk warga negaranya sendiri. Bahkan orang Papua yang demo damai bisa ditangkap dan dituduh separatis. Sementara ISIS yang jelas-jelas menteror warga lainnya dengan fanatisme sempit agama dan membawa semangat separatisme, tidak ditindak," kata Mambor.

Kata Victor, bukan hanya kasus ISIS saja. "Dalam kebebasan pers juga demikian. Wartawan asing boleh dengan bebas ke mana-mana di Indonesia, sementara ke Papua menjadi terlarang buat mereka," kata dia.

Dijelaskan Victor, cara perlakuan ganda ini menunjukkan bahwa Jakarta tidak pernah benar-benar serius memandang Papua sebagai bagian dari Indonesia.

"Standar ganda ini adalah cara Jakarta berkomunikasi dengan orang Papua. Cara berkomunikasi dengan menunjukkan "kebrutalan" pada orang Papua," kata Pimpinan Redaksi Tabloidjubi.com ini.

Andreas Harsono menyarankan, seharusnya, pemerintah Indonesia hanya menangkap mereka yang pakai kekerasan. Mereka yang berjuang tanpa kekerasan --entah bicara merdeka, entah bicara negara Islam-- seharusnya berhak lakukan advokasi tersebut tanpa takut ditangkap.

"Seharusnya pemerintah hentikan double standard ini dan menghormati hak orang Papua setara dengan orang Jawa dan lain-lain," pintanya. (Yermias Degei/MS)

Sumber :  www.majalahselangkah.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment