News
Loading...

Undang-Undang Pidana RI berlaku untuk Orang Papua untuk Mengikat, Memenjarakan dan Membunuh

Tomas Hamawu Kenah Panah
Timika- : Hari ini, 11 Februari 2013 jam, 09.00 pagi Waktu Timika-Papua, Pengejaran kembali terjadi di sekitar kampung Nawaripi-Timika-Papua Barat antara Orang Pendatang (Suku Kei) dengan Orang Papua (Suku Mimika/ Kamoro).

Dalam insiden ini pantauan knpbnews dari RSUD Timika sampai jalan Pasar Damai Sempan sepanjang ini Orang Pendatang (Suku Kei) terlihat dengan memegang alat-alat tajam seperti, panah, tombak, parang yang panjangnya sekitar satu sampai tiga meter.

Sementara itu Tim Gabungan TNI/POLRI turun mengamankan tetapi TNI/POLRI tidak mengambil panah, tombak, dan parang, kampak dari Orang Pendatang (Suku Kei) akhirnya dalam insiden ini tidak luput dari pembakaran rumah warga masyarat Kamoro di Nawaripi-Timika dan 3 (tiga) masyarakat lainnya kenah  panah dan parang oleh orang pendatang (Suku Kei).

Bapak Thomas Hamawu warga Papua Barat, Suku Kamoro yang kenah panah di kaki menyatakan kepada Knpbnews bahwa: “ Kami sangat bingung dengan kejadian ini, awal kejadian di Kartini tetapi Orang Kei ini datang serang kami di Nawaripi.” Katanya dengan nada gelisah.

Menjadi pertanyaan bagi Knpbnews adalah: Apakah pasal pidana 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang alat tajam ini berlaku untuk Aktifis KNPB Wilayah Timika yang di Penjarakan di penjara itu saja kah? Yang akan disidangkan dipengadilan hari Kamis, 14 Februari 2013 itu?  baru orang pendatang itu dibiarkan agar alat tajam itu menjadi jaga diri mereka? Apakah Yakonias Womsiwor ini saat dia kejar orang pendatang dengan panah baru polisi tangkap dan ambil panah-panah itu dalam rumahnya? Berapa orang yang Yakonias Womsiwor panah baru polisi tangkap? Berapa yang korban mati dan berapa yang luka-luka yang ditembak oleh Yakonias Womsiwor itu? Polisi datang tangkap jam berapa? Apakah Yakonias Womsiwor dan kawan-kawannya itu teroris datang tangkap malam? (wtp)
Berikut Foto-Foto Kejadian:


Sumber : http://knpbnews.com/blog/archives/1438
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment