News
Loading...

Penembakan di Papua Kategori Armed Conflict

Gen. Goliat Tabuni dan pasukannya
 saat pelantikan. Foto:Tabloidjubi.com
Jakarta,  -- Konsultan Indonesia untuk Human Rights Watch (HRW), Andreas Haresono ketika dikonfirmasi majalahselangkah.com, Sabtu, (23/1) mengatakan, kasus penembakan di Puncak Jaya, Kamis, (21/2) lalu yang menewakan 8 anggota TNI itu masuk kategori armed conflict.
 
"Bila TNI baku tembak dengan OPM, ia tak masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia, tapi masuk dalam kategori armed conflict. Mereka masing-masing adalah combatant. Mereka mengikuti hukum perang alias Geneva Convention," kata dia. 

Ia menjelaskan, pelanggaran hak asasi manusia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh aktor-aktor negara. Kalau tentara pukul warga sipil, ia tentu pelanggaran. Juga, kalau ada gerilyawan OPM pukul warga sipil, entah asli atau pendatang, maka ia disebut pelanggaran hak asasi manusia. Kita bisa minta pemimpin OPM bertanggungjawab, sama dengan kita bisa minta panglima TNI bertanggung jawab.

Peneliti Hak Asasi Manusia dan Hak-hak  kaum minoritas ini mengatakan,  OPM bukan aktor negara namun ia bisa dikategorikan sebagai quasi state actor alias aktor negara semu. Karena OPM memang ingin Papua berdiri sebagai negara tapi masih belum berhasil. Ia disebut sebagai negara semu,"terangnya.
Hukum ini mengatakan combatant, baik OPM maupun TNI, tak boleh menyerang sipil, tak boleh menyerang combatant yang sedang tidak bertugas.

Diketahui, dalam aksi penembakan itu TPN-OPM menewaskan  8 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Delapan anggota TNI yang ditembak adalah Sertu Ramadhan (Gugur), Pratu Edi (Gugur), Praka Jojo Wiharja (Gugur), Pratu Mustofa (Gugur), Praka Wempi (Gugur), Sertu Udin (Gugur), Sertu Frans (Gugur), Pratu Wahyu Prabowo (Gugur),  dan Lettu Inf Reza (Luka Tembak).
Sementara warga sipil yang tertembak atas nama Di Yohanis, Uli, Markus, dan satu lagi belum diketahui identitasnya. Sementara, warga sipil yang terluka yakni Joni, Ronda, Rangka dan Santin.(MS)

Berita lain soal ini: Klik
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment