News
Loading...

Komnas HAM: Penembakan di Papua Tidak Langgar HAM

beritawmc.com- JAKARTA: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kasus penembakan yang menewaskan delapan anggota TNI di Puncak Jaya Papua bukan termasuk pelanggaran HAM. Alasannya, pihak yang berseteru adalah 2 milisi bersenjata. 

"Sikap kami, andaikan 8 korban meninggal ditembak oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM), itu tidak melanggar HAM, karena antar 2 kelompok bersenjata atau milisi bersenjata. Kalau pelakunya bukan OPM, adalah kriminal yg harus diproses. Kami menolak penanganan represif. Komnas HAM akan terus memantau situasi Papua," terang Ketua bidang pemantauan dan pelanggaran HAM Komnas HAM, Natalius Pigai dalam konferensi pers di gedung DPD RI, Jumat (22/2/2013). 

Dia menolak keras tindakan represif yang akan dilakukan oleh TNI. Menurutnya, jumlah anggota TNI dan Polri di Papua sudah terlalu banyak sehingga menimbulkan rasa ketakutan bagi rakyat di sana. 

Natalius menegaskan, peristiwa penembakan delapan anggota TNI di Papua adalah kesalahan Presiden, bukan kesalahan panglima TNI dan Kapolri, karena melakukan pembiaran sehingga peristiwa yang sama terus berulang di Papua. "Bukan kesalahan Panglima TNI atau Kapolri, tapi kesalahan presiden. Presiden harus lakukan audit pertahanan nasional," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie menyesalkan sikap pemerintah yang tidak pernah mengajak rakyat papua berdialog. "Kenapa Aceh yang jauh lebih besar bisa diselesaikan dengan dialog? Kenapa Papua tidak bisa? Orang-orang sispil ditendang, diusir dari tanah miliknya. Sekali dua kali masih sabar. Kalau berulang kali, mereka pasti melawan," tandasnya.




Diketahui, Kamis (21/2/2013) terjadi penembakan terhadap anggota TNI yang menyebabkan tewasnya delapan anggota TNI  dan dua orang luka tembak di Puncak Jaya Papua.




YUNAN NASUTION


Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment