News
Loading...

SURAT TERBUKA DAN PERNYATAAN RESMI TPN-OPM DALAM NEGERI PAPUA BARAT 2011

SURAT TERBUKA DAN PERNYATAAN RESMI TPN-OPM DALAM NEGERI PAPUA BARAT 2011


SALAM REVOLUSI PEMBEBASAN

A. Pengantar
Puji syukur bagi-Mu Tuhan Perisai Bangsa Papua Barat. Atas perintah Roh Kudus dari kerajaan Tuhan Jesus, TPN-OPM dalam Negeri Papua Barat dari MABES Tingginambut, Puncak Jaya Papua, dibawah pimpinan Gen. Goliath Tabuni atas nama Bangsa Papua Barat dengan tegas mengeluarkan pernyataan resmi kepada:
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemerintah Amerika Serikat, Pemerintah Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota PBB di Seluruh Dunia, dengan Argumentasi yang mendasar dan sangat rasional.
B. Dasar Hukum Perjuangan TPN-OPM Papua Barat
  • Bahwa, berdasarkan Kejadian pasal 1 ayat 1-31, maka tanah Papua dengan segalah isinya adalah Tuhan yang telah menciptakan   sebagai hak waris bangsa Papua Barat, bukan untuk bangsa-bangsa lain di muka bumi;
  • Bahwa, berdasarkan Keluaran pasal 2 ayat 11 dan 12, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang untuk memebebaskan umat Tuhan (Bangsa Papua Barat ) dari “ Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan, pemarsjinalan serta pemusnahan, yang telah dan sedang lakukan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
  • Bahwa, selanjutnya berdasarkan keluaran pasal 23 ayat 1-13, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihargai oleh siapa pun manusia di muka bumi, dan dengan tegas menolak dirampas;
  • Bahwa, berdasarkan (Declarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas hak-hak asasi manusia (The UN Universal Declaration of Human Rights), yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihormatinya;
  • Bahwa, berdasarkan pasal 1 ayat 1,2 dan ayat 3 Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights), yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966, maka bangsa Papua Barat mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis, bermartabat serta berwibawa sesuai standar hukum Internasional;
  • Bahwa, selanjutnya berdasarkan, hak penentuan nasib sendiri (Self-Determination), yang dapat dijelaskan pada poin ke lima di atas, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mempertegas lagi dalam Deklarasi PBB atas hak-hak Masyarakat Adat Pribumi (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples), yang telah diterima dan disahkan pada tanggal 13 September 2007, dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mana dapat ditegaskan pada pasal 3 dan 4 dalam deklarasi ini;
  •  Bahwa, berdasarkan keenam poin pada bagian dasar hukum perjuangan TPN-OPM yang dapat diuraikan di atas, maka TPN-OPM telah dan sedang memperjuangkan hak-hak dasar bangsa Papua Barat, yang didalamnya termasuk, hak politik menentukan nasib sendiri (Self-Determination), berdasarkan prosedur Hukum HAM Internasional.
C. Sifat Dasar Organisasi TPN-OPM Papua Barat
  • Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan misi pembelaan atas Hak-Hak Asasi Manusia, yang terutama memperjuangkan hak-hak bangsa Papua Barat;
  • Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan kasih terhadap umat Tuhan yang hidup dibawah tekanan dan kematian serta pemusnahan, dari kejahatan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
  • Bahwa, TPN-OMP adalah organisasi pembebasan bangsa Papua Barat, dari tangan terorisme oleh bangsa colonial Republik Indonesia.
D. Sifat Dasar Perjuangan TPN-OPM Papua Barat
Bahwa, Sifat dasar perjuangan TPN-OPM adalah permanen dan kontinuitas. Artinya, TPN-OPM tetap berjuang terus sampai Papua Merdeka dan berdaulat penuh, sebagai bangsa-bangsa lain di muka bumi.
E. Prinsip Dasar Perjuagan TPN-OPM Papua Barat
  •  Bahwa, karena tidak mengakui “Aneksasi Papua Barat kedalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963”, melalui invasi Militer Indonesia dibawah pengawasan UNTEA, yang telah melanggar hak-hak bangsa Papua Barat;
  • Bahwa, karena tidak mengakui “ Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat,” yang pada dasarnya penuh rekayasa dan manipulasi dengan jalan terror serta intimidasi terhadap orang Papua asli, melalui operasi-operasi militer oleh TNI, sesuai pernyataan Purn. Letjen Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”, yang dapat diterbitkan Maret 2009 lalu;
  • Mengakui bahwa bangsa Papua Barat adalah rumpun Melanesia ras Negrita;
  • Mengakui bahwa bangsa Papua Barat tidak memiliki hubungan apa pun serta nasionalisme dengan orang Indonesia, yang mayoritas rumpun melayu Asia, sebagai mana dapat dikatakan oleh Kapolda Papua (Irjen Pol. Bekto Suprato) dalam materinya pada tanggal 5 Juli 2011, dalam acara Konferensi Perdamaian Papua, yang diselenggarakan oleh JDP di aula UNCEN Abepura Papua;
  • Bahwa, berdasarkan keempat poin dalam bagian prinsip dasar perjuangan TPN-OPM di atas, maka tidak ada kata kompromi atau pun tidak ada kata menyerah kepada bangsa colonial Republik Indonesia;
  • Bahwa, oleh karena itu TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat tetap berjuang terus sampai memperoleh kemerdekaan dari tangan colonial Republik Indonesia.
F. Dasar Pelaksanaan Pejuangan Revolusi TPN-OPM Papua Barat
  • Bahwa, Tuhan Jesus adalah Tokoh Agung SEPARATIS DUNIA yang memisahkan bumi dari kelap ke terang, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang demi menghormati karya-Nya;
  • Bahwa, Tuhan Jesus juga adalah seorang Pemimpin Revolusioner Sejati PEMBEBASAN umat Manusia di muka bumi, maka TPN-OPM melaksanakan revolusi dengan mengikuti teladan-Nya, demi membebaskan umat-Nya (Bangsa Papua Barat) dari tangan kolonialisme Pemerintah Republik Indonesia;
  • Bahwa, TPN-OPM sangat menghormati kedua hukum Tuhan Jesus ini, maka telah, sedang dan terus melaksanakan perjuangan melalui revolusi kerilya maupun revolusi total nanti, sampai Papua berdaulat penuh dari tangan Pemerintah colonial Republik Indonesia.
G. Pernyataan Resmi TPN-OPM Papua Barat
Bahwa, dengan argumentasi yang sangat mendasar dari bagian “A sampai F” diatas, maka TPN-OPM atas nama bangsa Papua Barat menyatakan:
  1.  Bahwa, mendesak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera mengkaji ulang atas kesalahan yang telah buat dalam proses aneksasi Papua Barat dari UNTEA kepada Pemerntah Republik Indonesia, dari sejak New York Agreement 15 Agustus 1962 dan penyerahan administrasi Papua Barat kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 serta pelaksanaan PEPERA 1969 dengan berpedomankan pada kajian Akademisi Belanda (Prof.P.J. Drooglever) dengan bukunya yang berjudul “The An Act of Free Choice 1969 in West Papua” dan segera melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua Barat, sesuai prosedur hukum Internasioal;
  2.  Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Amerika Serikat yang sekarang (dibawah Kepemimpinan Presiden Husein Barak Obama), agar segera mengkaji kesalahan Para Tokoh pendahulunya dalam manuver politik mereka, yang mana memihak menguntungkan Indonesia dan mengorbankan hak-hak bangsa Papua Barat dalam sangketa konflik politik Papua Barat, antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia dari tahun 1962-1969;
  3.  Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar segera mengambil sikap dan memberikan dukungan dalam perjuangan bangsa Papua Barat, yang sedang didorong oleh IPWP melalui jalur politik dan ILWP melalui jalur hukum, yang puncaknya akan menyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi oleh International Lawyers for West Papua di kota London, UK, dengan thema sentral “Konferensi Internasional ILWP Jalan Menuju Kemerdekaan Papua Barat”.
  4.  Bahwa, mendesak kepada pemerintahan baru Indonesia (dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), agar segera mengkaji kesalahan Para Tokoh pendahulunya, yang mana telah dapat mengklaim bahwa Papua Barat adalah satu-kesatuan integral yang tak terpisahkan dari wilayah NKRI, yang akibatnya mengorbankan dan atau mengabaikan hak-hak asasi bangsa Papua Barat, untuk berdaulat penuh seperti bangsa-bangsa lain di muka Bumi. Dalam hal ini dipertegas lagi agar dengan bijaksana dan arif Pemerintah Republik Indonesia harus dan wajib minta maaf kepada bangsa Papua Barat, dan selanjutnya memberikan kemerdekaan penuh yang berdaulat. Dengan kebaikan inilah, Pemerintah Indonesia akan dihargai oleh Pemerintah-Pemerintah Anggota PBB dan masyarakat Internasional. Ingat, hal ini sangat penting demi terciptanya perdamaian dunia dan harga diri bangsa Indonesia.
  5.  Bahwa, jika pernyataan poin 1 sampai dengan poin ke 4 tidak dapat dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah serta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka TPN-OPM bersama seluruh komponen rakyat bangsa Papua Barat siap melaksanakan revolusi total dan siap lawan TNI/POLIRI, dengan dasar Jesus menjadi Perisai bagi bangsa Papua Barat dalam pertempuran, Amen.
Notes:  Bintang Papua Media Alert Pernyataan ini Pernah dimuat pada Media Bintang Papua tanggal 7 Octobert 2011, dengan judul, “Goliat Tabuni Cs, Nyatakan Siap ‘Perang’ Lawan TNI/Polri”. Silakan click: http://www.bintangpapua.com/headline/13396-goliat-tabuni-cs-nyatakan-siap-perang-lawan-tnipolri 
Demikian Surat Terbuka dan Pernyataan Resmi TPN-OPM ini dibuat dan dikeluarkan dari MABES TPN-OPM di Tingginambut, Puncak Jaya Papua, atas nama bangsa Papua Barat, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakannya. Terimaksih atas perhatian anda.
Tingginambut 29 Juli 2011
Panglima Komando Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB)  (the West Papua National Liberation Army)  Organisasi Papua Merdeka (OPM) the West Papua Liberation Organization)

Panglima TPNPB
ttd
Gen. Goliath N. Tabuni
NRP. 7312.00.00.001

 Sumber : http://www.wpnla.net/788.html
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment