Foto/Ilustrasi Penjara |
SARMI-Aparat keamanan dalam hal ini TNI yang bertugas di wilayah
Kabupaten Sarmi, Minggu (3/3) lalu sekitar pukul 10.00 WIT berhasil
menangkap empat orang pria yang diduga kuat sebagai anggota Tentara
Pembebasan Nasional/Organisasi Papua MerÂdeka (TPN/OPM) di Kampung
Yamna, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi.
Empat orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial ST (35) warga
Sentani, Kabupaten Jayapura, ID (54) warga Depapre, Kabupaten Jayapura,
NS (42) warga Bagaisewar, Kabupaten Sarmi, dan DN (29) warga Tanah
Merah, Kabupaten Jayapura.
Dandim 1712/Sarmi Letkol Inf. I Made Suharsana mengatakan, keempat orang itu ditangkap oleh anggota dari Satgas Pamrahwan Yonif-755/Yalet yang bertugas di Pos Takar Nengke, Kabupaten Sarmi. Setelah dilakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat warga itu, didapati indikasi kuat bahwa mereka adalah anggota kelompok TPN/OPM. “Kami sudah serahkan keempat warÂga itu ke Polres Sarmi untuk pemerikÂsaan lebih lanjut,â€katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/3) kemarin.
Dandim 1712/Sarmi Letkol Inf. I Made Suharsana mengatakan, keempat orang itu ditangkap oleh anggota dari Satgas Pamrahwan Yonif-755/Yalet yang bertugas di Pos Takar Nengke, Kabupaten Sarmi. Setelah dilakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat warga itu, didapati indikasi kuat bahwa mereka adalah anggota kelompok TPN/OPM. “Kami sudah serahkan keempat warÂga itu ke Polres Sarmi untuk pemerikÂsaan lebih lanjut,â€katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/3) kemarin.
Dandim menceritakan, penangkapan ini bermula ketika pada Minggu (3/3) sekitar pukul 08.30 WIT, melintas 2 sepeda motor (berboncengan) di depan Pos TNI Kampung Nengke dari arah Sarmi menuju Jayapura dalam kondisi agak ketakutan. “Kemudian sekitar pukul 08.40 WIT, datang masyarakat yang merupakan mantan simpatisan TPN/OPM yang telah kembali ke Sarmi dan melaporkan ke Pos TNI di Kampung Nengke itu bahwa 2 motor yang melintas tersebut adalah anggota TPN/OPM kelompok Aleks Makabori,â€paparnya.
Mendengar laporan tersebut, lanjut Dandim, Komandan Pos (Danpos) Letda Inf. Riski beserta 4 anggotanya melakukan pengejaran dan menemukan 4 orang itu di Kampung Yamna Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi dan langsung dilakukan pemeriksaan. “Dari pemeriksaan itu ditemukan barang bukti yang menyatakan bahwa mereka adalah anggota TPN/OPM, dan pada pukul 13.00 WIT, ke-4 orang tersebut diserahkan ke Polres Sarmi pemeriksaan lebih lanjut,â€terangnya.
Pihaknya menduga, 4 orang itu merupakan bagian dari kelompok TPN/OPM wilayah Sarmi di bawah pimpinan Aleks Makabori yang sedang mencari dukungan dana di perkampungan untuk mendukung kegiatan/aksi mereka. “Sangat mungkin bahwa kelompok Aleks Makabori akan melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Sarmi,â€tandasnya.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel Infanteri Jansen Simanjuntak juga membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap 4 orang anggota TPN/OPM oleh Satgas Pamrahwan Yonif-755/Yalet di Pos Takar Nengke, Kabupaten Sarmi itu. “Mereka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas kelompok ini,â€ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/3).
Dikatakannya, setelah ditangkap di Kampung Yamna Distrik Pantai Timur, keempat anggota TPN/OPM tersebut langsung dibawa ke Koramil 1712-02/Pantai Timur guna dilakukan pemeriksaan. “Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 lembar dokumen yang berisi hasil pertemuan TPN/OPM tanggal 26 Februari 2013, 1 buah kartu anggota TPN/OPM An. Nicko Sosomar dengan pangkat Mayor NBP 7100303, jabatan staf markas pusat TPN/OPM, cap tertanda Panglima TPN/OPM Richard H Joweni, paparnya.
Tidak itu saja, ditemukan 1 buah sangkur lipat jenis USA M9, 1 buah brifet lambang bendera Bintang Kejora, 1 buah foto Nicko Sosomar dengan memegang senjata M.16 A1, 1 buah ransel, uang tunai sebesar Rp 20.500.000, dan barang bukti lainnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. I Gede Sumerta Jaya juga membenarkan adanya penangkapan 4 orang pria oleh TNI dari Yonif 755, yang diduga merupakan anggota kelompok yang berseberangan dengan NKRI. “Saat ini mereka sudah berada di Polres Sarmi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,†jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/3).
I Gede menuturkan, selain meÂlakukan interogasi, pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 110 Jo 53 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 195 dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara, atau sama dengan hukuman mati. I Gede menjelaskan, bahwa dari tangan keempat tersangka pemilik senjata tajam dan perencanaan aksi TPN/OPM itu, pihaknya menemukan adanya 1 surat rahasia, terkait perencanaan untuk melakukan aksi di beberapa daerah, agar tidak kondusif. “Jadi ini surat yang menggunakan kode rahasia. Itu berisikan rencana membuat kondisi tidak aman, seperÂti di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura dan beberada daerah lainnya.
Dan surat ini masih kami dalami dan pelajari, guna mengetahui
rencana mereka,â€paparnya.(adi/ro/fud)
sumber : Radar Sorong
Blogger Comment
Facebook Comment