Salah satu bentuk pengawasan dalam bentuk
spanduk yang dibentangkan pada Pemilukada
Provinsi Papua belum lama ini (Jubi/Roberth Wanggai)
|
Jayapura, 15/3 (Jubi) – Keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) harus diterima dan dihormati sebagai keputusan final dan
mengikat. Diharapkan tak ada lagi yang merasa dikalahkan pasca
keputusan dimaksud.
Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Provinsi Papua, Ony Libelauw, SE saat
dikonfirmasi di Kantor Klasis GKI Jayapura-Papua, belum lama ini
berharap pasca keputusan MK, dapat membawa semangat baru bagi Provinsi
tertimur di Indonesia itu.
“Harapan kami mudah-mudahan keputusan MK dapat membawa semangat baru
bagi Papua ini, dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua. Jadi itu yang kita harapkan,”tukas Libelauw.
Ditambahkan dia, keputusan MK adalah keputusan yang sudah valid
dengan melahirkan Gubernur dan Wakil Gubernur yang betul-betul bisa
dipercaya, bisa membangun, bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua
dan Gubernur dan Wakil Gubernur yang takut akan Tuhan. “Itu yang kita
harapkan. Siapapun orangnya, kami tidak ada kepentingan. Yang penting
mana yang terbaik,” ungkapnya.
Menurut dia, selama sidang MK di Jakarta lembaga Panwas juga turut
hadir dengan memberikan keterangan tertulis apa yang terjadi dengan
sebenarnya. “Kita tidak memihak kepada siapapun, siapapun yang menang
dan itu yang harus diterima,” ungkap Libelauw.
Dia juga mengatakan, pihaknya datang dengan memberikan keterangan
yang sebenarnya tentang apa yang terjadi selama tahapan per tahapan
dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua. “Keputusan hakim MK, tergantung dari keterangan
maupun pembuktian yang diberikan baik dari Panwas, MRP, Pemda maupun
dari KPU Provinsi serta saksi-saksi kunci yang turut dihadirkan,”
katanya.
Prinsipnya, kata mantan Kapolres Kabupaten Sorong Papua Barat itu,
keputusan MK, lembaga Panwas menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga
pengadil itu dalam memutuskan mana yang terbaik, karena keputusan MK
adalah keputusan yang final dan mengikat.
“Keputusan MK adalah keputusan yang final dan mengikat, tidak bisa
diganggu gugat,” ungkapnya sambil percaya bahwa MK dalam mengambil
keputusan pasti sangat bijaksana dengan mempertimbangkan segala hal
dengan seadil-adilnya. (Jubi/Roberth Wanggai)
Blogger Comment
Facebook Comment