Petugas Satpol PP membongkar sebuah
lapak yang terletak di pinggir Jalan Belibis, Timika.
|
TIMIKA, -- Puluhan lapak pedagang kaki
lima (PKL) di sejumlah tempat di Kota Timika, dibongkar paksa Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Mimika, Jumat siang tadi
(8/3/2013).
Dari pantauan Kompas.com, petugas Satpol PP
mulai menyisir lapak PKL yang terletak dipinggir Jalan Cenderawasih
hingga Jalan Bhayangkara, terutama PKL di tanah kosong bekas pasar
swadaya yang rencananya akan dijadikan taman kota.
Koordinator
Lapangan Satpol PP, Anderias N mengatakan, penertiban yang dilakukan
hari ini ditujukan pada PKL liar yang mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, menurut Anderias, pihaknya sudah melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang
pembinaan dan penataan PKL. Namun aturan itu tidak diindahkan para
pedagang, sehingga lapaknya dibongkar paksa.
"Para pedagang ini
akan direlokasi ke Pasar Sentral Timika, menempati tempat yang sudah
disediakan pemerintah daerah. Mengenai pengaturan lebih lanjut akan
ditangani dinas terkait," jelas Anderias.
Lanjut Anderias,
penertiban PKL tidak hanya dilakukan pada hari ini saja, tapi akan
menjadi kegiatan rutin Satpol PP, khususnya untuk para pedagang liar dan
pasar dadakan yang tersebar di beberapa tempat di Kota Timika.
Sebelum
penertiban ini, sudah beberapa kali pedagang pasar sentral Timika
melakukan unjuk rasa, memprotes maraknya pedagang liar dan pasar dadakan
di sejumlah tempat di Kota Timika yang mengakibatkan jualan mereka
tidak laku.
Editor :Farid Assifa
Sumber : kompas.com
Blogger Comment
Facebook Comment