Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii |
Timika - Hari
ini, Kamis, (14/2), Sidang Lanjutan enam aktivis Komite Nasional Papua
Barat (KNPB) digelar di Pengadilan Negeri Timika Jl.Yos Sudarso,
Timika, Provinsi Papua dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum dan Eksepsi oleh Penasehat Hukum.
Enam aktivis KNPB ini adalah Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret
Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion.
Seperti dilangsir majalahselangkah.com, Kamis, (7/2) lalu, Yakonias
Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai
didakwa membuat panah wayar adat Orang Biak. Dan, Yanto Awerkion
didakwa Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai.
Penasihat Hukum Aktivis KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc dalam pembacaan
surat eksepsinya menilai, prosedur-prosedur hukum yang dilakukan tidak
sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP dan proses pemeriksaan
pendahuluan terhadap para terdakwa adalah cacat hukum.
Ia juga mengatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas
dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada pata
terdakwa.
Para aktivis KNPB itu didakwa Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun
1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106
KUHP Jo. Pasal 55 atau (1) Ke-1, para aktivis KNPB itu .
Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan
Kesatu: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat
(1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat
(1) Ke-1,kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, dakwaan itu batal demi hukum atau surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 tertanggal 17
Januari 2013 tidak dapat diterima.
Untuk itu, ia meminta melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan
tuntutan hukum. Juga, meminta membebaskan mereka dari dalam tahanan dan
merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.
Dalam Jumpa Persnya yang digelar usai Sidang, Olga Hamadi
mempertanyakan, mengapa para aktivis itu distigma kriminal. Kenapa
aktivis KNPB distigma kriminal. Mereka demo-demo lalu distigma
kriminal,kata dia.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada, Kamis, 21 Februari 2013
mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, enam aktivis KNPB dijemput dan diantar dengan lagu
puji-pujian dan nyanyian perjuangan Papua. Juga, sebelum massa pendukung
masuk ke ruang sidang, dilakukan pemeriksaan alat tajam oleh Kepolisian
Resort Mimika. (AD/MS)/http://www.karobanews.com/2013/02/sidang-knpb-olga-pertanyakan.html
Blogger Comment
Facebook Comment