News
Loading...

PEMILIK HAK ULAYAT PALANGI KANTOR BALITBANG MERAUKE

Pemalangan Kantor Litbang Merauke dengan menanam sasi berupa daun kelapa. (Jubi/Frans L Kobun)
Merauke, 10/3 (Jubi) – Pemilik hak ulayat atas nama Donatus Mahuze bersama keluarganya, memalangi Kantor Badan Lingkungan Hidup Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Merauke, Senin (10/3) sekitar pukul 11.30 WIT

Pasalnya, kurang lebih 29 tahun, meteka merasa belum mendapat pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.

Lima orang yang dipimpin Donatus Mahuze mendatangi Kantor Litbang Merauke, Mereka menanam kayu di tengah halaman kantor dan memasang sasi, juga membawa gembok untuk mengunci pintu gerbang.

Kepada tabloidjubi.com, Donatus Mahuze menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, sepertinya kurang ada tanggapan dan respon baik dari Pemkab Merauke. Luas lahan seluruhnya adalah 262,160 meter/segi. Lahan yang digunakan untuk pembangunan kantor sudah mencapai kurang lebih 29 tahun.

Lebih lanjut Donatus mengatakan, sebelumnya berbagai bukti kepemilikan tanah, telah diserahkannya pada Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Daniel Pauta. Tetapi hingga saat ini tidak digubris.

Ya, satu-satunya langkah yang kami lakukan adalah dengan pemalangan dan tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas di kantor tersebut,” ujar Donatus.

Dirinya memberikan batas waktu hingga satu minggu ke depan, agar segera dilakukan penyelesaian. Hingga batas waktu itu, pagar depan digembok dan ditanam sasi berupa daun kelapa di dalam halaman Kantor Balitbang Merauke. Tidak boleh ada PNS yang berkantor sebelum adanya penyelesaian ganti rugi.

Ketika ditanya berapa permintaan ganti rugi, Donatus mengatakan atas kesepakatan keluarga, nilainya sebesar 1,5 miliar rupiah, plus dua  sepeda motor bersama motor johnson serta seekor babi. Tuntutan ini menurutnya harus direalisasikan pemerintah.

Secara terpisah Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang ditemui di Aula Pangkat-Kelapa Lima, Merauke menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik hak ulayat bersama keluarga guna membicarakan lebih lanjut. Dalam satu atau dua hari ke depan, dijadwalkan akan ada pembicaraan.

Ya, silakan saja mereka melakukan pemalangan. Tetapi tentunya dalam pertemuan, akan diteliti secara baik dan benar. Karena kantor tersebut, awalnya adalah eks Kantor Pembantu Gubernur Wilayah Asmat. Jika ada bukti sertifikat dan pelepasan tanah yang dikantongi pemerintah, maka silakan saja proses hukum ditempuh,” ujarnya. (Jubi/Frans L Kobun)

Sumber :  www.tabloidjubi.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment