News
Loading...

Warga Tigi Barat Sambut PSU di Tiga Kampung

Warga Tigi Barat seusai menerima logistik Pilkada Deiyai putaran I. (Suko/MY)
Deiyai - Suko - (9/1) — Menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Wakil Ketua MK, Acmad Sodiki, Kamis 20 Desember 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kampung yang ada di wilayah Distrik Tigi Barat. Masing-masing Kampung Demago, Widuwakiya dan Wagomani.


Terkait pelaksanaan PSU tersebut, warga Deiyai khususnya Distrik Tigi Barat yang berdomisi di tiga kampung itu menyatakan siap menyukseskan dengan cara menyalurkan hak politik mereka di TPS. Warga akan memilih dua kandidat yang sedang bersaing di Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai, nomor urut 1 Dance Takimai-Agustinus Pigome, dan nomor urut 6 Natalis Edowai-Mesak Pakage.

“Kami sudah bicarakan dalam beberapa kali pertemuan terbuka. Jadi, rakyat di sini akan berikan suara, entah siapapun, yang jelas dua pasangan ini adalah putra terbaik Kabupaten Deiyai,” kata Kepala Suku Mee Wilayah Debei, Martinus Tekege, Rabu (9/1).

Hadir di sidang MK sebagai saksi, Martinus Tekege dalam pertemuan terbuka dengan semua elemen masyarakat di Tigi Barat telah menjelaskan amar putusan MK. Hal itu dengan harapan ditaati oleh semua pihak, agar pesta demokrasi berlangsung aman, lancar dan demokratis, agar target bersama segera hadirnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai terwujud. “Kita semua nanti-nantikan pemimpin definitif, jadi pemungutan suara ulang di tiga kampung harus secara aman supaya nantinya tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Kepala Distrik Tigi Barat, Fransiskus Bobii, S.Ap menyatakan mendukung tahapan PSU tersebut. “Masyarakat pada dasarnya siap, tinggal tugas KPU untuk selenggarakan sesuai putusan MK. Dan dalam pelaksanaannya kami tetap mendukung sesuai kewenangan saya sebagai kepala distrik,” tandasnya saat ditanya tabloidjubi.com .

Dilansir www.mahkamahkonstitusi.go.id, MK dalam salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Deiyai melaksanakan PSU di tiga kampung. Ini isi putusan perkara nomor 97/PHPU.D-X/2012 perihal perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Deiyai yang dimohonkan oleh pasangan Natalis Edowai-Mesak Pakage. MK sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

KPU Deiyai oleh MK juga memerintahkan menunda berlakunya pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Deiyai Putaran II 2012 di Tingkat Kabupaten tertanggal 24 November 2012 beserta lampirannya. Selanjutnya, hasil pelaksanaan PSU di tiga kampung dilaporkan ke MK dalam waktu paling lambat 60 hari sejak pembacaan putusan tersebut.

Di Distrik Tigi Barat terdapat 12 kampung. Tiga kampung (Demago, Widuwakiya dan Wagomani), sesuai amar putusan MK, bermasalah karena terdapat perbedaan kesepakatan pembagian suara pemilih di tiga kampung itu yang kemudian secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon atau mempengaruhi hasil akhir Pemilukada Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012.

Warga Debei di tiga kampung itu sedang menunggu pengumuman jadual pelaksanaan yang ditetapkan oleh KPU Deiyai. Mengenai sistem dan tata cara PSU tersebut, MK menyerahkan sepenuhnya kepada kearifan masyarakat. (Suko/Markus You)

Sumber :  http://tabloidjubi.com/?p=8830

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment