News
Loading...

Pengusaha Tepati ‘Janji’ PHK Buruh Besar-Besaran

Seorang buruh memegang poster ketika berunjuk rasa. (Suko)
Jakarta, Suko - Selasa 08/01/2013 Keputusan pemerintah daerah dan dewan pengupahan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP), jauh di atas harapan kalangan pengusaha, memasuki babak baru.

Awalnya, pengusaha yang bersikeras menolak ketetapan tersebut karena merasa keberatan, telah mengancam bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan secara besar-besaran karena ketidakmampuan pengusaha memenuhi upah buruh yang disebut-sebut terlalu besar.

Di awal tahun, kabar mengejutkan datang dari pengusaha. Mereka mengaku tengah menepati ‘janji’ yang sempat terlontar sebelumnya, mengenai dampak buruh dari tingginya kenaikan UMP yakni PHK besar-besaran.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan proses PHK terhadap karyawan bukan ancaman kosong. Sejak akhir tahun lalu, perusahaan yang tidak siap menghadapi kenaikan upah minimum regional sedang bertahap melakukan pengurangan pekerja. Sejauh ini, jumlahnya mencapai 500.000 orang di seluruh Indonesia.

Ketua Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Natsyir Mansyur menyatakan sampai saat ini dia belum menerima kabar ada perusahaan yang batal melakukan PHK seperti dijanjikan pada akhir tahun lalu. Pemecatan terbanyak dilakukan industri padat karya seperti garmen dan sepatu.

“Data proses PHK yang masuk ke Kadin ada lebih dari 1.000 perusahaan dengan 500.000 pekerja yang dikenakan PHK, itu masih proses sampai sekarang. Pada umumnya perusahaan padat karya,” ujarnya saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.

Bahkan jumlah tersebut masih bisa membengkak. Sebab proses penangguhan yang disampaikan pengusaha di beberapa daerah belum menunjukkan titik terang. Namun, pengusaha memastikan bahwa PHK dilakukan dengan berbagai pertimbangan, bukan hanya sekadar emosi.

“Proses PHK kan tidak bisa semena-mena, harus dibuktikan neraca perusahaannya, mampu tidak membayar pesangon, itu berkembang terus jadinya,” paparnya.

Dia menjamin, selama pemerintah daerah dan pusat tidak memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk menangguhkan UMP, PHK menjadi satu-satunya solusi. Natsyir juga menjamin, pengusaha tidak sekadar mengancam, sebab laporan yang masuk ke Kadin adalah pernyataan penjadwalan PHK per 1 Januari 2013.
“Sudah ada proses (pemecatan) sejak akhir tahun lalu, jadi ini bukan lagi rencana (PHK), selama iklim usaha tidak kondusif ya mereka akan melakukan PHK,” cetusnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku tidak heran bila langkah ekstrem terpaksa diambil pengusaha. Alasannya, pemerintah daerah banyak yang tutup mata dan tidak proaktif menyelesaikan permasalahan industrial seperti sengketa perusahaan dan serikat pekerja.
Pekerja diminta tidak terlalu berharap pada pemerintah sebagai mediator kemelut kenaikan upah. Dia menganggap pegawai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota sebetulnya tidak pernah peduli dengan nasib kaum buruh.

“Respons Disnaker seperti biasanya, mereka merasa bodoh. Malah anggap enteng. Kan bukan mereka kena PHK, dia tidak ada tanggung jawab. Apa yang you harapkan dari mereka. Mereka tahunya terima gaji,” kata Sofjan.

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta gubernur untuk lebih proaktif menangani masalah perseteruan antara pengusaha dan buruh agar tidak berbuntut panjang seperti PHK massal.

“Saya sudah mengunjungi sejumlah perusahaan dan bertemu dengan kalangan pekerja. Mereka memahami kondisi faktual masing-masing. Namun pada prinsipnya saya tegaskan tidak boleh ada PHK terkait kenaikan upah minimum,” ujar Cak Imin seperti yang dikutip dari situs Kemenakertrans,
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment