Tapol Papua, Filep Karma (Suko) |
Jayapura, Suko– Tahapan Politik Papua, Filep Karma, Buctar Tabuni, Jafray Murib, Forkorus Yaboisembut, Selfius Bobii, Edison Waromi, Agus Krarr, Dani Kogoya, Yusak Pakage,
Darius Kogoya, Timur Wakerkwa dan kawan-kawan menyuruhkan kepada
seluruh rakyat Papua untuk memboikot Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Provinsi Papua yang dijadwalkan 29 Januari 2013 mendatang.
Seruan yang disampaikan kepada majalahselangkah.com, Sabtu,
(21/12) itu berisi empat poin. Poin pertama seruan berbunyi, “Jangan
ikut memperpanjang penjajahan, penderitaan dan pembunuhan di atas tanah
Papua dengan mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur provinsi
Papua”.
Pada poin kedua mereka mengatakan, jika pemilihan gubernur/wakil gagal, maka kita akan minta referendum.
Selanjutnya, pada poin ketiga mereka sampaikan ucapakan terima kasih
kepada rakyat Papua. “Terimakasih atas dukungannya. Tuhan pencipta alam
raya memberkati kitong semua,” kata mereka.
Seruan yang poin empat ditutup dengan pernyataan singkat, ‘Bangsa
Papua merdeka!’ itu disampaikan kepada semua orang yang tinggal di
hidup di Papua. “Kepada semua sodara kami yang non Papua, semua sodara
kami yang asli Papua serta semua sodara kami yang darah campuran, yang
menghargai nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan dan sungguh mencintai
rakyat bangsa Papua – tanah Papua,”tulis mereka.
Dikethui, Filep Karma
adalah pegawai di Kantor Gubernur Papua dan Yusak adalah mahasiswa
Universitas Cenderawasih, Jayapura. Mereka diajukan ke pengadilan karena
memobilisasi massa untuk menaikkan bendera Bintang Kejora di Lapangan
Trikora, Abepura, 1 Desember 2004. Pengibaran ini dilakukan untuk
memperingati HUT ke-43 Organisasi Papua Merdeka.
Sementara, Yoboisembut, Edison Waromi, Dominikus Sorabut, Agust
Kraar, dan Selpius Bobbi dianggap terbukti bersalah mendirikan negara
dalam negara, saat kongres Papua III di lapangan Zakeus, Abepura, 16-19
Oktober 2011 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura,
beranggotakan lima orang yang diketuai Jack Oktavianus, Jumat (16/3),
akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada lima orang
tersebut.
Lalu, Ketua Parlemen Nasional Papua Barat, Buchtar Tabuni divonis 8
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Klas IA Kota Jayapura, Selasa
(25/9) lalu. Buchtar dinyatakan bersalah terlibat perusakan kantor
Lembaga Pemasyarakatan Abepura, 3 Desember 2010.
Buchtar Tabuni juga pernah dipenjarakan selama 3 tahun karena ia
dianggap tokoh yang mengkoordinir puluhan ribu orang Papua pada berbagai
aksi untuk menuntut referendum. Puncaknya ia ditangkap pada aksi
demonstrasi damai di Jayapura untuk mendukung peluncuran International Parlementarians for West Papua ( IPWP). (Yermias Degei/Suko)
Blogger Comment
Facebook Comment