News
Loading...

Tapol Papua, Filep Karma, dkk Menyerukan Rakyat Papua Boikot Pilgub

Tapol Papua, Filep Karma (Suko)
Jayapura, Suko– Tahapan Politik Papua, Filep Karma, Buctar Tabuni, Jafray Murib, Forkorus Yaboisembut, Selfius Bobii, Edison Waromi, Agus Krarr, Dani Kogoya, Yusak Pakage, Darius Kogoya, Timur Wakerkwa dan kawan-kawan  menyuruhkan kepada seluruh rakyat  Papua untuk memboikot Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua yang dijadwalkan 29 Januari 2013 mendatang.

Seruan yang disampaikan kepada majalahselangkah.com, Sabtu, (21/12)  itu berisi empat poin. Poin pertama seruan berbunyi,  “Jangan ikut memperpanjang penjajahan, penderitaan dan pembunuhan di atas tanah Papua dengan mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur provinsi Papua”.
Pada poin kedua mereka mengatakan,  jika pemilihan gubernur/wakil gagal, maka kita akan minta referendum.

Selanjutnya, pada poin ketiga mereka sampaikan ucapakan terima kasih kepada rakyat Papua. “Terimakasih atas dukungannya. Tuhan pencipta alam raya memberkati kitong semua,” kata mereka.

Seruan yang poin empat ditutup dengan pernyataan singkat, ‘Bangsa Papua merdeka!’ itu disampaikan kepada semua orang  yang tinggal di hidup di Papua. “Kepada semua sodara kami yang non Papua, semua sodara kami yang asli Papua serta semua sodara kami yang darah campuran, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan dan  sungguh mencintai rakyat bangsa Papua – tanah Papua,”tulis mereka.

Dikethui, Filep Karma adalah pegawai di Kantor Gubernur Papua dan Yusak adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih, Jayapura. Mereka diajukan ke pengadilan karena memobilisasi massa untuk menaikkan bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, 1 Desember 2004. Pengibaran ini dilakukan untuk memperingati HUT ke-43 Organisasi Papua Merdeka.

Sementara,  Yoboisembut, Edison Waromi, Dominikus Sorabut, Agust Kraar, dan Selpius Bobbi dianggap terbukti bersalah mendirikan negara dalam negara, saat kongres Papua III di lapangan Zakeus, Abepura, 16-19 Oktober 2011 lalu.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, beranggotakan lima orang yang diketuai Jack Oktavianus, Jumat (16/3), akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada lima orang tersebut.

Lalu, Ketua Parlemen Nasional Papua Barat, Buchtar Tabuni divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Klas IA Kota Jayapura, Selasa (25/9) lalu. Buchtar dinyatakan bersalah terlibat perusakan kantor Lembaga Pemasyarakatan Abepura, 3 Desember 2010.

Buchtar Tabuni juga pernah dipenjarakan selama 3 tahun karena ia dianggap tokoh yang mengkoordinir puluhan ribu orang Papua pada berbagai aksi untuk menuntut referendum. Puncaknya ia ditangkap pada aksi demonstrasi damai di Jayapura untuk mendukung peluncuran International Parlementarians for West Papua ( IPWP). (Yermias Degei/Suko)
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment