Warga Tigi Barat seusai menerima logistik Pilkada Deiyai putaran I. (Suko/MY) |
Deiyai - Suko - (9/1) — Menindaklanjuti amar putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Wakil Ketua MK, Acmad Sodiki,
Kamis 20 Desember 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai
akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kampung yang
ada di wilayah Distrik Tigi Barat. Masing-masing Kampung Demago,
Widuwakiya dan Wagomani.
Terkait pelaksanaan PSU tersebut, warga Deiyai khususnya Distrik Tigi
Barat yang berdomisi di tiga kampung itu menyatakan siap menyukseskan
dengan cara menyalurkan hak politik mereka di TPS. Warga akan memilih
dua kandidat yang sedang bersaing di Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai, nomor urut 1 Dance
Takimai-Agustinus Pigome, dan nomor urut 6 Natalis Edowai-Mesak Pakage.
“Kami sudah bicarakan dalam beberapa kali pertemuan terbuka. Jadi,
rakyat di sini akan berikan suara, entah siapapun, yang jelas dua
pasangan ini adalah putra terbaik Kabupaten Deiyai,” kata Kepala Suku
Mee Wilayah Debei, Martinus Tekege, Rabu (9/1).
Hadir di sidang MK sebagai saksi, Martinus Tekege dalam pertemuan
terbuka dengan semua elemen masyarakat di Tigi Barat telah menjelaskan
amar putusan MK. Hal itu dengan harapan ditaati oleh semua pihak, agar
pesta demokrasi berlangsung aman, lancar dan demokratis, agar target
bersama segera hadirnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai
terwujud. “Kita semua nanti-nantikan pemimpin definitif, jadi pemungutan
suara ulang di tiga kampung harus secara aman supaya nantinya tidak ada
masalah lagi,” ujarnya.
Kepala Distrik Tigi Barat, Fransiskus Bobii, S.Ap menyatakan
mendukung tahapan PSU tersebut. “Masyarakat pada dasarnya siap, tinggal
tugas KPU untuk selenggarakan sesuai putusan MK. Dan dalam
pelaksanaannya kami tetap mendukung sesuai kewenangan saya sebagai
kepala distrik,” tandasnya saat ditanya tabloidjubi.com .
Dilansir www.mahkamahkonstitusi.go.id,
MK dalam salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Deiyai
melaksanakan PSU di tiga kampung. Ini isi putusan perkara nomor
97/PHPU.D-X/2012 perihal perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Deiyai yang dimohonkan oleh pasangan Natalis Edowai-Mesak
Pakage. MK sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan
pemohon untuk sebagian.
KPU Deiyai oleh MK juga memerintahkan menunda berlakunya pelaksanaan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten
Deiyai Putaran II 2012 di Tingkat Kabupaten tertanggal 24 November 2012
beserta lampirannya. Selanjutnya, hasil pelaksanaan PSU di tiga kampung
dilaporkan ke MK dalam waktu paling lambat 60 hari sejak pembacaan
putusan tersebut.
Di Distrik Tigi Barat terdapat 12 kampung. Tiga kampung (Demago,
Widuwakiya dan Wagomani), sesuai amar putusan MK, bermasalah karena
terdapat perbedaan kesepakatan pembagian suara pemilih di tiga kampung
itu yang kemudian secara signifikan memengaruhi perolehan suara
masing-masing pasangan calon atau mempengaruhi hasil akhir Pemilukada
Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012.
Warga Debei di tiga kampung itu sedang menunggu pengumuman jadual
pelaksanaan yang ditetapkan oleh KPU Deiyai. Mengenai sistem dan tata
cara PSU tersebut, MK menyerahkan sepenuhnya kepada kearifan masyarakat.
(Suko/Markus You)
Sumber : http://tabloidjubi.com/?p=8830