PAPUAN, Jayapura — Sidang perdana penembakan ibu pendeta wanita, Frederika Metalmeti (38) yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota TNI Kodim 1711/Boven Digul, digelar sore tadi, Senin (28/1/2013) di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, dengan agenda pemeriksaan berkas terdakwa yang dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa yang dibacakan oleh Oditur Militer Yuli Wibowo (TNI-AL), terdakwa Sertu Irfan mengaku menembak mati korban, pada tanggal 21 November 2012, sekitar pukul 03.30 WIT, di jalan Trans Papua, Kampung Mandobo, Boven Digoel, dengan menggunakan pistol jenis FN 45 milik terdakwa.
“Terdakwa menembak korban dengan pistol jenis FN 45 miliknya sebanyak tiga kali. Tembakan pertama di pelipis kanan, tembakan kedua di lengan sebelah kanan, dan tembakan ketiga mengenai dada sebelah kiri.
Karena korban masih berteriak minta tolong, terdakwa kembali memukul korban dengan popor pistol di muka dan kepala belakang, kemudian korban diseret hingga ke semak-semak di pinggir jalan dalam keadaan sudah tewas, dan terdakwa pergi meninggalkan korban dengan motor yang di pinjam dari teman korban, dan jenazah ditemukan sekitar pukul 04.00 WIT oleh warga sekitar,” baca Wibowo.
Di depan Hakim Ketua Letkolsus Priyo Mustiko (TNI-AU), Hakim Anggota Bambang Wirawan (TNI-AD), dan Hakim Anggota Fentje Ballo (TNI-AL), Oditur juga membacakan keterangan terdakwa yang mengaku mengenal korban sejak Juni 2012, saat terdakwa ditugaskan oleh Dandim 1711/Boven Digul untuk memberikan pengamanan kepada salah satu calon Bupati Boven Digoel.
“Karena korban juga salah satu tim sukses yang dikawal oleh terdakwa, maka dengan mudah terdakwa mengenal korban, namun perkenalan lebih dekat dimulai ketika terdakwa di undang datang ke rumah korban,” ujar Rudi.
Sementara itu, salah satu saksi kunci, Yulianto alias Andre (37), yang juga sebagai Anggota Satgas Kopassus 22 Batalyon 23 Bogor, mengaku mengenal korban sebagai mitra dalam menjalankan tugasnya, sebab korban diketahui sebagai salah satu tokoh agama yang terpandang di Boven Digul.
“Saya dengan korban pernah bertemu sebanyak empat kali. Kami hanya sebatas teman, saya melakukan pendekatan kepada korban karena kepentingan untuk mendapatkan informasi karena korban adalah salah satu tokoh agama di Boven Digul, namun tidak lebih dari itu,” ujar Andre saat ditanya Oditur terkait hubungan kedekatannya dengan korban.
Ia juga menjelaskan, pertama kali mengenal korban saat ada kunjungan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dari Jakarta ke Boven Digul, dan mengenal langsung dengan korban saat korban memimpin ibadah dalam acara tersebut.
Sementara itu, saksi lain, Sersan Kepala Sumarlianto (31) yang menjabat sebagai Bakintel Kodim 1711/Boven Digul, dan menjadi atasan dari Sertu Irfan mengaku tidak mengenal korban, namun mengenal terdakwa, yang adalah bawahan di Kodim 1711/Boven Digul.
“Saya dapat informasi ada pendeta yang ditembak mati dari Pasi Intel setelah diberitahukan Dandim setelah di hubungi Kapolres Boven Digul, saya tidak mengenal korban, namun mengenal setelah melihat foto peristiwa tersebut,” kata Sumarlianto.
Sumarlianto mengaku mengenal terdakwa sebagai bawahan yang baik, dan sering memberikan laporan pemantauaan secara lengkap, namun tidak mengenal secara dekat terdakwa.
Saksi berikutnya, Sampena (27), yang juga adalah rekan satu kampung atau satu daerah dari terdakwa mengaku mengenal korban sejak tahun 2001 saat mereka bersama-sama di kampung halaman mereka di daerah Sulawesi.
Sampena dihadirkan sebagai saksi karena motornya dipakai oleh terdakwa untuk membonceng pendeta wanita, Frederika Metalmeti (38), pada malam kejadian, 21 November 2013, yang berakhir dengan tewasnya pendeta tersebut karena di tembak Sertu Irfan.
“Irfan tidak pernah cerita ke saya kalau punya hubungan khusus dengan ibu pendeta, saya dengar semua setelah kejadian berlangsung, dan pada saat motor digunakan oleh Irfan saya juga tidak tau karean pagi di kembalikan dalam keadaan baik-baik saja,” kata Sampena menjawab pertanyaan salah satu hakim di persidangan.
Pantauan suarapapua.com, sidang perdana yang awalnya di recanakan berlangsung pukul 10.00 WIT, ditunda tanpa sebab hingga pukul 15.30 WIT, dan sidang berakhir pukul 20.30 WIT, dan dalam sidang ini di hadiri juga oleh keluarga korban, Anis Jambormase.
Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, akan kembali di gelar, Senin (4/1/2013) mendatang, ada sekitar 15 orang saksi yang memberikan keterangan dalam BAP saat diperiksa oleh POM Daerah Papua.
OKTOVIANUS POGAU/ARNOLD BELAU
Blogger Comment
Facebook Comment