News
Loading...

Yang Aneh Dari Proses Persidangan Penembakan Pendeta Frederika (Bagian 2)

Tersangka pembunuhan pendeta
Frederika Metalmeti di Boven Digoel,
 Sertu Irfan (Foto: Oktovianus Pogau/SP)
Laporan : Oktovianus Pogau
Dalam tulisan sebelumnya, diketahui dalam perjalanan menuju Korem 174/ATW Merauke, ketika Dandim 1711/Boven Digoel, bertanya kepada Sertu Irfan terkait insiden pembunuhan pendeta Frederika yang menghebokan masyarakat Boven Digoel.

Kepada Dandim, Sertu Irfan akhirnya mengaku kalau ia telah menembak mati pendeta Frederika, pada 21 November 2012, di jalan Trans Asiki, Boven Digoel, sekitar pukul 04.30 Wit.

“Saya, pak Dandim dan Terdakwa naik dalam satu mobil. Saat itu terdakwa mengaku kepada Dandim kalau dirinya yang telah menembak mati pendeta Frederika. Setelah itu tidak ada pembicaraan lagi sampai di Korem 174/ATW Merauke,” ujar Serka Sumarlianto, salah satu atasan terdakwa di Unit Intel, saat memberikan kesaksian di Mahkamah Militer, 28 Januari 2013 lalu.

Di Pomda Merauke, Sertu Irfan menjalani pemeriksaan secara intensif. Kemudian, pada tanggal 27 November 2012, ia langsung diterbangkan ke Jayapura, dan dilanjutkan lagi pemeriksaan oleh Pomdam Jayapura.

Di Merauke, Pomda mulai mengumpulkan bukti-bukti, termasuk meminta keterangan kepada beberapa anggota TNI di Kodim 1711/Boven Digoel yang mengetahui peristiwa tersebut.
Beberapa anggota TNI yang dimintai keterangan seperti Kapten RIki Pelani, Kasi Intel Kodim 1711/Boven Digoel, Serka Sumarlianto atasan terdakwa di Unit Intel, dan Serda Roy yang merupakan rekan korban di Asrama Kodim.

Selain itu, adalah salah satu anggota Kopassus dari Yonif 512 Bogor, bernama Yuliandis alias Andre yang ikut diperiksa Pomda. Ia diduga ikut terlibat dalam pembunuhan pendeta Frederika, karena dikenal dekat dengan korban.

Pada tanggal 28 Januari 2013, sekitar pukul 11.00 Wit, sebelum dilangsungkan proses persidangan perdana, penulis mendapat kesempatan untuk berbincang-bincang dengan Andre, yang merupakan saksi 1 di BAP terdakwa, di Mahmil TNI.

Andre memang mengaku kenal dengan korban yang merupakan gembala di Gereja Pentakosta Betlehem, Boven Digoel. Bahkan, tanggal 20 November 2013, sekitar tujuh jam sebelum korban ditemukan tewas, ia mengaku sempat bertemu korban di Gereja.

“Saya waktu itu bersama-sama dengan korban di gereja korban. Dia main music, dan meminta saya untuk menyanyikan beberapa lagi rohani. Bahkan, setelah pulang ke rumah, saya sempat dikirimkan beberapa pesan singkat perpisahaan,” ujar Andre, sambil menunjukan beberapa pesan singkat dan foto korban dari handphonenya kepada penulis.

Andre mengatakan, ia baru empat bulan menjalankan tugas sebagai satuan pengamanan wilayah perbatasan di Boven Digoel, dan bukan merupakan aggota Kodam XVII/Cenderawasih, dan karena itu tidak mengenal Sertu Irfan.

Dalam persidangan, Andre mengaku punya tugas untuk mencari informasi dari tokoh adat, tokoh pemuda, dan bahkan sampai pada tokoh agama, Pendekatan dengan korban, menurutnya bagian dari tugas dan kerja dia sebagai anggota Kopassus.

“Saya murni kerjakan tugas sebagai anggota Kopassus. Saya hanya bertemu dengan korban empat kali saja, itupun untuk kepentingan tugas saya, dan saya tidak punya hubungan khusus dengan korban” jelas Andres di depan majelis hakim.

Pada tanggal 29 November 2012, keluarga korban di Boven Digoel dan Merauke mendatangi Markas Korem 174/ATW untuk mencari informasi dan memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap terdakwa berjalan dengan lancer.

“Pemeriksaan berkas perkara dari terdakwa sangat tertutup. Keluarga juga sama sekali tidak tau siapa pelaku penembakan, dan termasuk apa motif terdakwa menembak anak kami dengan sangat sadis,” ujar Jembormase.

Di waktu yang sama, keluarga korban secara resmi menemui Komandan Korem, Brigjen TNI Eddy Rahmayadi, untuk membicarakan proses pemeriksaan oknum anggota TNI yang di duga telah ditangkap dan ditahan di Merauke.

Komandan Korem, mewakili institusi dan pribadi dalam kesempatan itu langsung menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada keluarga. Ia juga berjanji akan mendorong agar kasus tersebut dapat segera disidangkan di Mahmil TNI Jayapura.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem 174/ATW Merauke juga  berjanji akan memfasilitasi keluarga korban dari Merauke dan Boven Digoel untuk pergi ke Jayapura memantau jalannya proses persidangan di Mahakam Militer TNI.

“Selama ini, semua biaya dari Boven Digoel ke Jayapura kami sendiri yang tanggung. Padahal, waktu pak Danrem sudah berjanji kalau mau membantu kami, ini aneh sekali,” kata Jembormase.
Selain bertemu dengan Danrem 174/ATW Merauke, keluarga juga mendapat kunjungan secara resmi dari mantan Dandim 1711/Boven Digoel, Letkol Eko Supriyanto, yang kini menjabat sebagai Kasi Intel Korem 174/ATW.

Anis Jembormase mewakili keluarga menolak bertemu dengan korban. Ayah korban, George Metalmey (61) juga menolak bertemu dengan mantan Dandim. Keluarga waktu itu hanya meminta proses persidangan cepat dilakukan, agar ditemui rasa keadilan.

“Saya menolak kunjungan dari Dandim waktu itu, karena dia juga sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan anak kami, dan dia juga harus diperiksa oleh Pomda Merauke atau Pomda Jayapura,” tegas Jembormase.

Setelah ditolak bertemua keluarga, mantan Dandim 1711/Boven Digoel  diketahui beberapa kali mengutus anggotanya ke rumah keluarga Jembormase di Jalan Witak, samping kantor pos, Merauke, untuk melakukan perdamaiaan. Namun, selalu mendapat penolakan dari keluarga.

Saat Pomda Merauke sedang memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti perkara tersebut, Polres Boven Digoel yang sejak awal menangani pemeriksaan kasus tersebut merampungkan beberapa pemeriksaan mereka, termasuk menyerahkan barang bukti.

Pada tanggal 27 November 2012, dikeluarkan surat pelimpahan berita acara pemeriksaan dari Polres Boven Digoel NO : B/263/XI/2012/Res Bvn Dgl, ke Pomda Merauke, dan diketahui ada delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polisi.

Beberapa saksi yang ikut diperiksa adalah adik korban, Helen Metalmety (30), dan suaminya yang juga anggota Polisi di Boven Digoel.

Saat persidangan, yang anehnya mereka sama sekali tidak dipanggil. Padahal, semua bukti keterlibatan korban dengan mantan Dandim 1711/Boven Digoel, telah mereka uraikan dalam BAP.
“Kakak saya sudah pernah beritahu kami kalau dia sedang berpacara dengan pak Eko (mantan Dandim 1711/Boven Digoel), dan kami semua sudah tahu itu, seharusnya pak Eko juga diminta keterangan,” kata Helen, saat ditemui media ini beberapa waktu lalu di Jayapura, Papua.

Salah satu barang bukti paling menonjol yang diserahkan Polres Boven Digoel ke Pomdam Merauke adalah potongan kaki janin korban. Barang bukti tersebut dimaksudkan untuk pemeriksaan DNA dari para saksi-saksi, maupun siapa saja yang diduga menghamili korban.

“Saya punya bukti surat lengkap soal penyerahan kaki janin ke Pomda Merauke untuk kebutuhan pemeriksaan DNA, kenapa dalam persidangan tidak diungkap persoalan janin itu,” ujar Jembormase.
Menurut Jembormase, salah satu penyebab utama kenapa korban dibunuh adalah karena korban meminta terdakwa untuk mempertanggung jawabkan janin tersebut, padahal terdakwa saat itu tidak merasa menghamili korban.

“Soal pemeriksaan janin, dan siapa yang menghamili korban sangat penting untuk diungkap dalam persidangan, tapi kenapa Mahmil tidak melakukannya, kami sangat kecewa sekali,” ucap Jembormase, yang juga mantan purnawiran Polisi di Merauke, Papua.

Saat terdakwa sedang diperiksa dan ditahan di Pomda Jayapura, Ketua Komnas HAM RI Otto Syamsuddin Ishak dan komisioner Komnas HAM RI bidang penyelidikan dan pemantauaan, Natalius Pigai bertemu dengan Pangdam XVII/Cenderawasih menanyakan perkembangan proses hukum kasus tersebut.

Pigai, salah satu komisioner Komnas HAM RI saat meminta Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Christian Zebuah untuk dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya pagi pelaku penembakan pendeta Frederika.

Pada tanggal 24 Desember 2013, diketahui juga Pangdam XVII/Cenderawasih melalui Brigjen TNI Eddy Rahmayadi menyerahkan bingkisan natal bagi keluarga korban di Merauke dan di Boven Digoel.

Bingkisan natal tersebut diantar oleh dua orang anggota TNI, dan mengaku diperintahkan langsung oleh Pangdam untuk menyerahkan kepada keluarga korban yang sedang berduka.

“Kami menolak bingkisan natal tersebut, yang kami mau kapan jadwal persidangan akan dikeluarkan, kami tidak butuh dikasihani walau kami orang kecil,” kata Jembormase mengomentari pemberiaan bingkisan natal tersebut, seperti pernah diberitakan media ini, .

Keluarga korban sudah dikecewakan sejak awal, sebab saat terdakwa dibawah ke Pomdam Jayapura, tidak ada pemberitahuaan dari pihak institusi TNI maupun Pomdam Merauke, kalau prosesnya akan berjalan dengan baik dan transparan.

“Tidak ada pemberitahuaan secara lisan maupun tertulis, padahal pembunuhan anak kami dengan begitu sadisnya adalah masuk kategori pelanggaran HAM berat, ini yang harus dipikirkan institusi TNI,” ujar tante korban.

Akhirnya, harapan untuk ada rasa keadilan bagi korban bisa sedikit terwujud. Ketika wartawan media ini, menghubungi Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI Eddy Rahmayadi, pada tanggal 26 Januari 2013. Danrem memastikan kepada penulis bahwa sidang perdana akan dimulai pada tanggal 28 Januari 2013.

Bisa dikatakan sangat aneh, sebab jadwal persidangan yang ditentukan Mahkamah Militer III-19 Jayapura, berselang sehari sebelum Pemilihan Gubenur Papua akan dilakukan secara serentak di seluruh tanah Papua.

Bagaimana jalannya proses persidangan perdana? Apa alasan terdakwa nekat menembak mati korban dengan senjata jenis FN 45? Nantikan dalam tulisan berikutnya (BERSAMBUNG).

OKTOVIANUS POGAU
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment