News
Loading...

UPR PBB CERMIN KEGAGALAN INDONESIA

Jayapura, 6/3 Universal Periodic Review (UPR) yang digelar oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, 23 Mei 2012 lalu, mencerminkan kegagalan Indonesia dalam mengatasi kasus HAM. Terbukti, sedikitnya 12 negara menyebut situasi HAM di Papua dalam UPR kala itu.

Dalam sesi ke-13 Universal Periodic Review saat itu, beberapa isu tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia menuai evaluasi dari banyak negara anggota dewan HAM PBB. Evaluasi ini mengalami peningkatan dibanding pelaksanaan UPR sebelumnya yang berlangsung sejak tahun 2008 lalu. Sejak 2008, hanya lima negara peserta atau anggota dewan HAM PBB menyebutkan isu Papua. Berbeda dengan UPR yang baru pada 2012.

Di UPR tahun 2012, sekitar 12 Negara menyebutkan situasi HAM Papua, diantaranya Korea, Inggris, Amerikan Serikat (AS), Swiss, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Mexico, Zelandia Baru, Australia dan Norwegia, dan NGO Asing. Kala itu, AS, Australia, Perancis, Jerman, dan Swiss mendukung pendekatan dialog, Zelandia Baru mendorong Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, tujuah negara diantaranya mempersoalkan kebebasan berekpresi.

Negara Korea, Amerika Serikat, Australia, Swiss, Kanada, Perancis, Jermanb menegkasn soal undang-undang yang reprentatif, khsusnya pasal 106 dan 110 KUH. Negara-negara ini merekomendasikan UU ini untuk ditinjau kembali. Jerman dan Kanada menuntut pembebasan tahanan politik Papua.

Gustaf Kawer, pengacara hukum di Jayapura kepada tabloidjubi.com, Selasa (5/3) di Abepura, mengatakan meski banyak pertanyaan kepada Indonesia dari dunia internasional, namun terkesan tak ada respon yang baik dari Pemerintah Indonesia. Respon Pemerintah Indonesia terhadap masalah HAM yang dibahas, mengecewakan kaerna lebih menujukkan sikap penyangkalan terhadap evaluasi tersebut. “Situasi ini merupakan cermin kegagalan negara dalam menegakan hukum dan HAM di Papua,” tutur Kawer.

Dominasi negara masih sangat kuat terhadap rakyat sipil. Tindakan ini ditunjukan dalam kasus pelanggaran HAM yang pelakunya aparat negara tidak menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. (Jubi/Musa)
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment