Jayapura, 6/3 —Universal Periodic Review
(UPR) yang digelar oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa,
Swiss, 23 Mei 2012 lalu, mencerminkan kegagalan Indonesia dalam
mengatasi kasus HAM. Terbukti, sedikitnya 12 negara menyebut situasi HAM
di Papua dalam UPR kala itu.
Dalam sesi ke-13 Universal Periodic Review saat itu, beberapa isu
tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia menuai evaluasi dari banyak
negara anggota dewan HAM PBB. Evaluasi ini mengalami peningkatan
dibanding pelaksanaan UPR sebelumnya yang berlangsung sejak tahun 2008
lalu. Sejak 2008, hanya lima negara peserta atau anggota dewan HAM PBB
menyebutkan isu Papua. Berbeda dengan UPR yang baru pada 2012.
Di UPR tahun 2012, sekitar 12 Negara menyebutkan situasi HAM Papua,
diantaranya Korea, Inggris, Amerikan Serikat (AS), Swiss, Kanada,
Perancis, Jerman, Jepang, Mexico, Zelandia Baru, Australia dan Norwegia,
dan NGO Asing. Kala itu, AS, Australia, Perancis, Jerman, dan Swiss
mendukung pendekatan dialog, Zelandia Baru mendorong Unit Percepatan
Pembangunan Papua dan Papua Barat, tujuah negara diantaranya
mempersoalkan kebebasan berekpresi.
Negara Korea, Amerika Serikat, Australia, Swiss, Kanada, Perancis,
Jermanb menegkasn soal undang-undang yang reprentatif, khsusnya pasal
106 dan 110 KUH. Negara-negara ini merekomendasikan UU ini untuk
ditinjau kembali. Jerman dan Kanada menuntut pembebasan tahanan politik
Papua.
Gustaf Kawer, pengacara hukum di Jayapura kepada tabloidjubi.com,
Selasa (5/3) di Abepura, mengatakan meski banyak pertanyaan kepada
Indonesia dari dunia internasional, namun terkesan tak ada respon yang
baik dari Pemerintah Indonesia. Respon Pemerintah Indonesia terhadap
masalah HAM yang dibahas, mengecewakan kaerna lebih menujukkan sikap
penyangkalan terhadap evaluasi tersebut. “Situasi ini merupakan cermin
kegagalan negara dalam menegakan hukum dan HAM di Papua,” tutur Kawer.
Dominasi negara masih sangat kuat terhadap rakyat sipil. Tindakan ini
ditunjukan dalam kasus pelanggaran HAM yang pelakunya aparat negara
tidak menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. (Jubi/Musa)
Blogger Comment
Facebook Comment