News
Loading...

TAK ADA PELAKU DIBALIK PELANGGARAN HAM PAPUA

Ilustrasi Penuntasan Kasus HAM (theglobejournal.com)
Jayapura,6/3—Terkait segudang tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini menimpa Papua, salah satu pengacara hukum di Papua, Gustaf Kawer menilai ada peristiwa, tapi tak ada pelakunya. Padahal di awal reformasi, negara menunjukkan pencitaraan berupa sejumlah undang-undang kepada masyarakat internasional.

Hal ini terkuak dalam catatan tertulis dari salah satu pengacara hukum Papua, Gustaf Kawer yang diterima tabloidjubi.com, Selasa (5/3). Dalam catatan yang diterima tertulis, diawal reformasi, negara ini menujukkan pencitraanya kepada masyarakat internasional dengan membuat Undang-Undang Anti Penyiksaan (UU Nomor 5 Tahun 1998), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU Nomor 7 Tahun 2004).

Untuk Provinsi Papua, telah diundangkan UU Nomor 21/2001 tentang otonomi khusus bagi Papua. UU ini juga mengamanatkan penegakan hukum dan HAM bagi mayarakat dengan menganjurkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), dan Pengadilan HAM RI, Perwakilan Komnas HAM Papua. Namun, KKR dan Pengadilan HAM tak terbentuk. Yang terbentuk adalah Komnas HAM Papua.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan pemberlakukaannya oleh Mahkamah Konstitusi. Meski pun Komnas HAM Papua terbentuk sesuai pasal 45 ayat (1) dan (2) dalam UU Otsus, namun kinerjanya jauh dari amanat penegakan dan perlindungan HAM seperti yang termuyat dalam Otsus. Karena, tak mempunyai kewenangan pro justicia. “Kerjanya hanya sebatas pemantauan,” tulis Kawer dalam catatan tertulisnya. Meski demikian, lanjut dia, ada rujukan untuk penegakan hukum dan HAM di Papua tetap menggunakan produk hukum.

Dia mengatakan, walaupun telah ada sejumlah regulasi dan institusi bagi penegakan HAM di Indonesia yang juga berlaku di Papua, namun fakta dilapangan, instrument dan istitusi penegakan HAM hanya menjadi alat impunitas belaka bagi pelaku pelanggaran HAM. “Bertolak dari itu, kita dapat menyebut, di Papua ada peristiwa HAM, tetapi tidak ada pelakunya,” kata Kawer lagi.

Sejumlah kasus yang terjadi setelah reformasi, diantaranya kasus Biak berdarah, 6 Juli 1998, kasus Sorong, 5 Juli 1999, Timika, 2 Desember 1999, Merauke, 16 Februari 2000, Nabire, 28 Februari sampai 4 Maret tahun 2000. Kasus Wamena, 6 Oktober 2000, Wasior berdarah tahun 2001, kasus kekerasan yang terjadi pada Kongres Rakyat Papua (KRP) III tahun 2011. Dari sejumlah kasus itu, kasus Abepura, 7 Desember tahun 2000 masuk pengadilan dan diproses hukum hingga ke pengadilan Makassar namun berakhir dengan membebaskan dua pelaku pelanggaran HAM dalam persidangan pertama dan pengaduan banding dan kasasi.

Sementara kasus pelanggaran HAM Wasior 2001 dan Wamena 2003, sesuai rekomendasi dari Komnas HAM RI, dua peristiwa ini tergolong kasus pelanggaran HAM berat, namun sampai saat ini proses hukumnya masih ‘berputar’ di Kejaksaan Agung dengan alasan kurang alat bukti. Beranjak dari proses ini, Gustaf Kawer memandang, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM sangat berbeda dengan penegakan hukum terhadap aksi-aksi Papua yang pro demokrasi dan menyuarakan tinjauan ulang PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969. Dalam kurun waktu 2001-2011 sebanyak 63 kasus penangkapan, penahanan dan pemindahan dengan tuduhan melakukan makar, penghasutan dan melawan negara. Hukuman yang dijatuhkan kepada para terkdawa berkisar antara 11 bulan sampai seumur hidup.

Rata-rata kasus HAM semuanya dialihkan ke Peradilan Militer. Terkesan, pengadilan militer yang terbaik. Padahal, daikhir proses persidangan, pelaku divonis ringan. Sementara kasus makar para terdakwa mendapat hukuman berat. Banyak manipulasi yang dimainkan aparat negara dalam proses persidangan. (Jubi/Musa)
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment